Repdem Temui Dewan Pers, Fajri Syafi’i: Berita Itu Tak Akurat, Kami Tuntut RMOL.id Minta Maaf

Ketua Bidang Hukum DPN Repdem, Fajri Syafi`i (baju merah) didampingi para pengurus Repdem mengadukan RMOL.id ke Dewan Pers, Jumat (24/1/2020). (*)

KABARIKU – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP), menuntut agar agar RMOL.id menyampaikan permohonan maaf di media massa terkait pemberitaan yang dinilainya tidak akurat sehingga merugikan PDIP.

Berita yang dinilai merugikan PDI Perjuangan tersebut tayang Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB, dengan judul “Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto”.

“Kami minta permohonan maaf itu disampaikan selama tujuh hari di halaman muka RMOL.id, dan tiga hari di media lainnya, surat kabar & elektronik,” kata Ketua Bidang Hukum DPN Repdem, Fajri Syafi`i, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Selain itu, Fajri juga menyampaikan bahwa DPN Repdem meminta Dewan Pers membuat rekomendasi kepada penyidik Polri agar kasus itu ditindaklanjuti sebagai delik pidana sesuai pasal 5 jo Pasal 18 UU Nomor 14 tahun 1999 tentang Pers.

“Tuntutan kami ini supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan,” ungkap Fajri.

Sedangkan Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers. Akan tetapi, kebebasan itu harus taat pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.

“Pers adalah pilar demokrasi, maka harus dikawal agar tidak offside,” ucap Wanto.

Langkah Repdem mengadu ke Dewan Pers, kata Wanto, adalah bentuk ketaatan pada hukum dan atas inisiatif anggota Repdem.

“Pers juga harus menyampaikan informasi akurat pada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” sambung Wanto.

Tuntutan DPN Repdem itu disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun, dan tenaga ahli senior Dewan Pers, Heru Cahyo.

Sementara Heru Cahyo menyatakan, Dewan Pers menilai berita yang diadukan Repdem melanggar asas praduga tidak bersalah dan tidak melalui proses pengolahan produk jurnalistik yang baik. Namun demikian, Dewan Pers masih menunggu penjelasan dari RMOL.id sebagai pihak yang diadukan.

“Sementara ini jelas ada pelanggaran pada asas praduga tak bersalah. Ada pernyataan Saiful yang diakui disampaikan karena terpaksa, dan pernyataan itu belum diuji kebenarannya,” ungkap Heru.

Sedangkan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun mengatakan, Dewan Pers segera memberikan surat keputusan setelah mendapat klarifikasi dari RMOL.id.

“Saat ini masih keputusan sementara, karena kita mau klarifikasi ke pihak teradu. Nanti keputusannya akan disampaikan melalui surat, mengikat, dan Repdem bisa cek apakah keputusan itu dijalankan atau tidak,” ungkap Hendry. (Has)

Tinggalkan Balasan