• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Korupsi Desa, Ini Komentar Komisoner KPK

Redaksi oleh Redaksi
2 Desember 2021
di Dwi Warna, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengecualian dalam penindakan kasus rasuah kepada Kepala Desa (Kades). Kepala desa yang korupsi diminta tidak langsung diproses hukum.

Terkait upaya-upaya penindakan yang biasanya cara nakuti lebih banyak yang akhirnya sadar menghindari korupsi. Ribuan laporan diterima KPK terkait penyimpangan dana desa.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tapi berdasar kewenangan KPK yang diatur pada pasal 11, Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara, dan itu bukan kewenangan KPK untuk menindak”.

RelatedPosts

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak. SH. CFE., dalam telekonferensi  Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, disiarkan di kanal YouTube KPK RI. Rabu, (1/12/2021).

Disebutnya, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, supaya laporan itu ditindak lanjuti.

“Paling tidak dilakukan klarifikasi, jangan-jangan laporan dari pihak calon desa yang kalah, dan atau masyarakat yang kecewa dengan pelayanan pihak desa”.

KPK, tentu menindak Kepala Desa kalau ada hubungannya dengan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Alex mencontohkan, kasus OTT Bupati di Jawa Timur yang menyangkut banyak pihak termasuk keterlibatan Kepala Desa.

“Bahkan ada Plt Kepala Desa yang mau menyetor, pasti harapannya apa? Nanati kalau sudah ditunjuk jadi Plt ada sesuatu yang bisa diambil,” bebernya.

Diketahui, salah satu desa mengelola 1,6 Miliar per tahun dalam masa jabatan 6 tahun, itung-itungannya dengan keuntungan saat menjadi kontestan yang jor-joran saat kampanye.

“Rata-rata lemah dalam pelaporan adminitrasi, beberapa mengeluhkan tidak paham aturan tentang dana desa. Wajar, dari sisi pendidikannya juga jika mereka tidak paham akan peraturan yang mengatur desanya,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Dalami Kartu Member Casino SYL

Menurut pantauan KPK, penyimpangan dana desa paling gampang karena dari perencanaan, pengerjaan sampai laporan itu diawasi masyarakat setempat.

Pihaknya menegaskan, hal yang salah jika menindak sesuatu karena ketidakpahaman, akan lebih baik jika diawal ada pendidikan semua hal terkait peraturan desa.

“Kalau ada Kepala Desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tetapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” ujarnya.

Menurut Alex, Kades biasanya korupsi dengan nominal kecil. Biaya pengusutan kasusnya pun lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.

“Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien. Negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,” kata Alex.

Pihaknya (KPK) sepakat menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, kerugian itu bisa dikembalikan ke kas daerah, kas negara, kas desa. Hal itu dirasa efektif dibanding memenjarakan kepala desa.

“Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat Kepala Desanya. Selesai persoalan kan begitu,” jelasnya.

Namun, djelaskannya, perlu ada aturan baru karena pemecatan Kepala Desa dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.

Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain.

“Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa, kan mereka yang milih. Kita sampaikan, ‘nih kepala desamu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?‘ Pastikan begitu selesai,” tutur Alex.

Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan Kades yang korupsi. Lembaga Antikorupsi menilai penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.

“Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan. Enggak seperti itu,” ucap Alex.

Baca Juga  KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Ketua DPP Partai Perindo Ronny Tanusaputra

Hukuman penjara dinilai terlalu kejam untuk kepala desa. Aparat penegak  diminta tidak terlalu galak. Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi semua pihak

“Pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya, tetapi juga masyarakatnya,” terangnya.

Menurutnya, Percuma jika aparatnya bersih, jika warganya tidak medukung program pemberantasan korupsi, masih sering nyuap.

“Karena perbuatan korupsi tidak semata-mata yang berkaitan dengan kerugian keuangan. Antikorupsi salah satunya menyangkut disiplin, kerja keras dan tanggung jawab. Desa harus mencerminkan nilai-nilai antikorupsi,” tandas Alex.***

*Sumber: kanal YouTube KPK RI

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dana desaKepala DesaKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tinjau Dampak Banjir Bandang Garut, Pangdam III Siliwangi: “TNI Siap Pulihkan Kembali Sarana Prasana yang Rusak”

Post Selanjutnya

REPDEM Kota Bogor Meriahkan HUT Ke-17 REPDEM

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Bus pariwisata membawa rombongan sekitar 11 orang yang terjaring OTT Bupati Pekalongan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Boyong 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Pihak Lain Usai OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026
Post Selanjutnya

REPDEM Kota Bogor Meriahkan HUT Ke-17 REPDEM

Kemendikbud Imbau Tidak Ada Libur Kegiatan Pendidikan Selama Periode Nataru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026

Pelantikan PD BKMM-DMI Garut, Dr. Hj Hilma Mimar Ajak Perkuat Ukhuwah dan Kaderisasi Serta Pendataan Majelis Talim

4 Maret 2026

Indonesia Siap Mediasi Konflik Timur Tengah, Menlu Sugiono Sampaikan Arahan Presiden

4 Maret 2026

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447/2026 M Hijriah dengan mengunjungi Masjid Besar Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, /Diskominfo Kab. Garut

Safari Ramadan di Mekarmukti, Bupati Garut Serukan Syukur dan Doa untuk Muslim di Zona Konflik

4 Maret 2026
Forum Lalu Lintas Garut dibawah koordinasi Satlantas Polres Garut, melaksanakan kegiatan pengecekan jalur sebagai persiapan menjelang musim mudik dan balik Lebaran 2026. /kavargarut.com

H-10 Lebaran, Jalur Mudik di Garut Ditargetkan Rampung dan Siap Dilalui

4 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com