• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Korupsi Desa, Ini Komentar Komisoner KPK

Redaksi oleh Redaksi
2 Desember 2021
di Dwi Warna, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengecualian dalam penindakan kasus rasuah kepada Kepala Desa (Kades). Kepala desa yang korupsi diminta tidak langsung diproses hukum.

Terkait upaya-upaya penindakan yang biasanya cara nakuti lebih banyak yang akhirnya sadar menghindari korupsi. Ribuan laporan diterima KPK terkait penyimpangan dana desa.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tapi berdasar kewenangan KPK yang diatur pada pasal 11, Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara, dan itu bukan kewenangan KPK untuk menindak”.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak. SH. CFE., dalam telekonferensi  Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, disiarkan di kanal YouTube KPK RI. Rabu, (1/12/2021).

Disebutnya, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, supaya laporan itu ditindak lanjuti.

“Paling tidak dilakukan klarifikasi, jangan-jangan laporan dari pihak calon desa yang kalah, dan atau masyarakat yang kecewa dengan pelayanan pihak desa”.

KPK, tentu menindak Kepala Desa kalau ada hubungannya dengan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Alex mencontohkan, kasus OTT Bupati di Jawa Timur yang menyangkut banyak pihak termasuk keterlibatan Kepala Desa.

“Bahkan ada Plt Kepala Desa yang mau menyetor, pasti harapannya apa? Nanati kalau sudah ditunjuk jadi Plt ada sesuatu yang bisa diambil,” bebernya.

Diketahui, salah satu desa mengelola 1,6 Miliar per tahun dalam masa jabatan 6 tahun, itung-itungannya dengan keuntungan saat menjadi kontestan yang jor-joran saat kampanye.

Baca Juga  KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

“Rata-rata lemah dalam pelaporan adminitrasi, beberapa mengeluhkan tidak paham aturan tentang dana desa. Wajar, dari sisi pendidikannya juga jika mereka tidak paham akan peraturan yang mengatur desanya,” ujarnya.

Menurut pantauan KPK, penyimpangan dana desa paling gampang karena dari perencanaan, pengerjaan sampai laporan itu diawasi masyarakat setempat.

Pihaknya menegaskan, hal yang salah jika menindak sesuatu karena ketidakpahaman, akan lebih baik jika diawal ada pendidikan semua hal terkait peraturan desa.

“Kalau ada Kepala Desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tetapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” ujarnya.

Menurut Alex, Kades biasanya korupsi dengan nominal kecil. Biaya pengusutan kasusnya pun lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.

“Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien. Negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,” kata Alex.

Pihaknya (KPK) sepakat menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, kerugian itu bisa dikembalikan ke kas daerah, kas negara, kas desa. Hal itu dirasa efektif dibanding memenjarakan kepala desa.

“Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat Kepala Desanya. Selesai persoalan kan begitu,” jelasnya.

Namun, djelaskannya, perlu ada aturan baru karena pemecatan Kepala Desa dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.

Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain.

“Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa, kan mereka yang milih. Kita sampaikan, ‘nih kepala desamu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?‘ Pastikan begitu selesai,” tutur Alex.

Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan Kades yang korupsi. Lembaga Antikorupsi menilai penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.

Baca Juga  SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

“Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan. Enggak seperti itu,” ucap Alex.

Hukuman penjara dinilai terlalu kejam untuk kepala desa. Aparat penegak  diminta tidak terlalu galak. Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi semua pihak

“Pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya, tetapi juga masyarakatnya,” terangnya.

Menurutnya, Percuma jika aparatnya bersih, jika warganya tidak medukung program pemberantasan korupsi, masih sering nyuap.

“Karena perbuatan korupsi tidak semata-mata yang berkaitan dengan kerugian keuangan. Antikorupsi salah satunya menyangkut disiplin, kerja keras dan tanggung jawab. Desa harus mencerminkan nilai-nilai antikorupsi,” tandas Alex.***

*Sumber: kanal YouTube KPK RI

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dana desaKepala DesaKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tinjau Dampak Banjir Bandang Garut, Pangdam III Siliwangi: “TNI Siap Pulihkan Kembali Sarana Prasana yang Rusak”

Post Selanjutnya

REPDEM Kota Bogor Meriahkan HUT Ke-17 REPDEM

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Post Selanjutnya

REPDEM Kota Bogor Meriahkan HUT Ke-17 REPDEM

Kemendikbud Imbau Tidak Ada Libur Kegiatan Pendidikan Selama Periode Nataru

Discussion about this post

KabarTerbaru

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com