KABARIKU – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, dalam masa penanganan wabah Corona, tenaga medis hingga dokter spesialis di wilayah tanggap darurat pandemi corona, akan diberikan insentif bulanan.
Jokowi mengatakan, pemberian insentif sudah diputuskan pada rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, dihitung oleh Menkeu bahwa akan diberikan insentif bulanan,” kata Jokowi di sela kunjungannya ke Wisma Atlet Kemayoran yang dijadikan RS Darurat Covid-19, Senin (23/3/2020).
Presiden menyebutkan, dokter spesialis mendapat insentif Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, tenaga medis lain Rp 5 juta.
Selain memperoleh insentif, tenaga medis yang meninggal di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat wabah corona, diberikan santunan kematian Rp 300 juta.
“Insentif ini berlaku di wilayah yang sudah menyatakan tanggap darurat corona,” katanya.
Diketahui, daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat corona ada tujuh yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. Oleh karena, tenaga medis dan dokter di luar tujuh wilayah tersebut tak akan menerima insentif seperti disebutkan Presiden Jokowi.
Pemberian insentif bagi tenaga medis hingga dokter, sebelumnya diumumkan Jokowi saat menyampaikan tujuh instruksi terkait pandemi Corona di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Presiden pun memerintahkan adanya perlindungan yang maksimal kepada para dokter, tenaga medis dan jajaran yang ada berada di rumah sakit yang melayani pasien yang terinfeksi Covid-19. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com