• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Buka Rekrutmen untuk Posisi Jubir, Ini Persyaratannya

Redaksi oleh Redaksi
11 Agustus 2020
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membuka rekrutmen dalam program “Indonesia Memanggil” untuk posisi Spesialis Humas Utama, Juru Bicara (Jubir) KPK. Pendaftaran dibuka dari tanggal 8 hingga 21 Agustus 2020.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Laman kpk.go.id menyebutkan, posisi ini terbuka bagi WNI baik ASN maupun non ASN yang memiliki kepakaran, integritas dan komitmen tinggi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

RelatedPosts

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

“Posisi ini membutuhkan calon yang benar-benar kompeten untuk menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas KPK. Posisi Juru Bicara KPK sangat berarti bagi pelaksanaan tugas-tugas KPK sehari-hari dan juga penting untuk keberlanjutan KPK secara organisasi. Karenanya kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung karena kontribusi kita semua sangat dibutuhkan bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi,” tulis dalam laman KPK yang dilihat, Selasa (11/8/2020).

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya adalah calon pelamar paling tinggi berusia 56 tahun pada batas akhir tanggal pendaftaran. Adapun kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan minimal adalah sarjana atau diploma IV, dari jurusan Ilmu Komunikasi/Jurnalistik/Hubungan Masyarakat/Ilmu Hukum.

Selain itu peserta tidak terikat hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi.

Selain persyaratan umum terdapat sejumlah persyaratan khusus bagi pelamar baik yang berasal dari kategori ASN maupun non ASN.

Beberapa persyaratan khusus untuk ASN (kode: JBA) yakni:

  1. Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang (IV/b).
  2. Berpengalaman sesuai bidang tugas terkait minimal 7 tahun dalam bidang kehumasan.
  3. Pengalaman jabatan: a) Pernah atau sedang menduduki jabatan eselon 3 minimal 2 tahun. b) Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli madya dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi
  4. Wajib mendapatkan izin dari atasan atau pejabat pembina kepegawaian untuk ikut seleksi dan dipekerjakan di KPK apabila lulus seleksi.
  5. Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai buruk, kurang atau cukup dalam dua tahun terakhir dengan melampirkan Penilaan Prestasi Kerja PNS untuk 2018 dan 2019.
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga  KPK Rampungkan Proses Penyidikan, SYL dkk Segera Disidang

Persyaratan khusus untuk calon pelamar non-ASN (kode: JBU)

  1. Berpengalaman kerja minimal 18 tahun dan memiliki pengalaman sesuai jabatan yang dilamar minimal 7 tahun dalam bidang: Kehumasan Komunikasi Publik Public Relation Corporate Secretary/Comunication
  2. Memiliki pengalaman jabatan sebagaimana point 1 pada organisasi berskala nasional
  3. Tidak pernah dipidana penjara
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti rekrutmen ini berikut ini prosedurnya: Pelamar hanya dapat melamar melalui situs https://ppm-rekrutmen.com/kpk;
Pelamar wajib memiliki alamat e-mail, nomor telepon seluler aktif, serta tak ada layanan perubahan atau koreksi alamat e-mail dan nomor telepon;
Pelamar dilarang memakai alamat e-mail milik orang lain dalam pendaftaran;

Persiapkan berkas dokumen dengan format JPG, masing-masing file maksimal berukuran 500 kb, kecuali dokumen penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir maksimal 1 Mb.

Beberapa berkas dokumen yang diperlukan,
untuk ASN:

E-KTP
Ijazah asli atau surat keterangan lulus asli.
Surat pernyataan tak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tak pernah menjadi calon legislatf dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Surat persetujuan atau rekomendasi dari PPK/PyB yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
SK pangkat terakhir Penilaian Prestasi kerja PNS dua tahun terakhir.

Non-ASN

E-KTP
Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus Asli.
Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Untuk informasi selengkapnya mengenai rekrutmen KPK bisa diakses melalui link https://ppm-rekrutmen.com/kpk/pendaftaran. (Has)

Baca Juga  Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Buka 214 Formasi CPNS. Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia MemanggilKomisi Pemberantasan KorupsiSpesialis Humas Utama
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gara-gara Covid-19, Polri Nyatakan Kehilangan Calon Taruni Terbaik Asal Riau

Post Selanjutnya

Dua Sosok Pengkritik Presiden Jokowi Peroleh Penghargaan Bintang Mahaputra

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

KPK Terbitkan PerKPK 1/2026, Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur Negara

5 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK OTT di Depok: Duit Ratusan Juta Diamankan

5 Februari 2026
Post Selanjutnya
Fadli Zon dan Fachri Hamzah. (*)

Dua Sosok Pengkritik Presiden Jokowi Peroleh Penghargaan Bintang Mahaputra

Foto: Dok. PDI Perjuangan. (*)

PDI Perjuangan Umumkan 75 Calon di Pilkada 2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com