• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ini Tiga Aturan Baru Pemerintah Mulai Diterapkan April 2022

Redaksi oleh Redaksi
4 April 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tiga aturan baru yang saat ini tengah diberlakukan Pemerintah melalui beberapa instansi mulai diterapkan per Jumat, 1 April 2022.

Mulai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau Pertamax. Selain itu juga ada pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diharapkan masyarakat mengetahui tiga aturan tersebut, sehingga dapat mempersiapkan dan menyikapi perubahan yang terjadi. Berikut penjelasan dirangkum kabariku.com;

RelatedPosts

OTT Bengkulu, KPK Amankan Bupati Rejang Lebong

Andre Rosiade: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Posko Polri Siaga di Jalur Mudik Lebaran 2026

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

PPN Naik

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022. Kenaikan PPN tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., mengatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Sri Mulyani memahami jika saat ini masyarakat Indonesia dan dunia usaha sedang fokus untuk pemulihan ekonomi. Akan tetapi, selama pandemi Anggaran Pendapatan dan Beban Negara (APBN) telah bekerja keras, sehingga perlu untuk disehatkan. Nantinya, pajak yang terkumpul akan digunakan kembali kepada masyarkat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.

Baca Juga  Kepastian Gaji ke-13 dan THR 2025: Pernyataan Terbaru Menteri PANRB dan Menkeu

Namun, tidak semua instrumen barang dan jasa mengalami kenakan tarif PPN, ada juga barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN.

Berikut ini adalah barang-barang yang berpotensi dipungut PPN berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Berikut ini adalah barang yang tidak terimbas oleh kenaikan tarif PPN berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
  • Jasa kesenian dan hiburan. Jasa perhotelan. Jasa yang disediakan pemerintah. Jasa penyediaan tempat parkir.
  • Jasa boga atau katering.

Harga Pertamax Naik

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM Non Subsidi jenis RON 92 atau Pertamax di seluruh wilayah di Indonesia. Kenaikan harga Pertamax mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022, pukul 00.00 waktu setempat.

Harga Pertamax sebelumnya bekisar antara Rp 9.000-Rp 9.400 per liter, kini sudah naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter.

ilustrasi

Berikut adalah rincian harga Pertamax di setiap wilayah Indonesia:

Harga Pertamax dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga  Lupa Matikan GPS Bawa Kabur Kendaraan Grab, Pelaku Diciduk Polsek Tarogong Kaler

Harga Pertamax dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Harga Pertamax dari Rp 9.400 per liter menjadi Rp 13.000 per liter berlaku Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam.

Pertamina menyebut kenaikan harga Pertamax disebabkan oleh krisis geopolitik yang berkembang di dunia saat ini. Sehingga mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi mencapai lebih dari 100 dolar Amerika Serikat (AS) per barel.

Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM dan melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi untuk menekan beban keuangannya. Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.

“Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/3/2022).

Tilang Elektronik Tol

Korps Lalu Lintas Negara Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan tilang elektronik (ETLE) dan (WIM) di jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berfokus pada dua pelanggaran.

Pertama adalah pelanggaran kecepatan (overspeed), dan yang kedua adalah kelebihan dimensi atau muatan yang disebut over dimension over loading (ODOL). Penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas.

Baca Juga  Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

Sehingga dapat mengurangi potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas kepada pelanggar lalu lintas.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” kata Aan, dikutip dari Kompas.com (28/3/2022).

Selain itu, untuk pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda,” ujar Aan.

Berikut adalah ruang tol di Jawa dan Sumatera yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
– Ruas tol Jabodetabek
– Ruas tol Cipularang
– Ruas tol Padaleunyi
– Ruas tol Jakarta-Cikampek
– Ruas tol Paliman-Kanci
– Ruas tol Batang-Semarang Ruas tol Semarang-Solo
– Ruas tol Solo-Ngawi Ruas tol Ngawi-Kertosono
– Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
– Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera) Tilang pelanggar ODOL: Ruas tol Jagorawi
– Ruas tol JORR Seksi E
– Ruas tol Jakarta-Tangerang
– Ruas tol Padaleunyi
– Ruas tol Semarang Seksi ABC
– Ruas tol Ngawi-Kertosono
– Ruas tol Surabaya-Gempol.***

*Sumber: Kompas.com

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)kenaikan tarif PPNMenteri KeuanganWeight in Motion (WIM)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Optimalisasi Kasus Montana Pemerintah Segera Layangkan Gugatan ke PTTEP Australasia

Post Selanjutnya

Bupati Garut Sampaikan Arahan Terkait Perbaikan Fasilitas PDAM Hingga Infrastruktur Pekerjaan TA 2022

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Bengkulu, KPK Amankan Bupati Rejang Lebong

10 Maret 2026

Andre Rosiade: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Posko Polri Siaga di Jalur Mudik Lebaran 2026

10 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

10 Maret 2026

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

9 Maret 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut Sampaikan Arahan Terkait Perbaikan Fasilitas PDAM Hingga Infrastruktur Pekerjaan TA 2022

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wiriawan

Discussion about this post

KabarTerbaru

JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

10 Maret 2026

Banser Jawa Barat Kerahkan 6.000 Personel Layani Pemudik di 135 Posko

10 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Bengkulu, KPK Amankan Bupati Rejang Lebong

10 Maret 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar memberikan bantuan kepada warga/Diskominfo

Ketua DPRD Garut Apresiasi Pembangunan Jembatan Garuda di Malangbong

10 Maret 2026
Jembatan Garuda Resmi Diluncurkan di Malangbong, Bupati Garut Sampaikan Apresiasi

Jembatan Garuda di Malangbong Diresmikan, Bupati Garut Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

10 Maret 2026

Andre Rosiade: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Posko Polri Siaga di Jalur Mudik Lebaran 2026

10 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

10 Maret 2026

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com