• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Praperadilankan KPK, Sidang Pertama Digelar 6 Januari

Redaksi oleh Redaksi
31 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Nurhadi Abdurrachman. (*)

Nurhadi Abdurrachman. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menunjuk pengacara Maqdir Ismail untuk bersidang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seperti diketahui, Sekretaris MA periode 2011-2016 Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dalam catatan KPK, total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

RelatedPosts

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

Maqdir Ismail mengatakan, sidang pertama praperadilan yang diajukan kliennya akan digelar pada 6 Januari 2020.

“Sidang pertama digelar pada 6 Januari 2020,” kata Maqdir, Selasa (31/12/2019).

Menurut Maqdir, selama ini kliennya tidak pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Kalau pun dipanggil KPK, kliennya diperiksa untuk kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution.

“Namun kemudian menjadi tersangka baru,” ujar Maqdir.

Diberitakan, penetapan Nurhadi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain itu, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Diketahui pula, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka menjelang masa tugas lima pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo berakhir. Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) menyatakan, meskipun masa jabatan lima pimpinan KPK segera berakhir, KPK masih dapat menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan korupsi. Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 D, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang KPK, dapat melakukan pencegahan rasuah sebelum adanya Dewan Pengawas.

Baca Juga  Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

“Delik-delik yang disangkakan itu kan adalah delik-delik yang ada dalam UU Tipikor yang tidak diganti, sebenarnya sama saja,” tutur Laode saat itu.

Ia menyatakan, penetapan tersangka Nurhadi sesuai bukti-bukti yang ada. Karenanya, jika tersangka melakukan praperadilan, dipastikan penetapan itu tidak akan gugur. (Ref)

Tags: Nurhadi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ingat, Hari Ini Jalur Puncak Ditutup Mulai Pukul 18.00

Post Selanjutnya

Banjir Jabodetabek, Puluhan Warga Meninggal

RelatedPosts

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

15 Juli 2026
Post Selanjutnya
Salah satu titik banjir di Jakarta dari pantauan udara. (Foto: BNPB)

Banjir Jabodetabek, Puluhan Warga Meninggal

Waspada, Wilayah-wilayah Ini Berpotensi Alami Hujan Ekstrim Tanggal 5-10 Januari

Discussion about this post

KabarTerbaru

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Kunjungi Warga Bayongbong, Yuda Puja Turnawan Minta Anggaran Alat Bantu Disabilitas Ditambah

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

Bursah Zarnubi Pastikan Tak Maju di Pilkada 2029, Siap Pensiun dari Dunia Politik

16 Juli 2026

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mayor Teddy Indra Wijaya kini berpangkat Letnan Kolonel

    Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com