• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pengumuman Penerimaan TARUNA/I AKPOL T.A 2022, Berikut Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
29 Maret 2022
di Kabar Terkini, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Sesuai Pengumuman Nomor: Peng/19 /III/DIK.2.1./2022 tentang PENERIMMN TERPADU TARUNA AKPOL TAHUN ANGGARAN 2022

Rujukan:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1112/Xll/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang pedoman penerapan talent scouting pada seleksi pendidikan Polri;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tala Kerja Saluan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perubahannya;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/2463/Xll/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Program Pendidikan dan Latihan Polri Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  Nomor:  Kep/575/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/624/I11/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang Perubahan Atas Sebagian isi Lampiran Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/575/I11/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia  Nomor:  Kep/844/IV/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan Alas Sebagian isi Lampiran Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/575/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
  • Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/15/III/DIK.2.1./2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
  • Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/18/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang Perubahan Alas Sebagian isi Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/15/11I/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.

Seleksi penerimaan pendaftaran Terpadu TARUNA/I AKPOL Tahun anggaran 2022 yang terbaru telah diumumkan.

RelatedPosts

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

Dalam rangka membangunan kekuatan anggota Polri pada umumnya dan penyediaan Perwira Polri pada khususnya, diselenggarakan kegiatan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga  Gerak Cepat Pimpinan Terbitkan SE di Internal KPK sebagai Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Berikut disampaikan informasi selengkapnya tentang Penerimaan penerimaan Terpadu Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2022, dengan penjelasan sebagai berikut:

PERSYARATAN MASUK AKPOL

I. Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

II. Persyaratan khusus:

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
  3. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
    2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
  5. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  6. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  7. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
  8. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
  9. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
  10. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
  11. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  12. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  13. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  14. membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4hurufj dan k;
  15. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
  16. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  17. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
  18. bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  19. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  20. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  21. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJSKesehatan;
Baca Juga  JAGATPS.ID Diluncurkan ALDERA, Siap Umumkan Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tiga Hari Setelah Pencoblosan

Untuk mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu TARUNA/l AKPOL Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu TARUNA/l AKPOL Tahun Anggaran 2022.

Pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah

Informasi lengkap bisa mengunjungi PENGUMUMAN PENERIMAAN AKPOL TA 2022

Seleksi Administrasi Pendaftaran AKPOL 2022

Pengumuman hasil seleksi administrasi AKPOL 2022, nama peserta lulus verifikasi seleksi administrasi penerimaan AKPOL 2022 Akademi Kepolisian.

Informasi daftar nama peserta lulus administrasi pendaftaran AKPOL 2022, Pengumuman Hasil verifikasi berkas dokumen asli yang di unggah upload pendaftaran AKPOL 2022 tentu sudah ditunggu-tunggu.

Berikut Jadwal Kegiatan Penerimaan Terpadu TARUNA/I AKPOL Tahun Aanggaran 2022;

  1. Tanggal 30 Maret s/d 18 April 2022
    – PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI
    – PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA, GALON ANGGOTA POLRI SERTA ORANG TUA/WALI
    Selama 20 Hari
  2. Tanggal 19 s/d 23 April 2022
    – RIKMIN AWAL
    – PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 23 APRIL, Selama 5 Hari
  3. Tanggal 29 April s/d 6 Mei 2022
    CUTI BERSAMA IDUL FITRI
    Selama 8 Hari
  4. Tanggal 10 /d. 14 Mei 2022
    – PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
    – PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 14 MEI
    Selama 5 Hari
  5. Tanggal 16 Mei 2022
    HARI RAYA WAISAK, Selama 1 Hari
  6. 26 Mei 2022
    KENAIKAN ISA ALMASIH, Selama 1 Hari
  7. Tanggal 27 s/d 30 Mei 2022
    – PEMERIKSAAN PSIKOLOGI I
    – PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 30 Mei
    Selama 4 Hari
  8. Tanggal 31 Mei s/d 4 Juni 2022
    – CAT AKADEMIK
    – PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 4JUNI
    Selama 5 Hari
  9. Tanggal 6 s/d 8 Juni 2022
    – TES KEMAMPUAN JASMANI
    – PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 8JUNI
    Selama 3 Hari
  10.  Tanggal 9 Juni 2022
    PERSIAPAN SIDANG MENUJU RIKKES II TK PANDA, selama 1 Hari
  11.  Tanggal 10 Juni 2022
    SIDANG TERBUKA MENUJU RIKKES TAHAP II DI TINGKAT PANDA KIRIM HASIL, selama 1 Hari
  12. Tanggal 13 s/d 17 Juni 2022
    PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II, PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL 17 JUNI, Selama 5 Hari
  13. Tanggal 18 s/d 21 Juni 2022
    PENELUSURAN MENTAL KEPRIBADIAN (PMK), PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL 21 JUNI, selama 4 Hari
  14. Tanggal 22 s/d 24 Juni 2022
    PEMERIKSAAN ADMIN ISTRASI AKHIR, PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL 24 JUNI, selama 3 Hari
  15. Tanggal 27 Juni 2022
    PERSIAPAN SIDANG AKHIR TINGKATPANDA, selama 1 Hari
  16. Tanggal 28 Juni 2022
    SIDANG TERBUKA KE LULUSAN TINGKATPANDA KIRIMHASIL 28 JUNI, selama 1 Hari
  17. Tanggal 29 Juni s/d 4 Juli 2022
    PERSIAPAN PERGESERAN CASIS KE AKPOL LEMDIKLAT POLRI, Selama 6 Hari
Baca Juga  KPK Melalui KPKNL Melakukan Lelang Eksekusi Barang Rampasan 2 Unit Mobil Mewah

Total Kegiatan Penerimaan Terpadu TARUNA/I AKPOL Tahun Aanggaran 2022 selama 74 Hari

Seleksi Administrasi Pendaftaran AKPOL 2022 lengkapnya di link ini

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pendaftaran AKPOL 2022TARUNA/I AKPOL T.A 2022
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wagub Jabar Hadiri Gebyar Desa dan Launching BUMDes Tingkat Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI

RelatedPosts

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Kawah Kareta di Dusun Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung (dok Kabariku)

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

6 Januari 2026

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Post Selanjutnya
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dok Tempo/Rully Kesuma

Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI

Bupati Garut Sampaikan IPM Naik 0.33 Point dan Angka Kemiskinan pun Naik Dua Digit 10,8%

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com