Kabariku- Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor.
Seluruh pegawai yang dinyatakan lulus tersebut berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang dimulai sejak Juli lalu resmi ditutup hari Jum’at, 20 Agustus 2021.
Ketua KPK Drs. Firli Bahuri M.Si., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya diklat ini, termasuk kepada para narasumber yang telah membagikan ilmu pengetahuannya dalam seluruh sesi diklat.
“Terima kasih pula kepada para pemateri. Ibarat indahnya pelangi yang tak akan terwujud tanpa jasa seberkas cahaya. Suksesnya 18 pegawai KPK yang mengikuti diklat ini juga tak terlepas dari jasa para pemateri yang memberikan pengetahuannya dalam diklat,” kata Firli.
Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara ini adalah untuk menjalankan arahan Presiden RI tanggal 17 Mei 2021, dimana pegawai KPK diberikan kesempatan untuk menjalankan pendidikan kedinasan.
Seluruh peserta diklat ini adalah cikal bakal untuk menggelorakan semangat bela negara dan wawasan kebangsaan.
Mereka akan membuka lembaran baru untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh kepada seluruh pegawai KPK lainnya.
“Selamat kepada rekan-rekan yang telah lulus. Saya berharap tidak sekadar menerima surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara. Tapi juga menjadi penggerak dan pejuang yang menggelorakan semangat bela negara, cinta tanah air dan wawasan kebangsaan, di lingkungan kerja dan tempat tinggal demi pengabdian kepada ibu pertiwi,” pesan Firli.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK), Ahmad Aron Hariri, menyampaikan dalam rilis yang diterima pada Sabtu (21/08/2021) siang.
Mereka adalah orang-orang yang benar-benar mencintai lembaga KPK dan mengendepankan amanat pemberantasan korupsi dalam UU dari pada ego pribadi.
Kita semua patut menyampaikan selamat dan rasa hormat. Bahwa diklat bela negara dan wawasan kebangsaan pegawai KPK juga merupakan implementasi arahan Presiden Jokowi dan bila ada kekurangan maka perlu dilakukan perbaikan di level individu maupun organisasi.
“Artinya ada kemantapan pegawai KPK untuk mengabdikan diri di lembaga anti korupsi tersebut,” terang Ahmad
Pengabdian di lembaga antirasuah hakikatnya adalah wujud bela bangsa dan bela negara. Peralihan pegawai KPK juga merupakan amanat UU.
“Bahwa dalam praktik sehari-hari menjalankan tugasnya, semua insan KPK harus menjadikan amanat konstitusi sebagai satu-satunya pegangan. Tidak boleh goyah diintervensi apalagi hanya karena opini,” ungkap Ahmad.
Peralihan pegawai KPK menjadi ASN juga harus dilihat sebagai pematangan sistem kepegawaian dan menejerial SDM di KPK. Jelas peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi tersebut.
“Fakta adanya friksi-friksi yang mendominasi di internal KPK pada periode lalu harus dan tidak boleh kembali terjadi lagi,” harapnya.
Adapun, sistem kepegawaian dan menejerial yang lebih mapan menjadi tuntutan bagi KPK bekerja lebih optimal sesuai UU dan harapan masyarakat, yang akan terus mengawasi kerja-kerja KPK. (*)