• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Dimulai Jumat (10/4), DKI Jakarta Terapkan PSBB Selama 14 Hari

Redaksi oleh Redaksi
8 April 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Menkes Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB di DKI Jakarta.

Atas keputusan Menkes tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan hari Jumat tanggal 10 April 2020, PSBB di DKI Jakarta efektif dilaksanakan. PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan penetapan itu, mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSSB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, sejumlah kegiatan di DKI Jakarta akan dibatasi. Tujuannya, untuk menahan laju sebaran Covid-19.

RelatedPosts

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Diketahui pula, usai keputusan Menkes tentang penetapan PSBB diterima, Pemprov DKI langsung menggelar rapat koordinasi yang diikuti berbagai pihak. Di antaranya, GUbernur DKI, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pangko Ops AU I, Pangkoarmada I, Kepala Kejati DKI, Danlattamal 3, para kepala dinas dan unsur pemerintahan lainnya. Rapat digelar pada Selasa (7/4/2020).

Inilah sebagian hasil kesimpulan rapat koordinasi terkait PSBB di DKI Jakarta.

  1. Di wilayah DKI Jakarta akan dilaksanakan pemberlakuan status PSBB mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020.
  2. Kegiatan sosial akan dibatasi sangat ketat (aturan secara teknis akan dikeluarkan dlm bentuk Pergub yang sekarang ini masih di susun).
  3. Instrumen pendidikan dan perkantoran kecuali instansi pemerintah dan instansi yang bersifat strategis kegiatan dilakukan dari rumah.
  4. Kalangan swasta melakukan kegiatan dari rumah kecuali :
    a. Bidang Kesehatan
    b. Bidang Pangan/F&B
    c. Bidang Energi
    d. Bidang Komunikasi
    e. Bidang Keuangan
    f. Bidang Logistik
    g. Bidang Kebutuhan Keseharian
    h. Bidang Industri strategis
  5. Akan dilaksanakan penertiban dan penegakkan hukum secara masif dengan melibatkan unsur Pemda, Polri dan TNI.
  6. Pendistribusian logistik berupa sembako bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah serta yang terdampak ekonomi akan didahului menggunakan APBD Prov. DKI Jakarta yang akan dimulai pada hari Kamis tanggal 9 April 2020, dimana akan didorong secara bertahap oleh pihak Pemda, Polri dan TNI sampai dengan tingkat RW, dengan prioritas wilayah-wilayah Pra Sejahtera.
  7. Kerumunan orang akan dibatasi maksimal 5 orang, selebihnya akan dilarang.
Baca Juga  ProDEM Gelar Tahlilan untuk Para Aktivis yang Telah Wafat

Poin lainnya yang termuat dalam hasil rapat kordinasi tersebut, setiap malam Gubernur DKI menggelar konferensi pers untuk melaporkan perkembangan penanganan Covid-19. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Covid-19DKI Jakarta
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menggembirakan, Bayi Berusia 4 Bulan Sembuh dari Covid-19, Orangtuanya Pun Dinyatakan Negatif

Post Selanjutnya

Bayarkan Utang Warga ke Bank Emok, Pemkab Garut Gagal Tetapkan Prioritas Penanganan KLB Covid-19

RelatedPosts

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar (