• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Mardani Maming

Kabariku oleh Kabariku
28 Juli 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang Praperadilan terkait penetapan Tersangka Mardani Maming (MM) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

KPK melalui Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri, SH., mengatakan, Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sedari awal kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya,” kata Ali. Selasa (27/7/2022) malam.

RelatedPosts

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

Selain itu, Ali menjelaskan, KPK telah meminta yang bersangkutan agar koperatif seperti yang dijanjikan kuasa hukum MM.

“Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022,” terang Ali.

Sikap koperatif tersangka, tutur Ali, tentu akan memperlancar penegakan hukum

“Akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum ini dan mari kita uji bersama di pengadilan Tindak pidana korupsi,” tukasnya.

KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang diajukan MM, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel.

Gugatan diajukan MM terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga  KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama, SH., MH., dalam persidangan yang dihadiri Pengacara MM, Rabu (27/7/2022).

Seperti diketahui, KPK menetapkan MM sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

MM lantas mengajukan praperadilan atas persoalan tersebut ke PN Jakarta Selatan. Pihak MM menilai kasus yang menimpanya itu bukan kasus suap melainkan transaksi bisnis.

Pihak Mardani pun menilai klasifikasi hukum yang dilakukan KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru. Sidang praperadilan telah digelar sejak Selasa, 19 Juli 2022.

Dalam gugatan praperadilannya, MM meminta agar Majelis Hakim menyatakan penetepan tersangka atas dirinyanya yang dilakukan oleh KPK itu tidak sah.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiPutusan Hakim Tunggal PN Jakarta SelatanTPK Madani Maming
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua GMBI Bersalah Melakukan Penghasutan, Hakim PN Bandung Vonis 6 Bulan

Post Selanjutnya

Mardani Maming Akan Kooperatif, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Niat untuk Tidak Datang ke KPK

RelatedPosts

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT di Cilacap: 27 Orang Diamankan

13 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dikabarkan Kena OTT KPK

13 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
Post Selanjutnya

Mardani Maming Akan Kooperatif, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Niat untuk Tidak Datang ke KPK

Mardani Maming Penuhi Janji Datang ke Gedung Merah Putih. Berikut Pernyataan Jubir KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com