• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ketum ADPPI: Surat KPK kepada GDE Tak Ada Korelasinya dengan Kewenangan KPK

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanuddin. (*)

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Surat Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan kepada PT Geo Dipa Energi (GDE) mengenai rekening PT Bumigas Energi (BGE) di Bank HSBC merupakan bentuk intervensi KPK atas konflik kontraktual Bumigas dengan GDE. Padahal konflik kontraktual antara BGE dengan GDE bukanlah ranah KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin, Kamis (13/2/2020).

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

“Penerbitan surat tersebut tidak tepat karena dikeluarkan ketika para pihak sedang bersengketa perdata. Jadi ranahnya bukan ranah KPK,” kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, surat dengan Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 yang ditujukan kepada PT. Geo Dipa Energi (GDE) dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan tersebut, terbit karena pihak KPK tidak memahami persoalan ini secara substantif dan komprehensif, sehingga memberikan pendapat yang tidak memadai dan keliru, baik formil maupun materiil.

“Kami berpendapat, dalam memberikan informasi kepada GDE, KPK tidak mengkaji permasalahan itu secara komprehensif atau tidak dalam kerangka peraturan perundang-undangan panasbumi, serta aspek kesejarahan kontrak kerja sama para pihak,” ujarnya.

Ditambahkannya, secara formil surat tersebut tidak tepat karena tidak ada korelasinya dengan kewenangan KPK. Oleh karena itu, penerbitan surat tersebut bisa dikualifikasikan sebagai bentuk intervensi KPK dalam sengketa perdata para pihak.

“Terbukti surat tersebut digunakan dalam sidang gugatan sebagai alat bukti,” imbuhnya.

Baca Juga  Daftar Sekarang! Eksekusi Hak Tanggungan Final and Binding Bersama PPKHI

Hasanuddin juga menyatakan, redaksional surat Deputi Bidang Pencegahan kepada GDE yang menyebut PT Bumi Gas Energi (BGE) tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun tertutup, sudah tidak relevan dengan kewenangan KPK.

“KPK bukanlah institusi lembaga keuangan yang dapat menilai aktivitas keuangan perusahaan. KPK adalah lembaga penegakan hukum. Ada tidaknya rekening BGE di Bank HSBC, tentu perlu pemeriksaan lebih lanjut kebenarannya. Namun jika secara formil surat tersebut tidak tepat, soal ini sudah tidak relevan lagi,” tegas Hasanuddin yang juga merupakan pendiri LBH Padjadjaran tersebut.

Kendati demikian, Hasanuddin tidak sependapat jika Pahala Nainggolan dianggap melakukan pembohongan publik terkait isi surat tersebut. Menurutnya hal itu hanya kekeliruan karena salah memahami kewenangan dan substansi masalah.

“Jadi bisa dikualifisir sebagai tindakan tidak profesional,” bebernya.

Namun, tegasnya, jika penerbitan surat kepada GDE dibarengi dengan ada motif lain, maka hal itu akan berdampak tindak pidana.

“Dan jika ada tindak pidana, pihak yang berkompeten menelisik adalah kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri. Namun jika tidak, maka harus di-clearkan,” ungkapnya.

Hasanuddin menyarankan agar Dewan Pengawas KPK juga melakukan sidang kode etik untuk mencari tahu apakah ada tindakan pelanggaran etik terkait penerbitan surat kepada GDE tersebut.

“Itu kewenangannya Dewas untuk membuktikan profesional tidaknya dengan penerbitan surat tersebut. Bareskrim melakukan penyelidikan, dan Dewas melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Jika tidak terbukti maka harus di-clearkan untuk menjaga kredibilitas KPK secara institusi,” ungkap Hasan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dirut PT BGE, David Randing mengatakan, surat resmi KPK kepada pihak PT GDE tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebab menurut David, pihaknya telah melakukan crosscheck kepada Bank HSBC Indonesia.

Baca Juga  YUK GABUNG! Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Gelar ORASI ILMIAH Terbuka Untuk Umum

“Berdasarkan informasi dari pihak Bank HSBC Indonesia secara lisan kepada kami, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa perusahaan kami tidak memiliki rekening. Dan pihak Bank HSBC juga tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang dibuat oleh KPK,” jelas David, Kamis (13/2/2020).

Di tempat terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Pahala Nainggolan hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk menjaga agar tidak ada kerugian negara.

“Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumigas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai US$ 3–4 juta/bulan diserahkan kepadanya,” kata Ali. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Surat KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Nama Lucinta Luna di E-KTP: Ayluna Putri

Post Selanjutnya

Warga Ciamis akan Laporkan Ridwan Saidi ke Polisi Jika Tak Datang Dalam 2 x 24 Jam

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Post Selanjutnya
Ridwan Saidi. (*)

Warga Ciamis akan Laporkan Ridwan Saidi ke Polisi Jika Tak Datang Dalam 2 x 24 Jam

Andre Rosiade. (*)

Gara-gara Penggerebekan PSK, Andre Rosiade Malah Jadi Terlapor di Tiga Institusi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Diskusi JIHN membongkar akar korupsi di Indonesia, menyoroti janji politik, regulasi bermasalah, dan budaya koruptif, serta menyerukan reformasi menyeluruh.(Ist)

Empat Tokoh Bedah Wajah Korupsi Indonesia: Janji Politik, Regulasi dan Budaya yang Tak Kunjung Selesai

3 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025
Mentan Amran Sulaiman turun tangan merespons laporan harga beras di Aceh mencapai Rp500 ribu per 15 kg (Antara)

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

3 Desember 2025
Pelantikan Heryanto sebagai Ketua AMKI Jaya 2025–2030 menegaskan peran penting media konvergensi dalam menghadapi dinamika industri digital.

Heryanto Nahkodai AMKI Jaya, Dorong Media Beradaptasi di Tengah Arus Konvergensi

3 Desember 2025
Perayaan Natal Nasional GMKI 2025 resmi dimulai di Mamasa dengan penyalaan pohon Natal raksasa dan rangkaian kegiatan kolaboratif antara GMKI dan Pemda Mamasa.

GMKI dan Pemda Mamasa Resmi Meluncurkan Penyalaan Pohon Natal Serentak se-Kabupaten

3 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
KBRI Bern menyelenggarakan dialog kebangsaan bertema “Menjadi Diaspora: Antara Pancasila dan Paradigma Global” di Novotel Zürich City West, bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Swiss dan Liechtenstein (PPI SL), Minggu (30/11/2025) (Foto:KBRI Bern)

Diaspora Indonesia di Swiss Tegaskan Komitmen Menjaga Nilai Pancasila

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com