• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Praperadilankan KPK, Sidang Pertama Digelar 6 Januari

Redaksi oleh Redaksi
31 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Nurhadi Abdurrachman. (*)

Nurhadi Abdurrachman. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menunjuk pengacara Maqdir Ismail untuk bersidang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seperti diketahui, Sekretaris MA periode 2011-2016 Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dalam catatan KPK, total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

RelatedPosts

Nadiem Tak Perlu Dibela

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Maqdir Ismail mengatakan, sidang pertama praperadilan yang diajukan kliennya akan digelar pada 6 Januari 2020.

“Sidang pertama digelar pada 6 Januari 2020,” kata Maqdir, Selasa (31/12/2019).

Menurut Maqdir, selama ini kliennya tidak pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Kalau pun dipanggil KPK, kliennya diperiksa untuk kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution.

“Namun kemudian menjadi tersangka baru,” ujar Maqdir.

Diberitakan, penetapan Nurhadi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain itu, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Diketahui pula, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka menjelang masa tugas lima pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo berakhir. Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) menyatakan, meskipun masa jabatan lima pimpinan KPK segera berakhir, KPK masih dapat menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan korupsi. Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 D, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang KPK, dapat melakukan pencegahan rasuah sebelum adanya Dewan Pengawas.

Baca Juga  Tim Sancang Polres Garut Bekuk 2 Preman di Wilayah Garut Selatan

“Delik-delik yang disangkakan itu kan adalah delik-delik yang ada dalam UU Tipikor yang tidak diganti, sebenarnya sama saja,” tutur Laode saat itu.

Ia menyatakan, penetapan tersangka Nurhadi sesuai bukti-bukti yang ada. Karenanya, jika tersangka melakukan praperadilan, dipastikan penetapan itu tidak akan gugur. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Nurhadi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ingat, Hari Ini Jalur Puncak Ditutup Mulai Pukul 18.00

Post Selanjutnya

Banjir Jabodetabek, Puluhan Warga Meninggal

RelatedPosts

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
Post Selanjutnya
Salah satu titik banjir di Jakarta dari pantauan udara. (Foto: BNPB)

Banjir Jabodetabek, Puluhan Warga Meninggal

Waspada, Wilayah-wilayah Ini Berpotensi Alami Hujan Ekstrim Tanggal 5-10 Januari

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Pelayanan KB Pria Digelar di Bungbulang, DPPKBPPPA Garut Tekankan Peran Ayah dalam Keluarga

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com