• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Ketua Majelis Prodem Laporkan Kabareskrim ke Propam Polri

Redaksi oleh Redaksi
9 November 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam Polri terkait dugaan menerima gratifikasi dari bisnis tambang ilegal.

Iwan datang ke Gedung Bareskrim menyerahkan laporan tersebut pada Senin (7/11). Laporannya kini tengah diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” kata Iwan di gedung Bareskrim.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Dia menyebut laporannya berawal dari pengakuan seorang purnawirawan Polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong yang ramai diperbicangkan belakangan ini.

Hasil investigasi pada Februari 2022 lalu, Iwan Sumule menyatakan Komjen Agus menerima gratifikasi “uang koordinasi”.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan. Kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

“Gratifikasi oleh Ismail Bolong diserahkan langsung ke Komjen Agus, sebanyak tiga kali,” katanya.

Lebih lanjut, Iwan meminta jika terbukti agar Kabareskrim tidak hanya disanksi dengan kode etik. Namun Jenderal Bintang Tiga itu harus diberi sanksi pidana.

“Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan,” tukasnya.

Berita Sebelumnya IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Tangani “Setoran Uang Perlindungan”. Berikut Pernyataan Lengkapnya

Baca Juga  Sigap! Pihak Perusahaan Cepat Tanggap Ketika Warga Laporkan TPT Ambruk

Sebelumnya, viral video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur. Aiptu Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang Rp 6 Miliar kepada Kabareskrim Agus Andrianto.

Uang hasil tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim itu diberikan tiga kali, yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 Miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 Miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 Miliar.

Ismail belakangan meralat pernyataannya. Dia mengaku pernyataan itu dibuat pada Februari 2022 lalu, dibawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Terkait hal itu, Iwan menjelaskan, pihaknya telah mengantongi laporan hasil penyelidikan Propam Polri pada 2021 tentang dugaan penerimaan suap Kabareskrim.

Namun, penyelidikan tersebut berhenti begitu saja dan tidak ada kelanjutannya hingga saat ini.

“Sudah ada dokumen laporan hasil penyelidikan Propam Polri terkait penerimaan suap (“uang koordinasi”), tapi didiamkan, tidak dilakukan penindakan terhadap oknum-oknum polisi yang telah menerima suap. Jumlah uang suapnya pun tidak kecil, puluhan miliar. Bisa ratusan miliar kalau diungkap semua,” beber Iwan.

Iwan menegaskan, dalam laporan ini, pihaknya mendesak pihak Kepolisian RI mencopt Kabareskrim serta menindak Polisi-Polisi yang terlibat dalam kasus ini.

“Mestinya oknum-oknum Polisi itu ditindak, diberi sanksi sesuai aturan yang diamanatkan dalam PP No. 2/2003 Tentang Disiplin Anggota Polri, Perkap Kapolri No. 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Perkap Kapolri No. 6/2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Polri,” tandas Iwan.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Tags: grativikasi tambang ilegalJaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem)Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomisi Pemberantasan Korupsilaporkan Kabareskrim PolriPropam Polri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Polres Garut Ungkap Peredaran Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang

Post Selanjutnya

MA Dijaga TNI Tak Terkait Tersangka Kasus Suap SD. Berikut Penjelasan Jubir KPK

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

MA Dijaga TNI Tak Terkait Tersangka Kasus Suap SD. Berikut Penjelasan Jubir KPK

AYO IKUT! KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Gatot Pujo Nugroho dkk

Discussion about this post

KabarTerbaru

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com