• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 9, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Syamsul Huda Yudha, SH. MH: “Sri Untari Sah sebagai Ketua Umum DEKOPIN”. Berikut Keterangannya

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kuasa Hukum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Syamsul Huda Yudha, SH, MH., dari Y.A.R Lawfirm Attorneys at Law menyatakan bahwa Sri Untari tetap sah sebagai Ketua Umum Dekopin, pasca digugat Nurdin Halid.

Terkait Legalitas Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Kepemimpinan Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., Pasca Putusan Kasasi No. 487 K/TUN/2021 Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 61.B/2021/PT.TUN.JKT Jo. Tata Usaha Negara Jakarta No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak Permohonan Kasasi H.A.M Nurdin Halid, Sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 61.B/2021/PT.TUN.JKT yang Menegaskan Bahwa H.A.M Nurdin Halid Tidak Memiliki Legal Standing  sebagi Ketua Umum DEKOPIN adalah Putusan yang Terakhir”.

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah organisasi gerakan koperasi yang dibentuk melalui Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Dekopin disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi (untuk selanjutnya disebut “Keppres 6/2011”).

Kuasa Hukum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Syamsul Huda Yudha, SH, MH., menyampaikan informasi penting perihal legalitas DEKOPIN pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Dengan ini kami menyampaikan informasi penting perihal legalitas DEKOPIN pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 487 K/TUN/2021 tanggal 30 November 2021 Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 Jo.Pengadilan Tata Usaha Negara No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021,” kata Syamsul Huda, di Jakarta (24/2/2022).

Adapun informasi penting perihal legalitas DEKOPIN, sebagai berikut :

  1. Bahwa perkara gugatan No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT telah diputus oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
    MENGADILI EKSEPSI:
    Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat II Intervensi tidak diterima;
    POKOK SENGKETA:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan tidak sah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PEP.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN;
    3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
    4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 291.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
  2. Bahwa Ibu Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum Banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diputus oleh Majelis Hakim Banding dengan Putusan No. 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga  Dekopin Sambut Inisiasi Kemenkop-UKM Dalam Penyusunan RUU Perkoperasian

MENGADILI
• Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II Intervensi dan Pembanding/Tergugat;
• Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021.

MENGADILI SENDIRI

Dalam Eksepsi
• Menerima Eksepsi dari Pembanding/Tergugat II Intervensi di dalam surat Jawaban pada huruf B angka 17 sampai dengan angka 22 dan Jawaban Pembanding/Tergugat pada angka 1 sampai dengan 7;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat Tidak Diterima;
2. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000, –
3. Bahwa Permohonan Kasasi yang diajukan oleh H.A.M NURDIN HALID telah diputus DITOLAK oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan No. 487 K/TUN/2021 tertanggal 30 November 2021 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :
1 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : H.A.M NURDIN HALID;
2 Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
4. Bahwa dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 487 K/TUN/2021 tertanggal 30 November 2021 semakin menegaskan bahwa Legal Opini yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No. PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum adalah berlaku dan sah menurut hukum.
5. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara No. 487 K/TUN/2021 tertanggal 30 November 2021 pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa Mahkamah Agung berpendapat, alasan-alasan Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasinya tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
• Bahwa perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) hasil Munas yang digunakan Penggugat untuk mendapatkan legitimasi sebagai Ketua Umum periode ketiga (Masa Bakti 2019 – 2024) belum mendapatkan pengesahan dari Pejabat Yang Berwenang sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 59 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan keabsahan Objek Sengketa;
• Bahwa alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
• Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus DITOLAK,
6. Bahwa sudah seharusnya Pemilihan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sesuai dengan AD DEKOPIN yang disahkan oleh Keppres No.06/2011, pasal 19 ayat 3 bahwa: “Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut, sehingga ada pembatasan massa jabatan. Sementara H.A.M NURDIN HALID telah menjabat sebagai Ketua Umum DEKOPIN sejak 1998. Sudah lebih dari empat periode.

Baca Juga  Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas Amuntai, Demi Teguhkan Komitmen Jaga Kamtib

MUNAS DEKOPIN yang diselenggarakan di hotel Claro Makasar pada tanggal 11 – 14 November 2014 adalah MUNAS yang luar biasa, Anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan Kepres No.06/2011 dirubah sebelum Pemilihan Ketua Umum, dengan menghapus pembatasan masa jabatan Ketua Umum yang kemudian diberlakukan saat itu juga tanpa pengesahan pemerintah.

Selain itu, MUNAS pemilihan Ketua Umum tapi malah merubah AD tersebut melanggar beberapa pasal, antara lain:
– Melanggar ketentuan Pasal 33 Anggaran Dasar DEKOPIN, bahwa perubahan AD DEKOPIN diselenggarakan dalam Munas Khusus Perubahan AD. Sementara, MUNAS tanggal 11 -14 November 2019 bukan Munas Khusus Perubahan Anggaran Dasar.
– Melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1) dan (2) bahwa Munas diselenggarakan oleh PANITIA yang dibentuk oleh Ketua Umum DEKOPIN. Sementara perubahan AD tersebut tidak ada dalam jadwal yang telah disepakati oleh Peserta MUNAS dan dilaksanakan ketika Ketua Umum DEKOPIN sudah demisioner, sehingga penyelenggara Perubahan AD tersebut adalah Pimpinan Sidang.

