• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sah, Inilah 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Redaksi oleh Redaksi
24 Januari 2020
di Hukum
A A
0
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (paling kanan) mengesyahkan Prolegnas Prioritas 2020. (*)

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (paling kanan) mengesyahkan Prolegnas Prioritas 2020. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2020. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Rabu 22/1/2020).
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, ke-50 RUU yang masuk daftar Prolegnas tersebut telah mendapat kesepakatan dari oleh seluruh pimpinan komisi di DPR.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh seluruh anggota DPR yang hadir, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang menjadi pimpinan rapat paripurna langsung mengetuk palu, sebagai tanda disyahkannya Prolgenas prioritas tersebut.
Selanjutnya, setelah disahkan, ke-50 RUU tersebut akan dibahas di masing-masing komisi.

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Adapun 50 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020, yaitu:

Adapun 50 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020, yaitu:

  1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  3. RUU tentang Pertanahan
  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
  15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
  18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  23. RUU tentang Penyadapan
  24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
  25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
  26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
  29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)
  30. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
  31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  33. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
  34. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
  35. RUU tentang Ketahanan Keluarga
  36. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
  37. RUU tentang Profesi Psikologi
  38. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)
  39. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
  40. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
  41. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
  42. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
  43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
  44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
  45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
  46. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
  47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  48. RUU tentang Bakamla
  49. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  50. RUU tentang Daerah Kepulauan. (Ref)
Baca Juga  Gelar Rapat Tertutup, KPK dan DPD RI Sepakat Berantas Korupsi di Daerah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dpr riProlegnas Prioritas 2020
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ada Agus Rahardjo, Refli Harun dan Hendardi, Inilah Daftar Penasihat Kapolri Idham Azis

Post Selanjutnya

Repdem Temui Dewan Pers, Fajri Syafi’i: Berita Itu Tak Akurat, Kami Tuntut RMOL.id Minta Maaf

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026
Post Selanjutnya
Ketua Bidang Hukum DPN Repdem, Fajri Syafi`i (baju merah) didampingi para pengurus Repdem mengadukan RMOL.id ke Dewan Pers, Jumat (24/1/2020). (*)

Repdem Temui Dewan Pers, Fajri Syafi'i: Berita Itu Tak Akurat, Kami Tuntut RMOL.id Minta Maaf

BMKG Sebut Sepekan ke Depan Wilayah Ini akan Ditimpa Hujan Lebat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com