• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ini Komentar KPK Terkait Vonis Terhadap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Redaksi oleh Redaksi
17 Juli 2020
di Dwi Warna
A A
0
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (*)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, vonis atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik seniornya, Novel Baswedan, merupakan cerminan perlindungan negara terhadap penegak hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (17/7/2020). Nawawi menyatakan, putusan majelis hakim atas kasus peyiraman air keras merupakan cermin dari jaminan negara atas upaya pemberantasan korupsi.

RelatedPosts

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Terkait vonis hakim terhadap pelaku penyerangan, Nawawi menyatakan tak akan memberikan komentar. Menurutnya, hal itu tergantung penilaian masing-masing.

“Apakah setimpal atau tidak, itu tergantung masing-masing orang menerjemaahkannya,” paparnya.

Ditegaskannya, terlepas dari vonis hakim, KPK akan tetap mengambil peran paling depan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi tak boleh pudar dan KPK akan tetap berada di garis depan,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan pada Kamis malam (16/7/2020). Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara sementara rekannya Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menjelaskan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mencerminkan diri sebagai seorang Bhayangkara negara. Selain itu, perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri.

Sementara itu, hal yang meringkankan antara lain terdakwa, telah berterus terang mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan. Serta terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua pelaku satu tahun penjara. (Has)

Baca Juga  KPK: Proses Pembahasan RUU HAP Perlu Terbuka dan Partisipatif

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Nawawi Pomolango
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Paslon Pilkada PDI Perjuangan Diinstruksikan Kedepankan Spirit Kerakyatan

Post Selanjutnya

Inilah 45 Paslon Usungan PDI Perjuangan di Pilkada 2020

RelatedPosts

Benar-Benar Kopetisi

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

16 September 2025
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

11 September 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/KPK

KPK Ungkap Dugaan Peran Staf PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

11 September 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

10 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

9 September 2025
Post Selanjutnya
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan sambutan pada pembukaan Sekolah Partai di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta. (Foto pdiperjuangan.id)

Inilah 45 Paslon Usungan PDI Perjuangan di Pilkada 2020

12 Nama Calon Komisioner Kompolnas Sudah di Tangan Presiden, Inilah Daftarnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kehadiran Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Akan Perkuat Program Kemnaker

18 September 2025

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.