Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron membeberkan kronologis penanganan perkara korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak dari Dumas (pengaduan masyarakat) hingga ke tahap penyidikan.
Nurul Ghufron menyampaikan, dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo dkk, masuk ke Dumas KPK pada Desember 2022, sementara pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri – Syahrul Yasin Limpo terjadi pada Maret 2022.
“Jadi, pengaduan dugaan korupsi di Kementan masuk ke Dumas KPK pada Desember 2022, sementara pertemuan Ketua KPK dengan SYL terjadi pada Maret 2022, jadi pertemuan antara ketua KPK dengan SYL itu jauh,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jumat, 27 2023.
Ghufron kemudian menjelaskan kronologis penanganan perkara korupsi di Kementan.
Disampaikannya, setelah adanya pengaduan masyarakat pada Desember 2022, KPK melakukan telaah dan verifikasi dan pada Januari 2023, ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Kemudian pada 13 Juni 2023, dilakukan ekspose atau gelar perkara terkait hasil yang diperoleh tim penyelidik KPK soal dugaan korupsi di Kementan tersebut.
“Pada 13 Juni usai gelar perkara, semua Pimpinan KPK menyatakan ACC untuk dikembangkan, termasuk Ketua KPK,” ujar Ghufron.
Selanjutnya, pada 26 September 2023, KPK menaikkan perkara korupsi di Kementan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya SYL.
Terkait adanya jarak waktu tiga bulan antara ekspose dengan penetapan tersangka, Ghufron menjelaskan, hal itu terjadi karena pihak KPK mendapatkan informasi adanya kasus baru di Kementan berupa pengadaan barang dan jasa.
“Jadi periode Juni sampai September, LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) sudah naik, tapi karena ada informasi ada kasus lain, kemudian dikembangkan, disatukan,” ujarnya.
“Namun setelah dilakukan pengecekan, jawaban dari Dirlidik, PBJ-nya zero. Maka kalau tidak ada, kami sampaikan silakan tindaklanjuti yang sudah diekspose,” jelas Ghufron lagi.
Jadi, tegas Ghufron, tidak ada tenggat waktu dari ekspose hingga naik ke tahap penyidikan.
“Dan yang pasti, pada saat ekspose itu, lima pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK, setuju dan menandatangani untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Ghufron.*
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post