• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kalah Melawan Pedagang Pasar Alabio, Pemkab HSU Bersikukuh Tolak Putusan Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
15 Januari 2022
di Hukum, News, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANJARBARU, Kabariku- Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) dengan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) terkait hak sewa pasar telah berakhir dengan terbitnya Putusan MA Nomor 336/K/TUN/2021 yang memenangkan P3A.

Anehnya, alih-alih tunduk pada putusan MA, Pemkab HSU malah bersikukuh dan berpegang pada putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang menolak gugatan P3A terhadap Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, yang kini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemkab HSU melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Petak Toko dan Ruko Blok VI dan VII Pasar Alabio Tahun 2020 sama sekali tidak menjadikan para pedagang lama terusir, melainkan memberikan prioritas untuk dapat menempati Pasar Alabio kembali setelah dilakukan renovasi antara kurun waktu Februari 2017-Desember 2019.

RelatedPosts

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Akui Diperiksa KPK Soal Aliran Uang di Kasus Suap Bupati Bekasi

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Pernyataan Pemkab HSU tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan karena dalam praktekny terdapat permintaan yang sifatnya wajib kepada para pedagang dengan jumlah yang sangat fantastis.

Untuk Ruko Blok VI, Pemkab HSU meminta biaya sebesar 262 juta, sedangkan untuk Toko Blok VII sebesar 50 juta. Bahkan sebelumnya, justru biaya sumbangan yang diminta lebih besar lagi, Pemkab HSU meminta 525 juta untuk Ruko Blok VI dan 90 juta untuk Toko Blok VII.

Baca Juga  Bareskrim Sita 865 Rekening Senilai Rp194,7 Miliar, 4 Tersangka Agen138 Diserahkan ke Kejaksaan

“Permintaan sumbangan dengan nominal yang fantastis dan dilabeli wajib tersebut jelas membebankan para pedagang Pasar Alabio. Sedangkan sumbangan pihak ketiga untuk daerah tersebut sejatinya merupakan pemberian sukarela dan tidak mengikat, sebagaimana diatur dalam Perda HSU Nomor 5 Tahun 2012”, terang Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi P3A. Sabtu (15/1/2022).

Meskipun setelah diprotes, Pemkab HSU memberikan keringanan dalam hal pelunasan pembayaran sumbangan tersebut kepada para pedagang Pasar Alabio berupa cicilan/angsuran atau fasilitas dari Bank Kalsel, tetap tidak ada kesepakatan sebelumnya antara para pedagang dengan Pemkab HSU mengenai nominal kontribusi atau sumbangan yang dimaksud.

Adapun yang disepakati antara para pedagang lama Pasar Alabio dengan Pemkab HSU pada pertemuan tanggal 3 Februari 2017 lalu antara lain kesepakatan untuk merevitalisasi Pasar Alabio, tidak disediakan tempat penampungan selama renovasi, dan adanya kontribusi atau sumbangan dari para pedagang kepada Pemkab HSU. Tidak pernah ada kesepakatan berapa nilai kontribusi/sumbangannya.

“Pemkab HSU harus menghormati Putusan Kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak harus berbesar hati, menghormati, dan melaksanakan putusan tersebut. Tindakan yang tidak taat pada putusan tersebut sangatlah tidak etis dan melanggar hukum serta dapat menimbulkan konsekwensi baik administrasi, perdata, maupun pidana,” tegas Denny Indrayana,Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Tim Advokasi P3A.

Dengan dikabulkannya Kasasi para pedagang Pasar Alabio oleh MA menjadikan batal/tercabutnya Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 yang menjadi dasar Pemkab HSU mengizinkan para pedagang baru yang menempati Pasar Alabio dan meminta Pemkab HSU untuk menerbitkan keputusan baru yang menempatkan kembali P3A dengan nilai kontribusi/sumbangan yang realistis yakni antara 5 sampai 15 juta.

“Terlepas dari belum diterimanya Putusasn MA tersebut, seyogyanya Pemkab HSU menahan diri untuk melakukan tindakan apapun selama masih terdapat upaya hukum yang berlangsung,” tandas Ketua Tim Advokasi P3A.***

Baca Juga  Hasan Nasbi Pamit Tanpa Gaduh dari Panggung Komunikasi Istana: "Waktunya Menepi dan Duduk di Kursi Penonton"
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah AgungPemkab Hulu Sungai UtaraPersatuan Pedagang Pasar AlabioProf. Denny IndrayanaTim Advokasi P3A
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Darurat! untuk Segera Dikeluarkannya Perda Kota Bekasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Post Selanjutnya

Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

RelatedPosts

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi, Kamis (15/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Akui Diperiksa KPK Soal Aliran Uang di Kasus Suap Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

14 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita mendukung penuh usulan penambahan anggaran pascabencana di Sumatera (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

14 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono sambangi KPU Banten. (Foto: Istimewa)

Ijazah Dipertanyakan Publik, Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Tunjukan Semua Ijazah dari SD-S1 di KPUD

14 Januari 2026
Post Selanjutnya

Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

Kapolri Tinjau Langsung Pelaksanaan PTM dan Pemberlakuan Prokes di SMP Kristen 1 Harapan Wilkum Polda Bali

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi, Kamis (15/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Akui Diperiksa KPK Soal Aliran Uang di Kasus Suap Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut Soroti Sengketa Lahan SMA Baitul Hikmah, Minta KBM Tak Dikorbankan

15 Januari 2026
Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

14 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita mendukung penuh usulan penambahan anggaran pascabencana di Sumatera (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

14 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono sambangi KPU Banten. (Foto: Istimewa)

Ijazah Dipertanyakan Publik, Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Tunjukan Semua Ijazah dari SD-S1 di KPUD

14 Januari 2026

Wakil Ketua DPRD Garut Dorong Pengetatan Pengawasan Tambang Galian C Demi Keselamatan Lingkungan

14 Januari 2026

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com