• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan UU No 2/2020, Kuasa Hukum ProDEM Sampaikan 7 Perbaikan

Redaksi oleh Redaksi
14 Juli 2020
di Hukum
A A
0
Ruth Yosephine, salah satu kuasa hukum ProDEM. (*)

Ruth Yosephine, salah satu kuasa hukum ProDEM. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) lewat kuasa hukumnya telah melengkapi perbaikan permohonan pengujian UU 2/2020 tentang Corona dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/7/2020).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kuasa hukum ProDEM, Ruth Yosephine, menyampaikan, ada tujuh poin perbaikan permohonan yang disampaikan tim advokasi ProDem pada perkara nomor 42/PUU-XVIII/2020 tersebut.

RelatedPosts

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Pertama, soal substansi persoalan. Tim kuasa pemohon menyampaikan bahwa substansi persoalan tidak berubah seperti sidang sebelumnya.

“Jadi kami tetap menguji sejumlah pasal di dalam lampiran UU 2/2020 yang telah menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan UU yang dimaksud dalam pasal yang terdapat dalam UUD,” jelas Ruth saat menyampaikan perbaikan dalam sidang di MK.

Bertindak sebagai Hakim Ketua ialah Aswanto.

Kedua, sistematika penyesuaian sesuai dengan yang berlaku umum di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi sesuai dengan arahan dari yang mulia, bahwa untuk mengadakan pendahuluan, jadi kami langsung menguraikan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Ketiga, jumlah pemohon berjumlah 50 orang sebagaimana surat kuasa yang telah didaftarkan pada awal pengajuan.

Keempat, menjelaskan legal standing pada pemohon.

Kelima, kuasa pemohon sama sekali tidak mengubah posita, namun hanya menyederhanakan posita yang terdahulu tanpa mengubah substansi dari posita-posita sebelumnya.

Keenam, mengenai argumentasi hukum, kuasa hukum membuat secara singkat, padat, dan jelas. Argumentasi hukum tersebut merupakan kumulatif dari para pemohon sehubungan dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.

“Nah, kami mau minta permohonan ke majelis karena dalam perbaikan kami, poin nomor 12 argumentasi hukum itu ada kesalahan pengetikan yang mulia. Di halaman 81 kami tuliskan bahwa UU 17/2007 sedangkan yang kami maksud bukan UU tersebut, namun UU 17/2003 tentang Keuangan Negara,” tutur Ruth.

Baca Juga  Team Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Berbahaya Tanpa Izin

Ketujuh, petitum tidak diubah sama sekali dan masih menggunakan petitum sebelumnya saat pengajuan permohonan.

“Kami hanya menyelaraskan petitum kami dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon,” paparnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ProDemRuth YosephineUU N0 2/2020
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hari Ini Senin (13/7) MK Panggil Iwan Sumule terkait Gugatan ProDEM Atas UU No 2/2020

Post Selanjutnya

Sim Keliling Gebrakan Awal Korlantas Polri

RelatedPosts

Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026
Post Selanjutnya
Warga antre membuat dan memperpanjang SIM yang digelar Polres Garut. (Foto diambil sebelum pandemi Covid-19).

Sim Keliling Gebrakan Awal Korlantas Polri

Menkes Terawan Agus Putranto. (*)

Tak Ada ODP, PDP dan OTG, Menkes Tetapkan Istilah Baru Terkait Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Observasi Pemkab Garut sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi

10 April 2026

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Wihaji/IST

Wihaji Kuliah Umum di UIN Bandung, Soroti Keluarga sebagai Pilar Utama SDM Unggul

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
TAUD mengungkap 16 OTK yang diduga terlibat dalam teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Investigasi sebut adanya pola operasi terstruktur (Doc.TAUD)

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

9 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026
Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com