• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa

Gubernur Jawa Barat Berikan Edukasi Kebangsaan kepada 20 Remaja Terpapar Paham NII

Redaksi oleh Redaksi
13 Desember 2021
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku.com- Gubernur Jawa Barat Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., disela kunjungannya di kabupaten Garut memberikan Edukasi Kebangsaan kepada 20 warga yang terpapar paham Negara Islam Indonesia (NII), di SDN Sukamentri 3-4-5 Garut, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

“Saya tadi jadi guru di sebuah kelas kepada 20 orang yang terpapar faham NII,” ujar Gubernur usai memberikan materi Edukasi Kebangsaan. Sabtu (11/12/2021).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam penataran itu, Gubernur menerangkan tentang pentingnya menghargai perbedaan dan melihat kebhinekaan sebagai rahmat bukan sebagai kebencian.

RelatedPosts

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

“Pancasila adalah kesepakatan untuk membangun rumah Indonesia yang lestari,” ucap Gubernur.

“Remaja Desa Sukamentri terpapar paham radikalisme NII karena sejumlah faktor seperti pengetahuan agama minim, pendidikan, hingga persoalan ekonomi,” imbuhnya.

Gubernur  mengakui paham NII nyata adanya dan berbahaya bila banyak remaja yang terpapar.

“Itu nyata, oleh karena itu saya turun langsung jadi guru untuk mengembalikan mereka ke dalam paham ideologi pancasila yang kuat,” tuturnya.

Menurutnya, ideologi pancasila apabila diganggu oleh perang pemikiran sayap kiri, khilafah, komunis maupun paham menyimpang lainnya harus dilawan dengan pemberian pemahaman pancasila mendalam secara bertahap. Terlebih pemahaman ideologi pancasila ini diberikan kepada remaja.

“Jadi kalau diganggu  perang pemikiran sayap kiri, khilafah atau komunis misalnya maka harus kita lawan,” tegasnya.

Oleh karenanya, Gubernur Emil merespons cepat untuk mengembalikan ideologi pancasila kepada warganya yang terpapar. Dan diharapkan, setelah diberikan pemahaman, mereka akan menjadi pohon yang kuat dalam menaungi pancasila.

Baca Juga  Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3 Terkait Kasus Amaq Sinta

“Jangan sampai kita hanya jadi ‘pemadam kebakaran’, yang saat ada kejadian baru kita merespons, tapi kita menyemaikan bibit-bibit supaya mereka jadi pohon yang kuat dalam menaungi pancasila,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Terkait kasus tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Polisik (Kesbangpol) Kabupaten Garut dan Pemerintah Desa Sukamentri telah melakukan langkah klarifikasi pada Kamis, (7/10/2021).

Bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan Garut Kota, Kesbangpol meminta keterangan dari warga yang diduga bergabung dengan NII.

Berdasarkan keterangan Camat Garut Kota terdata 59 orang (bergabung dengan di Kelurahan Sukamentri, menyebar di beberapa Rukun Warga (RW).

Dalam keterangannya, dari 59 orang yang bergabung ke NII, tidak semua anak-anak dan remaja, ada juga yang dewasa. Remaja yang labil yang sedang mencari bentuk (jati diri). Dengan penerapan doktrin, brainwashing (cuci otak) yang seolah-olah itu (doktrin) menyejukkan. (Sehingga timbul) kesan seolah (keyakinan) mereka benar.

Seperti diketahui, Negara Islam Indonesia (NII) dikenal dengan nama Darul Islam (DI), memiliki arti Rumah Islam. Kelompok ini mengakui syariat Islam sebagai sumber hukum yang valid, menolak paham dan ajaran Pancasila.

Selain itu ajaran NII meminta umat Muslim di Indonesia dan internasional mengubah kiblat salat Jumat bukan ke barat (arah Kakbah di Mekkah, Arab Saudi), tapi ke arah timur. Juga mengajarkan paham, umat Muslim sedunia mengakui Panglima Angkatan Perang NII, Jenderal bintang enam Sensen Komara Bakar Misbah sebagai Rasulullah al Masih.Pada 2011 lalu, kepolisian menyatakan kelompok NII masih ada menyebarkan pahamnya di Garut. Mereka menyebarkan paham tentang negara Islam sebagai tatanan yang ideal.

Sensen, Presiden Negara Islam Indonesia (NII) tersebut mengaku sebagai rasul dan namanya telah dipergunakan para pengikutnya dalam bacaan Syahadat.

