• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 25, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa

Gubernur Jawa Barat Berikan Edukasi Kebangsaan kepada 20 Remaja Terpapar Paham NII

Redaksi oleh Redaksi
13 Desember 2021
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku.com- Gubernur Jawa Barat Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., disela kunjungannya di kabupaten Garut memberikan Edukasi Kebangsaan kepada 20 warga yang terpapar paham Negara Islam Indonesia (NII), di SDN Sukamentri 3-4-5 Garut, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

“Saya tadi jadi guru di sebuah kelas kepada 20 orang yang terpapar faham NII,” ujar Gubernur usai memberikan materi Edukasi Kebangsaan. Sabtu (11/12/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam penataran itu, Gubernur menerangkan tentang pentingnya menghargai perbedaan dan melihat kebhinekaan sebagai rahmat bukan sebagai kebencian.

RelatedPosts

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

Polda Jabar Gagalkan Jaringan Narkoba Golden Triangle: Sita 17,6 Kg Sabu dan 19,5 Kg Ganja

“Pancasila adalah kesepakatan untuk membangun rumah Indonesia yang lestari,” ucap Gubernur.

“Remaja Desa Sukamentri terpapar paham radikalisme NII karena sejumlah faktor seperti pengetahuan agama minim, pendidikan, hingga persoalan ekonomi,” imbuhnya.

Gubernur  mengakui paham NII nyata adanya dan berbahaya bila banyak remaja yang terpapar.

“Itu nyata, oleh karena itu saya turun langsung jadi guru untuk mengembalikan mereka ke dalam paham ideologi pancasila yang kuat,” tuturnya.

Menurutnya, ideologi pancasila apabila diganggu oleh perang pemikiran sayap kiri, khilafah, komunis maupun paham menyimpang lainnya harus dilawan dengan pemberian pemahaman pancasila mendalam secara bertahap. Terlebih pemahaman ideologi pancasila ini diberikan kepada remaja.

“Jadi kalau diganggu  perang pemikiran sayap kiri, khilafah atau komunis misalnya maka harus kita lawan,” tegasnya.

Oleh karenanya, Gubernur Emil merespons cepat untuk mengembalikan ideologi pancasila kepada warganya yang terpapar. Dan diharapkan, setelah diberikan pemahaman, mereka akan menjadi pohon yang kuat dalam menaungi pancasila.

Baca Juga  Kaleidoskop Kabupaten Garut 2021

“Jangan sampai kita hanya jadi ‘pemadam kebakaran’, yang saat ada kejadian baru kita merespons, tapi kita menyemaikan bibit-bibit supaya mereka jadi pohon yang kuat dalam menaungi pancasila,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Terkait kasus tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Polisik (Kesbangpol) Kabupaten Garut dan Pemerintah Desa Sukamentri telah melakukan langkah klarifikasi pada Kamis, (7/10/2021).

Bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan Garut Kota, Kesbangpol meminta keterangan dari warga yang diduga bergabung dengan NII.

Berdasarkan keterangan Camat Garut Kota terdata 59 orang (bergabung dengan di Kelurahan Sukamentri, menyebar di beberapa Rukun Warga (RW).

Dalam keterangannya, dari 59 orang yang bergabung ke NII, tidak semua anak-anak dan remaja, ada juga yang dewasa. Remaja yang labil yang sedang mencari bentuk (jati diri). Dengan penerapan doktrin, brainwashing (cuci otak) yang seolah-olah itu (doktrin) menyejukkan. (Sehingga timbul) kesan seolah (keyakinan) mereka benar.

Seperti diketahui, Negara Islam Indonesia (NII) dikenal dengan nama Darul Islam (DI), memiliki arti Rumah Islam. Kelompok ini mengakui syariat Islam sebagai sumber hukum yang valid, menolak paham dan ajaran Pancasila.

Selain itu ajaran NII meminta umat Muslim di Indonesia dan internasional mengubah kiblat salat Jumat bukan ke barat (arah Kakbah di Mekkah, Arab Saudi), tapi ke arah timur. Juga mengajarkan paham, umat Muslim sedunia mengakui Panglima Angkatan Perang NII, Jenderal bintang enam Sensen Komara Bakar Misbah sebagai Rasulullah al Masih.Pada 2011 lalu, kepolisian menyatakan kelompok NII masih ada menyebarkan pahamnya di Garut. Mereka menyebarkan paham tentang negara Islam sebagai tatanan yang ideal.

Sensen, Presiden Negara Islam Indonesia (NII) tersebut mengaku sebagai rasul dan namanya telah dipergunakan para pengikutnya dalam bacaan Syahadat.

