• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Aksi 21-23 Mei Telan 10 Korban Tewas, Inilah Rekomendasi TPF

Redaksi oleh Redaksi
31 Oktober 2019
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM RI Peristiwa 21-23 Mei 2019 yang mengakibatkan 10 orang warga meninggal dunia, merekomendasikan agar Presiden RI mengambil langkah-langkah strategis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah-langkah harus diambil, pertama, untuk memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. Kedua, langkah agar terjadi pembenahan dalam sistem Pemilu dan Pilpres sehingga menjadi lebih baik dan ramah HAM.

RelatedPosts

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

“Terutama mendorong Partai-partai Politik untuk lebih mengutamakan program politik dan mencegah penyebaran kebencian (hate speech) dalam proses Pemilu dan Pilpres,” beber TPF Komnas Ham dalam siaran persnya Senin (28/10/2019).

Siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua TPF Komnas HAM Amiruddin, dan tiga wakil ketua yakni Ahmad taufan Damanik, Beka Ulung Hapsara, dan Mochamad Choirul Anam, merekomendasikan pula agar Kapolri mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggung-jawab atas terjadinya kekerasan dalam Peristiwa Aksi Massa tangal 21-23 Mei 2019.

Selain itu, Kapolri juga harus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas jatuhnya 10 orang korban jiwa sampai pelaku penembakan dan penyokong aksi penembakan tersebut terungkap. Kemudian, memberikan sanksi dan hukuman kepada anggota Polri yang melakukan tindakan dan kekerasan yang berlebihan di luar kepatutan dan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anggota Polri dalam penanganan aksi demonstrasi dan kerusuhan massa sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara kepada Menteri Kesehatan, TPF merekomendasikan agar memastikan tersedianya pelayanan kesehatan di tiap-tiap rumah sakit dalam situasi politik krisis.

Baca Juga  Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati. Berikut Tanggapan Komnas HAM

Seperti diberitakan, dari tanggal 21 hingga 23 Mei 2019 lalu teradi aksi massa untuk menolak hasil Pilpres yang telah diumumkan KPU. Atas peristiwa itu TPF menyatakan, pada 22 Mei 2019 di pagi hari, di media massa sudah mulai beredar informasi adanya korban jiwa dan luka-luka di beberapa titik di Jakarta. Untuk memastikan informasi tersebut, Komnas HAM RI langsung mendatangi RS Tarakan dan RS Budi Kemuliaan, RSCM, dan RS Polri Kramatjati. Dari pihak RS Tarakan dan RS Budi Kemuliaan, Komnas HAM RI memperoleh informasi awal dari beberapa dokter yang menangani korban bahwa memang ada korban jiwa yang meninggal karena luka tembak, serta beberapa orang luka-luka baik ringan maupun berat. Informasi serupa juga diterima dari pihak RSCM. Informasi adanya korban jiwa karena luka tembak kemudian menjadi lebih pasti ketika Komnas HAM RI mengunjungi RS Polri Kramatjati. Tercatat ada korban jiwa sebanyak 8 orang, 4 orang jenazah sempat dibawa ke RS Kramatjati, kemudian dilakukan otopsi. Sementara 4 jenazah yang lain langsung diambil keluarga dari RS Tarakan, RSCM dan RS Budi Kemuliaan, untuk dimakamkan tanpa sempat dilakukan otopsi.

Informasi mengenai adanya korban jiwa dalam aksi massa tanggal 21-23 Mei 2019 tersebut kian terang ketika pimpinan TGPF Polri yang dipimpin oleh Komjen. Pol. Moegchiarto menerangkan ke Komnas HAM RI ketika hadir di Komnas HAM RI pada 11 dan 17 Juni 2019. TGPF Polri menegaskan bahwa 8 korban jiwa di Jakarta adalah karena tembakan peluru tajam, satu kena hantaman benda tumpul di kepala. Sementara satu korban tertembak di Pontianak, Kalbar.

“Dalam peristiwa meninggalnya 10 warga sipil ini, bisa disebut sebagai bentuk dari unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum tanpa alasan hukum yang sah dan melanggar hukum pidana. Jatuhnya korban jiwa sebanyak 10 orang – empat diantaranya anak-anak – merupakan sebuah tragedi,” beber TPF.

Baca Juga  Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak, Berikut Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden, Polri dan LPSK

TPF menyampaikan pula, pada 21 dan 22 Mei 2019, berlangsung aksi penyampaian pendapat terkait dengan ketidakpuasan sekelompok masyarakat atas hasil Pilpres 2019. Aksi penyampaian pendapat yang terjadi pada 21 Mei 2019 dari pagi hingga 21.00 WIB berlangsung dengan kondusif. Namun pada sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pergerakan massa dari arah Tanah Abang menuju ke arah gedung Bawaslu dan melakukan penyerangan kepada aparat dan melakukan perusakan yang berlanjut hingga 23 Mei 2019.

Dalam menangani aksi unjuk rasa penyampaian pendapat pada 21 dan 22 Mei 2019, lanjut TPF, Polri telah berupaya bertindak secara proporsional dan akomodatif, meskipun kelompok massa yang melakukan aksi tidak melengkapi syarat administrasi berupa Surat Pemberitahuan dan telah melewati waktu yang diperkenankan sesuai dengan Perkap No. 7 Tahun 2012.

Pada sisi lain, berlangsung aksi anarkis oleh kelompok massa yang terjadi pada 21 Mei 2019 mulai pukul 21.30 WIB dan berlangsung hingga 23 Mei 2019. Massa yang melakukan aksi anarkis ini diduga berbeda dengan massa yang melakukan aksi unjuk rasa penyampaian pendapat pada 21 Mei 2019 di depan Bawaslu. Namun massa yang melakukan aksi pada 22 Mei 2019, diduga telah bercampur dengan massa anarkis sehingga pada pukul 21.30 WIB terjadi kericuhan dan bentrokan dengan Polri. Kegiatan tersebut bukan merupakan aksi penyampaian pendapat karena dilakukan tidak dengan cara damai, di luar waktu yang diperkenankan, dan menggerakkan massa untuk melakukan kejahatan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aksi 21-23 MeiKomnas HAM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rapat Paripurna DPR Tetapkan Idham Azis sebagai Kapolri

Post Selanjutnya

Kemendagri dan KPK Kerjasama Awasi APBD

RelatedPosts

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung saat membuka borgol Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020 yang akan menghadiri persidangan Selasa (13/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

13 Januari 2026
Ainal Mardhiah saat menjadi calon pertama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh pada 2023. (Foto: Humas Komisi Yudisial)

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

13 Januari 2026
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Post Selanjutnya
Mendagri Tito Karnavian bersama pimpinan KPK memberikan keterangan kepada para wartawan, Rabu (30/10/2019)

Kemendagri dan KPK Kerjasama Awasi APBD

Presiden RI Joko Widodo

Gelar Rapat Terbatas Polhukam, Presiden Sentil Mafia Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

14 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita mendukung penuh usulan penambahan anggaran pascabencana di Sumatera (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

14 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono sambangi KPU Banten. (Foto: Istimewa)

Ijazah Dipertanyakan Publik, Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Tunjukan Semua Ijazah dari SD-S1 di KPUD

14 Januari 2026

Wakil Ketua DPRD Garut Dorong Pengetatan Pengawasan Tambang Galian C Demi Keselamatan Lingkungan

14 Januari 2026

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Januari 2026

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

14 Januari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com