• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Menteri Agama Terbitkan SE tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Redaksi oleh Redaksi
29 Juli 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Menteri Agama Fachrul Razi. (*)

Menteri Agama Fachrul Razi. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran No 18 Tahun 2020 terkait pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H/2020 M.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam surat edaran tersebut Menteri Agama menyatakan sholat Idul Adha 1441 H bisa dilaksanakan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

“Selain itu harus pula dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi.

Berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteri Agama pun memberikan panduan terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha saat pandemi.

Inilah panduannya:

  1. Menyiapkan pertugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
  3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan pengendalian, penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu keluar dan masuk.
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu / jalur masuk. Bila ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak 1 meter.
  7. Mempersingkat pelaksanaan sholat Idul Adha dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal.
  9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada jemaah tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha, meliputi: a. Membawa sajadah/alas sholat masing-masing; b. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer; c. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter; d. Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia rentan tertular penyakit dan berisiko terhadap Covid-19.
Baca Juga  Pasien Cuci Darah Resah Diwajibkan Rapid Test Tiap 10 Hari Dengan Biaya Pribadi

Ketentuan hukum

Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI:

  1. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
  2. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Berikut ini bacaan tata cara sholat Idul Adha dan niat sholat Idul Adha

  1. Sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.
  2. Sholat dimulai dengan menyerukan ‘Ash-Shalata Jami’ah’ tanpa azan dan iqomah.
  3. Setelah itu mulai membaca niat sholat Idul Adha.

Dalam mazhab Syafii lafal niat sholat Idul Adha sebagai berikut.

Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa

  1. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
  2. Membaca takbir 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram). Di antara takbir disunatkan membaca: subhanallah, walhamdulillah, walailahailallah, wallahuakbar.
  3. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  4. Kemudian ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
  5. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan. Di antara takbir disunatkan membaca: subhanallah, walhamdulillah, walailahailallah, wallahuakbar.
  6. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
  7. Ruku, sujud, dan seterusnya hingga salam.
  8. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah. (Ref)
Tags: Shalat Idul Adha 2020
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Ketok Palu Anggaran

Post Selanjutnya

Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan, Segera Tukarkan

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Post Selanjutnya

Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan, Segera Tukarkan

Pemilik Kampung Sampireun dan Bumbu Desa Arief S Wirawangsadita Meninggal Dunia

Discussion about this post

KabarTerbaru

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Konsolidasi hingga Tingkat RW, PDIP Garut Bidik Tujuh Kursi DPRD pada Pemilu 2029

2 Agustus 2026

PSI Siapkan Sekretariat sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat Garut, Fokus Bantu Warga Ambil Ijazah yang Ditahan

2 Agustus 2026

PSI Garut Resmikan Kantor DPD, DPW Jabar: Rumah Aspirasi dan Tempat Lahirnya Pemimpin Muda

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com