• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Dugaan KKN di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Resmi Dilaporkan PMPRI ke Kejaksaan Negeri

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

MALUKU, Kabariku- Setelah melakukan aksi demo di kantor Satpol PP dan kantor Bupati Seram Bagian Timur (SBT) pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPR Indonesia) DPC Kabupaten SBT langsung melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Maluku, pada Senin, 1 Agustus 2022.

Abdul Gafur Rusunrey, Ketua DPC LSM PMPRI SBT mengatakan, Aksi di Kejaksaan Negeri ini untuk melakukan pelaporan secara resmi tentang adanya dugaan KKN di sejumlah Organisasi Perangkat Desa (OPD) dan DPRD Kabupaten SBT.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Aksi demo yang kami lakukan ini telah melewati mekanisme pensikapan yang sering dilakukan oleh jajaran pengurus LSM PMPRI Indonesia baik dari pusat sampai ke daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata Abdul Gafur. Selasa (2/8/2022).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

DPC LSM PMPRI SBT resmi melaporkan 3 Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, atas kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD serta Tunjangan Belanja Rumah tangga sebesar Rp. 1.122.600.000,-.

Dia menjelaskan, Kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp. 480.000.000,- kepada satu Pimpinan (AR) dan dua anggota DPRD (SU) dan (AbdK) yang tidak menggunakan kendaraan  dinas jabatan.

Berdasarkan peraturan Daerah Seram Bagian Timur Nomor 60.C tahun 2017 mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa tunjangan transportasi diberikan jika Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan kendaraan dinas bagi Anggota DPRD,” bebernya.

Baca Juga  Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Garut dengan Kemenko Perekonomian dan PT. KAI Logistik

Disebutkan, Kelebihan pembayaran tunjangan belanja rumah tangga sebesar 642.600.000.00 kepada 3 pimpinan DPRD, mereka diantaranya; Ketua (NoR), Wakil Ketua I (AgR), dan Wakil Ketua II ( AV) yang tidak menempati rumah dinas tahun 2020-2021.

Merujuk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan dewan perwakilan rakyat daerah :

1. Pasal 9 ayat selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.  Rumah Negara dan perlengkapannya,
b.  Kendaraan dinas jabatan dan
c. Belanja rumah tangga.

2. Pasal 18 ayat 5 dalam hal ini DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak di berikan belanja rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf C.

“Kami merasa bahwa DPRD Kabupaten Seram bagian timur banyak melakukan perbuatan yang dianggap mengecewakan bahkan menghilangkan banyak kepercayaan yang selama ini masyarakat amanahkan kepada mereka, atas dugaan perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.

DPC LSM PMPRI SBT, kata Abdul Gafir, sudah menemui Kepala Kejaksaan Negeri Seram bagian Timur dan melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Respon positif oleh pimpinan kejari  seram bagian Timur bapak muhammad Ilham. Dan mengaku akan menindak lanjut atas aduan LSM PMPRI SBT,” katanya.

Pihaknya mengimbau, lembaga yang berwajib dalam hal ini Kejaksaan Negeri dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai prosedur hukum yg berlaku.

“Agar kiranya dapat memberikan efek jera bagia semua pihak di kabupaten seram bagian timur,” harapnya.

DPC LSM PMPRI SBT berharap bahwa dalam proses penyelidikan dugaan kasus kasus DPRD ini.

“Lembaga kejaksaan negeri seram bagian timur harus terbuka terhadap masyarakat melalu media masa, koran, dan media online agar dapat di ketahui masyarakat,” tandasnya.***

Baca Juga  Ditjenpas Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana. Berikut Lengkapnya

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPC LSM PMPRI SBTDPRD Kabupaten SBTKejaksaan Negeri Seram Bagian TimurWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Apresiasi Peningkatan Skor Indeks Perilaku Antikorupsi 2022

Post Selanjutnya

Infotek Lemdiklat Polri Latih Personel Satdik Wajib Mahir Multimedia

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Infotek Lemdiklat Polri Latih Personel Satdik Wajib Mahir Multimedia

35 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Garut Diantaranya Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com