Baca Juga  Presiden Jokowi Setujui Bey Triadi Machmudin Jadi Pj Gubernur Jawa Barat Gantikan Ridwan Kamil

Sebelumnya, yakni pada 2007, kelompok NII di Garut dipimpin oleh Imam Besar atau panglima tertinggi, Sensen Kumara, putra dari Bakar Misbah yang merupakan petinggi di Garut kala Kartosuwiryo berada di pucuk pimpinan DI/TII.

Pada Juli 2012, Sensen ditangkap polisi dan diproses secara hukum. Pengadilan Negeri Garut menyatakan Sensen bersalah telah terbukti melakukan perbuatan makar dan penistaan agama.

Namun perbuatan yang dilakukan Sensen tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog kala itu, Sensen terindikasi mengalami gangguan jiwa.

Majelis hakim saat itu kemudian menjatuhi hukuman melakukan pengobatan jiwa kepada Sensen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kamis 6 Desember 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Jawa Barat telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Sensen Komara.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir mengatakan bahwa selain menyimpangkan ajaran agama Islam, Sensen juga telah melakukan tindakan makar. Sensen telah membuat struktur Negara Islam Indonesia. Hasil fatwa MUI kemudian diserahkan kepada pihak Polres Garut sebagai rujukan penyidik melakukan tindakan hukum terhadap Sensen.

Kamis, 11 November 2021, MUI Garut kembali mengeluarkan fatwa.

Disebutkan, dalam fatwa tersebut dengan tegas disebutkan bahwa gerakan yang dilakukan penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoerwirjo untuk mendirikan negara Islam di Indonesia adalah Bughat (pemberontak). Ini jelas hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.

Merangkum dari pikiran-rakyat.com, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Garut untuk gerakan dan ajaran NII ini tentunya tidak begitu saja dikeluarkan. Sebelumnya hal ini telah menjadi pembahasan dengan melibatkan seluruh organisasi Islam yang ada di Kabupaten Garut.

Bahkan, pertemuan untuk membahasan permasalahan ini dilakukan beberapa kali. Hasilnya, semua sepakat bahwa gerakan dan ajaran NII itu memang haram dan tak boleh hidup dan berkembang di Indonesia termasuk di Garut.

Baca Juga  Terjadi Ledakan Bom Bunuh Diri di Halaman Mapolsek Astana Anyar Bandung

Adapun fatwa tersebut ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Garut dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI Garut per 10 November 2021/1 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah.

Berikut poin-poin bunyi putusan fatwa haram Nomor 4 Tahun 2021 tentang ajaran dan gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI):

Memutuskan, menetapkan fatwa tentang ajaran dan gerakan yang dilakukan penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pertama;
Ketentuan hukum ajaran dan gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bughat, hukumnya haram, dan wajib diperangi oleh negara.

Kedua; Rekomendasi:
1. Negara/pemerintah/Aparat Penegak Hukum/ wajib melakukan tindakan-tindakan nyata, sebagaimana ketentuan hukum fatwa ini, yang disesuaikan dengan perundangan-undangan yang berlaku.

2. Bila undang-undang yang ada tidak bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa ini, maka pemerintah pusat (Presiden dan DPR RI) wajib merevisi/mengamandemen UU yang ada dan/atau membuat perundang-undangan yang bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa ini dengan segera.

Ketiga;
Ketentuan Penutup.

Fatwa yang diterbitkan 10 November 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Garut, KH Ubun Bunyamin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Garut, KH Opa Mustopa serta diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Garut, KH Sirojul Munir dan Sekretaris Umum MUI Garut, Muhamad Yusup Sapari, S.Pd. M.M.Pd.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gubernur JabarMUI Garutpolres garutridwan kamil
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Bersama Dandim 0611/Garut Monitoring Capaian Vaksinasi Kecamatan Mekarmukti Garut

Post Selanjutnya

Habib Syakur Sebut Rekrutmen Santri oleh TNI-Polri Bagian dari Mengembalikan Jati Diri Pesantren

RelatedPosts

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di YLBHI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

13 Maret 2026
YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026
Post Selanjutnya

Habib Syakur Sebut Rekrutmen Santri oleh TNI-Polri Bagian dari Mengembalikan Jati Diri Pesantren

Wakil Jaksa Agung: "Lembaga Penegak Hukum Harus Berinovasi Progresif di Era Transformasi Digital"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Rakor Lintas K/L: Seskab Teddy dan Menteri Bahas Stimulus Ekonomi dan Kebijakan Energi

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026
Interaksi antara pengunjung dan satwa di Taman Satwa Cikembulan

Taman Satwa Cikembulan Dipadati Pengunjung, Pertunjukan Satwa Jadi Andalan

26 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com