• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Aksi 21-23 Mei Telan 10 Korban Tewas, Inilah Rekomendasi TPF

Redaksi oleh Redaksi
31 Oktober 2019
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM RI Peristiwa 21-23 Mei 2019 yang mengakibatkan 10 orang warga meninggal dunia, merekomendasikan agar Presiden RI mengambil langkah-langkah strategis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah-langkah harus diambil, pertama, untuk memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. Kedua, langkah agar terjadi pembenahan dalam sistem Pemilu dan Pilpres sehingga menjadi lebih baik dan ramah HAM.

RelatedPosts

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

“Terutama mendorong Partai-partai Politik untuk lebih mengutamakan program politik dan mencegah penyebaran kebencian (hate speech) dalam proses Pemilu dan Pilpres,” beber TPF Komnas Ham dalam siaran persnya Senin (28/10/2019).

Siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua TPF Komnas HAM Amiruddin, dan tiga wakil ketua yakni Ahmad taufan Damanik, Beka Ulung Hapsara, dan Mochamad Choirul Anam, merekomendasikan pula agar Kapolri mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggung-jawab atas terjadinya kekerasan dalam Peristiwa Aksi Massa tangal 21-23 Mei 2019.

Selain itu, Kapolri juga harus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas jatuhnya 10 orang korban jiwa sampai pelaku penembakan dan penyokong aksi penembakan tersebut terungkap. Kemudian, memberikan sanksi dan hukuman kepada anggota Polri yang melakukan tindakan dan kekerasan yang berlebihan di luar kepatutan dan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anggota Polri dalam penanganan aksi demonstrasi dan kerusuhan massa sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara kepada Menteri Kesehatan, TPF merekomendasikan agar memastikan tersedianya pelayanan kesehatan di tiap-tiap rumah sakit dalam situasi politik krisis.

Baca Juga  TAMPAK: Dugaan Adanya Pelanggaran HAM Atas Peristiwa Kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Seperti diberitakan, dari tanggal 21 hingga 23 Mei 2019 lalu teradi aksi massa untuk menolak hasil Pilpres yang telah diumumkan KPU. Atas peristiwa itu TPF menyatakan, pada 22 Mei 2019 di pagi hari, di media massa sudah mulai beredar informasi adanya korban jiwa dan luka-luka di beberapa titik di Jakarta. Untuk memastikan informasi tersebut, Komnas HAM RI langsung mendatangi RS Tarakan dan RS Budi Kemuliaan, RSCM, dan RS Polri Kramatjati. Dari pihak RS Tarakan dan RS Budi Kemuliaan, Komnas HAM RI memperoleh informasi awal dari beberapa dokter yang menangani korban bahwa memang ada korban jiwa yang meninggal karena luka tembak, serta beberapa orang luka-luka baik ringan maupun berat. Informasi serupa juga diterima dari pihak RSCM. Informasi adanya korban jiwa karena luka tembak kemudian menjadi lebih pasti ketika Komnas HAM RI mengunjungi RS Polri Kramatjati. Tercatat ada korban jiwa sebanyak 8 orang, 4 orang jenazah sempat dibawa ke RS Kramatjati, kemudian dilakukan otopsi. Sementara 4 jenazah yang lain langsung diambil keluarga dari RS Tarakan, RSCM dan RS Budi Kemuliaan, untuk dimakamkan tanpa sempat dilakukan otopsi.

Informasi mengenai adanya korban jiwa dalam aksi massa tanggal 21-23 Mei 2019 tersebut kian terang ketika pimpinan TGPF Polri yang dipimpin oleh Komjen. Pol. Moegchiarto menerangkan ke Komnas HAM RI ketika hadir di Komnas HAM RI pada 11 dan 17 Juni 2019. TGPF Polri menegaskan bahwa 8 korban jiwa di Jakarta adalah karena tembakan peluru tajam, satu kena hantaman benda tumpul di kepala. Sementara satu korban tertembak di Pontianak, Kalbar.

“Dalam peristiwa meninggalnya 10 warga sipil ini, bisa disebut sebagai bentuk dari unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum tanpa alasan hukum yang sah dan melanggar hukum pidana. Jatuhnya korban jiwa sebanyak 10 orang – empat diantaranya anak-anak – merupakan sebuah tragedi,” beber TPF.

Baca Juga  PPJNA 98 Desak Presiden Jokowi Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Jiwasraya

TPF menyampaikan pula, pada 21 dan 22 Mei 2019, berlangsung aksi penyampaian pendapat terkait dengan ketidakpuasan sekelompok masyarakat atas hasil Pilpres 2019. Aksi penyampaian pendapat yang terjadi pada 21 Mei 2019 dari pagi hingga 21.00 WIB berlangsung dengan kondusif. Namun pada sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pergerakan massa dari arah Tanah Abang menuju ke arah gedung Bawaslu dan melakukan penyerangan kepada aparat dan melakukan perusakan yang berlanjut hingga 23 Mei 2019.

Dalam menangani aksi unjuk rasa penyampaian pendapat pada 21 dan 22 Mei 2019, lanjut TPF, Polri telah berupaya bertindak secara proporsional dan akomodatif, meskipun kelompok massa yang melakukan aksi tidak melengkapi syarat administrasi berupa Surat Pemberitahuan dan telah melewati waktu yang diperkenankan sesuai dengan Perkap No. 7 Tahun 2012.

Pada sisi lain, berlangsung aksi anarkis oleh kelompok massa yang terjadi pada 21 Mei 2019 mulai pukul 21.30 WIB dan berlangsung hingga 23 Mei 2019. Massa yang melakukan aksi anarkis ini diduga berbeda dengan massa yang melakukan aksi unjuk rasa penyampaian pendapat pada 21 Mei 2019 di depan Bawaslu. Namun massa yang melakukan aksi pada 22 Mei 2019, diduga telah bercampur dengan massa anarkis sehingga pada pukul 21.30 WIB terjadi kericuhan dan bentrokan dengan Polri. Kegiatan tersebut bukan merupakan aksi penyampaian pendapat karena dilakukan tidak dengan cara damai, di luar waktu yang diperkenankan, dan menggerakkan massa untuk melakukan kejahatan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aksi 21-23 MeiKomnas HAM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rapat Paripurna DPR Tetapkan Idham Azis sebagai Kapolri

Post Selanjutnya

Kemendagri dan KPK Kerjasama Awasi APBD

RelatedPosts

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Post Selanjutnya
Mendagri Tito Karnavian bersama pimpinan KPK memberikan keterangan kepada para wartawan, Rabu (30/10/2019)

Kemendagri dan KPK Kerjasama Awasi APBD

Presiden RI Joko Widodo

Gelar Rapat Terbatas Polhukam, Presiden Sentil Mafia Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com