• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kalah Melawan Pedagang Pasar Alabio, Pemkab HSU Bersikukuh Tolak Putusan Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
15 Januari 2022
di Hukum, News, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANJARBARU, Kabariku- Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) dengan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) terkait hak sewa pasar telah berakhir dengan terbitnya Putusan MA Nomor 336/K/TUN/2021 yang memenangkan P3A.

Anehnya, alih-alih tunduk pada putusan MA, Pemkab HSU malah bersikukuh dan berpegang pada putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang menolak gugatan P3A terhadap Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, yang kini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemkab HSU melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Petak Toko dan Ruko Blok VI dan VII Pasar Alabio Tahun 2020 sama sekali tidak menjadikan para pedagang lama terusir, melainkan memberikan prioritas untuk dapat menempati Pasar Alabio kembali setelah dilakukan renovasi antara kurun waktu Februari 2017-Desember 2019.

RelatedPosts

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

Pernyataan Pemkab HSU tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan karena dalam praktekny terdapat permintaan yang sifatnya wajib kepada para pedagang dengan jumlah yang sangat fantastis.

Untuk Ruko Blok VI, Pemkab HSU meminta biaya sebesar 262 juta, sedangkan untuk Toko Blok VII sebesar 50 juta. Bahkan sebelumnya, justru biaya sumbangan yang diminta lebih besar lagi, Pemkab HSU meminta 525 juta untuk Ruko Blok VI dan 90 juta untuk Toko Blok VII.

“Permintaan sumbangan dengan nominal yang fantastis dan dilabeli wajib tersebut jelas membebankan para pedagang Pasar Alabio. Sedangkan sumbangan pihak ketiga untuk daerah tersebut sejatinya merupakan pemberian sukarela dan tidak mengikat, sebagaimana diatur dalam Perda HSU Nomor 5 Tahun 2012”, terang Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi P3A. Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga  PP IPPAT Gelar Pembekalan Kode Etik Secara Hybrid Diikuti 4.234 Peserta Seluruh Indonesia

Meskipun setelah diprotes, Pemkab HSU memberikan keringanan dalam hal pelunasan pembayaran sumbangan tersebut kepada para pedagang Pasar Alabio berupa cicilan/angsuran atau fasilitas dari Bank Kalsel, tetap tidak ada kesepakatan sebelumnya antara para pedagang dengan Pemkab HSU mengenai nominal kontribusi atau sumbangan yang dimaksud.

Adapun yang disepakati antara para pedagang lama Pasar Alabio dengan Pemkab HSU pada pertemuan tanggal 3 Februari 2017 lalu antara lain kesepakatan untuk merevitalisasi Pasar Alabio, tidak disediakan tempat penampungan selama renovasi, dan adanya kontribusi atau sumbangan dari para pedagang kepada Pemkab HSU. Tidak pernah ada kesepakatan berapa nilai kontribusi/sumbangannya.

“Pemkab HSU harus menghormati Putusan Kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak harus berbesar hati, menghormati, dan melaksanakan putusan tersebut. Tindakan yang tidak taat pada putusan tersebut sangatlah tidak etis dan melanggar hukum serta dapat menimbulkan konsekwensi baik administrasi, perdata, maupun pidana,” tegas Denny Indrayana,Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Tim Advokasi P3A.

Dengan dikabulkannya Kasasi para pedagang Pasar Alabio oleh MA menjadikan batal/tercabutnya Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 yang menjadi dasar Pemkab HSU mengizinkan para pedagang baru yang menempati Pasar Alabio dan meminta Pemkab HSU untuk menerbitkan keputusan baru yang menempatkan kembali P3A dengan nilai kontribusi/sumbangan yang realistis yakni antara 5 sampai 15 juta.

“Terlepas dari belum diterimanya Putusasn MA tersebut, seyogyanya Pemkab HSU menahan diri untuk melakukan tindakan apapun selama masih terdapat upaya hukum yang berlangsung,” tandas Ketua Tim Advokasi P3A.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah AgungPemkab Hulu Sungai UtaraPersatuan Pedagang Pasar AlabioProf. Denny IndrayanaTim Advokasi P3A
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Darurat! untuk Segera Dikeluarkannya Perda Kota Bekasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Post Selanjutnya

Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

RelatedPosts

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
dok Parlementaria

Puan Maharani Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Rentetan OTT Kepala Daerah oleh KPK

10 Maret 2026
Post Selanjutnya

Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

Kapolri Tinjau Langsung Pelaksanaan PTM dan Pemberlakuan Prokes di SMP Kristen 1 Harapan Wilkum Polda Bali

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

11 Maret 2026
Forkom BEM/DEMA PTAI menggelar Ramadhan Peduli di Depok dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.(Ist)

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026

Mewaspadai Politics of Fear dan Pentingnya Persatuan Nasional Dalam Menghadapi Krisis di Kawasan Timur Tengah

10 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
dok Parlementaria

Puan Maharani Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Rentetan OTT Kepala Daerah oleh KPK

10 Maret 2026

JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com