KABARIKU– Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai pelemahan terhadap KPK saat ini terjadi sistematis. Menurutnya, pelemahan itu terjadi tak hanya dengan terbitnya UU KPK hasil revisi (UU No 19 Tahun 2019), tapi juga ramainya penyerangan terhadap pegawai KPK secara personal di media sosial.
“Itu saya pikir bukan terjadi secara natural,” kata Novel (Tempo, Sabtu 2/11/2019).
Menurutnya, terbitnya UU No 19 2019 merupakan pertanda bahwa pemerintah tidak berkeinginan memberantas korupsi. Oleh karena itu, lanjutnya, akan aneh bila KPK getol memberantas korupsi, namun pemerintah enggan melakukannya. “UU itu mematikan KPK,” paparnya.
Novel, lulusan Akpol tahun 1998, menjadi penyidik tetap KPK sejak 2014. Sejumlah kasus besar pernah ditanganinya, di antaranya kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com