• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ketum ADPPI: Surat KPK kepada GDE Tak Ada Korelasinya dengan Kewenangan KPK

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanuddin. (*)

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Surat Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan kepada PT Geo Dipa Energi (GDE) mengenai rekening PT Bumigas Energi (BGE) di Bank HSBC merupakan bentuk intervensi KPK atas konflik kontraktual Bumigas dengan GDE. Padahal konflik kontraktual antara BGE dengan GDE bukanlah ranah KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin, Kamis (13/2/2020).

RelatedPosts

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

“Penerbitan surat tersebut tidak tepat karena dikeluarkan ketika para pihak sedang bersengketa perdata. Jadi ranahnya bukan ranah KPK,” kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, surat dengan Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 yang ditujukan kepada PT. Geo Dipa Energi (GDE) dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan tersebut, terbit karena pihak KPK tidak memahami persoalan ini secara substantif dan komprehensif, sehingga memberikan pendapat yang tidak memadai dan keliru, baik formil maupun materiil.

“Kami berpendapat, dalam memberikan informasi kepada GDE, KPK tidak mengkaji permasalahan itu secara komprehensif atau tidak dalam kerangka peraturan perundang-undangan panasbumi, serta aspek kesejarahan kontrak kerja sama para pihak,” ujarnya.

Ditambahkannya, secara formil surat tersebut tidak tepat karena tidak ada korelasinya dengan kewenangan KPK. Oleh karena itu, penerbitan surat tersebut bisa dikualifikasikan sebagai bentuk intervensi KPK dalam sengketa perdata para pihak.

“Terbukti surat tersebut digunakan dalam sidang gugatan sebagai alat bukti,” imbuhnya.

Hasanuddin juga menyatakan, redaksional surat Deputi Bidang Pencegahan kepada GDE yang menyebut PT Bumi Gas Energi (BGE) tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun tertutup, sudah tidak relevan dengan kewenangan KPK.

Baca Juga  Kejaksaan RI Laksanakan Kegiatan Appraisal Barang Rampasan Terpidana Benny Tjokrosaputro

“KPK bukanlah institusi lembaga keuangan yang dapat menilai aktivitas keuangan perusahaan. KPK adalah lembaga penegakan hukum. Ada tidaknya rekening BGE di Bank HSBC, tentu perlu pemeriksaan lebih lanjut kebenarannya. Namun jika secara formil surat tersebut tidak tepat, soal ini sudah tidak relevan lagi,” tegas Hasanuddin yang juga merupakan pendiri LBH Padjadjaran tersebut.

Kendati demikian, Hasanuddin tidak sependapat jika Pahala Nainggolan dianggap melakukan pembohongan publik terkait isi surat tersebut. Menurutnya hal itu hanya kekeliruan karena salah memahami kewenangan dan substansi masalah.

“Jadi bisa dikualifisir sebagai tindakan tidak profesional,” bebernya.

Namun, tegasnya, jika penerbitan surat kepada GDE dibarengi dengan ada motif lain, maka hal itu akan berdampak tindak pidana.

“Dan jika ada tindak pidana, pihak yang berkompeten menelisik adalah kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri. Namun jika tidak, maka harus di-clearkan,” ungkapnya.

Hasanuddin menyarankan agar Dewan Pengawas KPK juga melakukan sidang kode etik untuk mencari tahu apakah ada tindakan pelanggaran etik terkait penerbitan surat kepada GDE tersebut.

“Itu kewenangannya Dewas untuk membuktikan profesional tidaknya dengan penerbitan surat tersebut. Bareskrim melakukan penyelidikan, dan Dewas melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Jika tidak terbukti maka harus di-clearkan untuk menjaga kredibilitas KPK secara institusi,” ungkap Hasan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dirut PT BGE, David Randing mengatakan, surat resmi KPK kepada pihak PT GDE tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebab menurut David, pihaknya telah melakukan crosscheck kepada Bank HSBC Indonesia.

“Berdasarkan informasi dari pihak Bank HSBC Indonesia secara lisan kepada kami, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa perusahaan kami tidak memiliki rekening. Dan pihak Bank HSBC juga tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang dibuat oleh KPK,” jelas David, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga  Komisi Kejaksaan Tindaklanjuti Informasi Aliran Dana Hibah KONI ke Pejabat Kejagung

Di tempat terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Pahala Nainggolan hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk menjaga agar tidak ada kerugian negara.

“Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumigas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai US$ 3–4 juta/bulan diserahkan kepadanya,” kata Ali. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Surat KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Nama Lucinta Luna di E-KTP: Ayluna Putri

Post Selanjutnya

Warga Ciamis akan Laporkan Ridwan Saidi ke Polisi Jika Tak Datang Dalam 2 x 24 Jam

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Post Selanjutnya
Ridwan Saidi. (*)

Warga Ciamis akan Laporkan Ridwan Saidi ke Polisi Jika Tak Datang Dalam 2 x 24 Jam

Andre Rosiade. (*)

Gara-gara Penggerebekan PSK, Andre Rosiade Malah Jadi Terlapor di Tiga Institusi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com