• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi: Lindungi Hak Karyawan dari Covid-19

Redaksi oleh Redaksi
24 Maret 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi. (*)

Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, meminta agar dunia usaha melindungi hak-hak karyawan untuk hidup sehat, terbebas dari Pandemi COVID-19 atau virus Corona.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dedy mengingatkan, Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berulang kali menghimbau, agar warga masyarakat untuk bekerja dari rumah sebagai solusi memutus penyebaran virus Corona di wilayah ibu kota.

RelatedPosts

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

Kurikulum Berbasis Cinta di Forum Lintas Iman Asia Diperkenalkan Menag

“Namun nampaknya himbauan Presiden dan Gubernur DKI itu belum diindahkan oleh ribuan karyawan,” ujar Dedy dengan nada kesal, Senin (23/3/2020).

Dedy mengatakan, masyarakat saat ini dikejutkan kembali oleh padatnya ribuan penumpang yang mayoritas karyawan menggunakan KRL menuju Jakarta.

Setelah ditelisik, jelas Dedy, persoalannya ternyata bukan karena ribuan karyawan tidak patut instruksi, tetapi mereka harus tetap masuk kerja di berbagai sektor di Jakarta.

“Artinya himbauan pemerintah tersebut belum didukung oleh sikap pengusaha merumahkan para karyawannya untuk menghindari terjangkitnya karyawan dari virus Corona,” ungkap Dedy.

Pria bergaya tenang ini meminta, Pemprov DKI harus lebih tegas menghadapi pengusaha di berbagai sektor, agar patuh pada himbauan pemerintah. Sebab ini termasuk kewajiban pengusaha membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran virus Corona yang makin masif.

Bagi Dedy, merumahkan karyawan adalah solusi yang bijak yang wajib dikeluarkan pengusaha dan sekaligus melindungi hak para karyawan untuk hidup sehat.

Selain melindungi hak karyawan, lanjut Dedy, pemerintah harus pula menjamin bahwa pengusaha yang merumahkan karyawannya tidak mem-PHK karyawan selama bekerja di rumah.

Baca Juga  Seknas Jokowi: Reformasi Organisasi Langkah Erick Tohir Menyelamatkan BUMN

“Bagi pengusaha yang bergerak di sektor-sektor penting yang terkait dengan transportasi, pangan, sandang, dan farmasi, maka para karyawannya bisa tetap bekerja namun dengan pengawasan ketat,” ungkapnya.

Dedy menyebut, himbauan pemerintah untuk mengatasi wabah virus Corona di Jakarta dengan kampnye social distancing tak mungkin berjalan dengan baik, tanpa partisipasi dan kerjasama semua pihak termasuk para pengusaha dan karyawan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Lindungi hak karyawan dari covid-19seknas jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemerintah Berikan Insentif untuk Tenaga Medis Tanggap Darurat Covid-19

Post Selanjutnya

Aktivis ProDEM Hasanuddin Sesalkan Garut Tak Menjadi Bagian Tes Masif Corona

RelatedPosts

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

18 September 2025

Kurikulum Berbasis Cinta di Forum Lintas Iman Asia Diperkenalkan Menag

18 September 2025

Bahas Sinergi dan Penguatan P4GN, Kepala BNN RI Bertemu Gubernur DKI Jakarta

17 September 2025

Indonesia Kokohkan Kepemimpinan Ekonomi Biru Melalui PNLG Forum 2025

17 September 2025

Dalam Munas MUI ke-11, Isu Kecerdasan Buatan dan Nuklir Dibahas

17 September 2025
Post Selanjutnya
Aktivis ProDEM Hasanuddin. (*)

Aktivis ProDEM Hasanuddin Sesalkan Garut Tak Menjadi Bagian Tes Masif Corona

Taufik Amrullah. (*)

Efek Covid 19, Dunia Menuju Keseimbangan Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kehadiran Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Akan Perkuat Program Kemnaker

18 September 2025

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.