Baca Juga  Gubernur Jabar Usulkan Tiga Nama Kepala Daerah yang Berakhir Jabatan Tahun Ini ke Kemendagri

Sebelumnya, yakni pada 2007, kelompok NII di Garut dipimpin oleh Imam Besar atau panglima tertinggi, Sensen Kumara, putra dari Bakar Misbah yang merupakan petinggi di Garut kala Kartosuwiryo berada di pucuk pimpinan DI/TII.

Pada Juli 2012, Sensen ditangkap polisi dan diproses secara hukum. Pengadilan Negeri Garut menyatakan Sensen bersalah telah terbukti melakukan perbuatan makar dan penistaan agama.

Namun perbuatan yang dilakukan Sensen tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog kala itu, Sensen terindikasi mengalami gangguan jiwa.

Majelis hakim saat itu kemudian menjatuhi hukuman melakukan pengobatan jiwa kepada Sensen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kamis 6 Desember 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Jawa Barat telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Sensen Komara.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir mengatakan bahwa selain menyimpangkan ajaran agama Islam, Sensen juga telah melakukan tindakan makar. Sensen telah membuat struktur Negara Islam Indonesia. Hasil fatwa MUI kemudian diserahkan kepada pihak Polres Garut sebagai rujukan penyidik melakukan tindakan hukum terhadap Sensen.

Kamis, 11 November 2021, MUI Garut kembali mengeluarkan fatwa.

Disebutkan, dalam fatwa tersebut dengan tegas disebutkan bahwa gerakan yang dilakukan penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoerwirjo untuk mendirikan negara Islam di Indonesia adalah Bughat (pemberontak). Ini jelas hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.

Merangkum dari pikiran-rakyat.com, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Garut untuk gerakan dan ajaran NII ini tentunya tidak begitu saja dikeluarkan. Sebelumnya hal ini telah menjadi pembahasan dengan melibatkan seluruh organisasi Islam yang ada di Kabupaten Garut.

Bahkan, pertemuan untuk membahasan permasalahan ini dilakukan beberapa kali. Hasilnya, semua sepakat bahwa gerakan dan ajaran NII itu memang haram dan tak boleh hidup dan berkembang di Indonesia termasuk di Garut.

Baca Juga  Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19, Ini Yang Dirasakan Emil Setelah Disuntik

Adapun fatwa tersebut ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Garut dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI Garut per 10 November 2021/1 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah.

Berikut poin-poin bunyi putusan fatwa haram Nomor 4 Tahun 2021 tentang ajaran dan gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI):

Memutuskan, menetapkan fatwa tentang ajaran dan gerakan yang dilakukan penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pertama;
Ketentuan hukum ajaran dan gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bughat, hukumnya haram, dan wajib diperangi oleh negara.

Kedua; Rekomendasi:
1. Negara/pemerintah/Aparat Penegak Hukum/ wajib melakukan tindakan-tindakan nyata, sebagaimana ketentuan hukum fatwa ini, yang disesuaikan dengan perundangan-undangan yang berlaku.

2. Bila undang-undang yang ada tidak bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa ini, maka pemerintah pusat (Presiden dan DPR RI) wajib merevisi/mengamandemen UU yang ada dan/atau membuat perundang-undangan yang bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa ini dengan segera.

Ketiga;
Ketentuan Penutup.

Fatwa yang diterbitkan 10 November 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Garut, KH Ubun Bunyamin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Garut, KH Opa Mustopa serta diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Garut, KH Sirojul Munir dan Sekretaris Umum MUI Garut, Muhamad Yusup Sapari, S.Pd. M.M.Pd.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gubernur JabarMUI Garutpolres garutridwan kamil
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Bersama Dandim 0611/Garut Monitoring Capaian Vaksinasi Kecamatan Mekarmukti Garut

Post Selanjutnya

Habib Syakur Sebut Rekrutmen Santri oleh TNI-Polri Bagian dari Mengembalikan Jati Diri Pesantren

RelatedPosts

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025

Polda Jabar Gagalkan Jaringan Narkoba Golden Triangle: Sita 17,6 Kg Sabu dan 19,5 Kg Ganja

17 Oktober 2025

Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal Difasilitasi BP3MI Kepulauan Riau

4 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Komitmen Tingkatkan Pelindungan Tata Kelola Perikanan Tangkap di Indonesia, Pemerintah dan ILO Bertemu

1 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Habib Syakur Sebut Rekrutmen Santri oleh TNI-Polri Bagian dari Mengembalikan Jati Diri Pesantren

Wakil Jaksa Agung: "Lembaga Penegak Hukum Harus Berinovasi Progresif di Era Transformasi Digital"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com