• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Pasien Gagal Ginjal Bariyadi Dapatkan Layanan JKN Kembali, Kemensos Klarifikasi Pernyataan KPCDI

Redaksi oleh Redaksi
7 September 2019
di Uncategorized
A A
0
Bariyadi pasien cuci darah warga Klaten, Jawa Tengah. (Foto: Dok (KPCDI).

Bariyadi pasien cuci darah warga Klaten, Jawa Tengah. (Foto: Dok (KPCDI).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Bariyadi (48) pasien cuci darah warga Klaten, Jawa Tengah, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dalam Peserta PBI JKN. Oleh karena itu, yang bersangkutan tidak termasuk dalam data 5,2 juta PBI JKN yang pada 30 Juli 2019 telah diganti dengan peserta baru.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mirza Pahlevi yang dimuat oleh berbagai media, Jumat (5/9/2019). Pernyataan Mirza merupakan klarifikasi atas pernyataan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mengatakan, penderita gagal ginjal bernama Bariyadi (48) dari Klaten, Jawa Tengah, tidak bisa melakukan cuci darah karena kartu PBI JKN berstatus nonaktif. Penonaktifan karti PBI JKN Bariyadi dilakukan oleh Kemensos untuk pemutakhiran data sehingga bantuan tepat sasaran.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Mirza menjelaskan, berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan Tim Pusdatin Kemensos bersama Tim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bariyadi merupakan Peserta PBI yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Kendati demikian, lanjut Mirza, pihaknya dan BPJS Kesehatan, bergerak cepat sehingga kepesertaan PBI JKN atas nama Bariyadi sudah aktif kembali.

“Dengan begitu, yang bersangkutan dapat memanfaatkan layanan cuci darah sesuai jadwal dan dijamin JKN,” jelas Mirza.

Seperti diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 79 Tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Penonaktifan dan perubahan Data Peserta PBI JKN Tahun 2019 Tahap Keenam disebutkan, penggantian Peserta PBI JK di seluruh Indonesia sebanyak 5.222.852 jiwa.

Baca Juga  Bupati Garut Lantik 2 PAW Kades Mekargalih dan Cigagade

Namun, menurut Mirza, nama Bariyadi tidak ada dalam daftar 5,2 juta peserta tersebut. Peserta yang diganti adalah yang tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan yang ditentukan, telah meninggal, dan data ganda. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rocky Gerung: Naik Gunung Itu Latihan Akal untuk Tepat Membuat Keputusan

Post Selanjutnya

Bupati Lampung Utara Disebut Minta Fee 20-25% dari Dinas PUPR

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Dok. Kabariku)

Bupati Lampung Utara Disebut Minta Fee 20-25% dari Dinas PUPR

LSI: Publik Nasional Dukung Presiden Batalkan Revisi UU KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

10 Maret 2026

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

9 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026

Bupati Garut : Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik!, Pakai Mobil Pribadi Saja

9 Maret 2026

DP3AKB Jabar Hadirkan Edukasi Keluarga dan Lomba Islami dalam Ramadhan Festival 1447 H

9 Maret 2026

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

9 Maret 2026
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

9 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com