• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Dugaan KKN di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Resmi Dilaporkan PMPRI ke Kejaksaan Negeri

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

MALUKU, Kabariku- Setelah melakukan aksi demo di kantor Satpol PP dan kantor Bupati Seram Bagian Timur (SBT) pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPR Indonesia) DPC Kabupaten SBT langsung melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Maluku, pada Senin, 1 Agustus 2022.

Abdul Gafur Rusunrey, Ketua DPC LSM PMPRI SBT mengatakan, Aksi di Kejaksaan Negeri ini untuk melakukan pelaporan secara resmi tentang adanya dugaan KKN di sejumlah Organisasi Perangkat Desa (OPD) dan DPRD Kabupaten SBT.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Aksi demo yang kami lakukan ini telah melewati mekanisme pensikapan yang sering dilakukan oleh jajaran pengurus LSM PMPRI Indonesia baik dari pusat sampai ke daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata Abdul Gafur. Selasa (2/8/2022).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

DPC LSM PMPRI SBT resmi melaporkan 3 Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, atas kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD serta Tunjangan Belanja Rumah tangga sebesar Rp. 1.122.600.000,-.

Dia menjelaskan, Kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp. 480.000.000,- kepada satu Pimpinan (AR) dan dua anggota DPRD (SU) dan (AbdK) yang tidak menggunakan kendaraan  dinas jabatan.

Berdasarkan peraturan Daerah Seram Bagian Timur Nomor 60.C tahun 2017 mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa tunjangan transportasi diberikan jika Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan kendaraan dinas bagi Anggota DPRD,” bebernya.

Disebutkan, Kelebihan pembayaran tunjangan belanja rumah tangga sebesar 642.600.000.00 kepada 3 pimpinan DPRD, mereka diantaranya; Ketua (NoR), Wakil Ketua I (AgR), dan Wakil Ketua II ( AV) yang tidak menempati rumah dinas tahun 2020-2021.

Baca Juga  Terkait Penunjukan Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata Ketua DPC Repdem Kabupaten Kampar

Merujuk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan dewan perwakilan rakyat daerah :

1. Pasal 9 ayat selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.  Rumah Negara dan perlengkapannya,
b.  Kendaraan dinas jabatan dan
c. Belanja rumah tangga.

2. Pasal 18 ayat 5 dalam hal ini DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak di berikan belanja rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf C.

“Kami merasa bahwa DPRD Kabupaten Seram bagian timur banyak melakukan perbuatan yang dianggap mengecewakan bahkan menghilangkan banyak kepercayaan yang selama ini masyarakat amanahkan kepada mereka, atas dugaan perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.

DPC LSM PMPRI SBT, kata Abdul Gafir, sudah menemui Kepala Kejaksaan Negeri Seram bagian Timur dan melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Respon positif oleh pimpinan kejari  seram bagian Timur bapak muhammad Ilham. Dan mengaku akan menindak lanjut atas aduan LSM PMPRI SBT,” katanya.

Pihaknya mengimbau, lembaga yang berwajib dalam hal ini Kejaksaan Negeri dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai prosedur hukum yg berlaku.

“Agar kiranya dapat memberikan efek jera bagia semua pihak di kabupaten seram bagian timur,” harapnya.

DPC LSM PMPRI SBT berharap bahwa dalam proses penyelidikan dugaan kasus kasus DPRD ini.

“Lembaga kejaksaan negeri seram bagian timur harus terbuka terhadap masyarakat melalu media masa, koran, dan media online agar dapat di ketahui masyarakat,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPC LSM PMPRI SBTDPRD Kabupaten SBTKejaksaan Negeri Seram Bagian TimurWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Apresiasi Peningkatan Skor Indeks Perilaku Antikorupsi 2022

Post Selanjutnya

Infotek Lemdiklat Polri Latih Personel Satdik Wajib Mahir Multimedia

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Infotek Lemdiklat Polri Latih Personel Satdik Wajib Mahir Multimedia

35 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Garut Diantaranya Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026

Emak Ipi Jubaedah, Janda Duafa Kehilangan Tempat Tinggal, Butuh Kepedulian Banyak Pihak

6 Juli 2026

Ribuan Warga Semarakkan Penutupan THF 2026, Bupati Riza: Festival Dorong Pariwisata dan UMKM Bangka Selatan

5 Juli 2026

Meriah! Lomba Makan Durian Honda Babel di Pantai Desa Sebagin Dongkrak Ekonomi Petani

5 Juli 2026

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com