Pemberlakuan AD hasil MUNAS itu tanpa pengesahan pemerintah secara tegas melanggar eksistensi DEKOPIN yang ada dalam pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu: “Dekopin disahkan oleh pemerintah”

“Artinya, AD DEKOPIN harus disahkan oleh pemerintah,” tegas Kuasa Hukum DEKOPIN.

Dalam hal ini Keppres seperti yang berlaku selama ini. Selain itu Dirjen PP Menteri Hukum dan HAM yang telah menerbitkan Legal Opini (Opini Hukum) terkait tidak sahnya perubahan AD/ART DEKOPIN sebelum adanya pengesahan dari Pemerintah melakukan upaya hukum Banding bersama dengan DR. Sri Untari Bisowarno, M.AP sebagai Tergugat intervensi. Putusan Banding PT TUN Jakarta menerima eksepsi Dr. Sri Untari Bisowarno antara lain: Bahwa NURDIN HALID tidak mempunyai legal standing mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum DEKOPIN. (Putusan No.61/B/2021/PT.TUN.JKT, 27 April 2021).

Atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, H.A.M NURDIN HALID mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Permohonan Kasasi H.A.M NURDIN HALID tersebut DITOLAK oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pertimbangan bahwa Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, sebagaimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 yang mengabulkan Eksepsi dari Pembanding/Tergugat II Intervensi di dalam surat Jawaban pada huruf B angka 17 sampai dengan angka 22 dan Jawaban Pembanding/Tergugat pada angka 1 sampai dengan 7.

Baca Juga  Terkait OTT Bawang Putih, KPK Jemput Anggota DPR

“Sehingga dengan DITOLAKnya Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi (H.A.M NURDIN HALID) oleh Mahkamah Agung, maka H.A.M NURDIN HALID tidak mempunyai legal standing mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DEKOPIN. Dengan tidak adanya legal standing tersebut, maka pokok perkara dalam gugatan Penggugat H.A.M NURDIN HALID tidak dapat diperiksa karena H.A.M NURDIN HALID tidak mempunyai keabsahan sebagai Ketua Umum DEKOPIN,” jelasnya.

7. Bahwa sudah sangat jelas, Mahkamah Agung Republik Indnesia yang dalam putusannya menolak Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi (H.A.M NURDIN HALID) dengan pertimbangannya yang secara tegas menyatakan bahwa Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Sehingga perubahan AD DEKOPIN yang dilakukan berdasarkan keputusan MUNASUS yang dijadikan dasar Pemohon Kasasi (H.A.M NURDIN HALID) berdasarkan Pengesahan perubahan AD Nomor 5/MUNASUSDEKOPIN/II/2019 tanggal 13 November 2019 (Bukti P 10) yang belum di sahkan oleh Pemerintah adalah menyalahi amanah ketentuan pasal 59 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Bahwa sudah sangat jelas dan terang PT TUN Jakarta dengan arif dan bijaksana
menggunakan asas imparsialitas telah melakukan penyisiran terhadap surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding (Nurdin Halid) tidak ditemukan satu pun bukti adanya pengesahan dari Pemerintah terhadap perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN,” bebernya.

Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan MUNASUS tentang perubahan AD DEKOPIN Nomor T/MUNASUS–DEKOPIN/II/2019 tanggal 13 November 2019 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN surat (bukti P 10).

“Sehingga dapat dikatakan bahwa Pemohon Kasasi (H.A.M NURDIN HALID) tidak mempunyai kewenangan (legal standing) menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DEKOPIN”.

8. Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah bersifat akhir, mengikat dan berkekuatan hukum tetap, sehingga dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut diatas, maka putusan tersebut diatas sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde) dan putusan mana telah mengakhiri polemic tentang siapa yang memiliki legal standing untuk memimpin organisasi DEKOPIN yaitu yang sah adalah DR. SRI UNTARI BISOWARNO, M.AP sementara H.A.M NURDIN HALID secara hukum tidak sah dan tidak memiliki legal standing memimpin organisasi DEKOPIN.

“Dengan adanya putusan kasasi tersebut, maka dapat dijadikan dasar hukum yang pasti atas kepemimpinan DR SRI UNTARI BISOWARNO, M.AP secara sah, tetap, dapat dijalankan dan mengikat organisasi serta anggota,” tandas Kuasa Hukum DEKOPIN, Syamsul Huda Yudha, S.H, M.H.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)KUASA HUKUM DEKOPINLegalitas Kepengurusan Dewan Koperasi IndonesiaSyamsul Huda YudhaY.A.R Lawfirm Attorneys at Law
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemda Garut Sebaiknya Segera Bekerjasama dengan Polres Garut Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Di Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

4 November 2025
Post Selanjutnya

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

PAN Garut Kritik Menteri Agama: Tidak Pantas Samakan Azan dengan Gonggongan Anjing!

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dan jajaran usai apel ojol kamtibmas 'Sauyunan Jaga Lembur' Polda Jawa Barat di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (8/11/2025)

Jawa Barat Rawan Bencana, Kapolri Tekankan Kesiapsiagaan Polda Jabar dan Kolaborasi Antar Instansi

8 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meninjau korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Posko Informasi Dibuka di Dua Rumah Sakit

8 November 2025

OTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Belasan Pejabat Diamankan

8 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama anggota di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025)

Prof. Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri: Siap Kerja Cepat dan Serap Aspirasi Publik

8 November 2025
Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025
Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com