Jakarta, Kabariku – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan pernyataan terbaru mengenai kepastian pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025.
Dalam penjelasannya, Rini menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur pencairan gaji ke-13 dan THR 2025 saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Ia memastikan, Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan gaji ke-14 dan THR 2025 ditargetkan terbit sebelum bulan puasa, yang akan dimulai pada 1 Maret 2025.
Pernyataan Menteri PANRB ini memberikan kepastian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan bahwa gaji ke-13 dan THR tetap akan diberikan pada tahun 2025, meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan oleh pemerintah.
“Peraturan Pemerintahnya sedang kami persiapkan dan diharapkan dapat terbit sebelum bulan puasa. Jadi, ASN tidak perlu khawatir karena semua sudah dianggarkan,” ungkap Rini dalam kutipan berita pada Jumat, 14 Februari 2025.
Pencairan sesuai jadwal
Hal senada disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR telah dipersiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Ia memastikan bahwa pencairan kedua tunjangan tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sri Mulyani meminta kepada ASN untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait detail pencairan.
“Mohon bersabar dan menunggu informasi resmi terkait jumlah dan jadwal pencairannya,” jelasnya.
Dengan demikian, baik Menteri PANRB maupun Menkeu telah memberikan jaminan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post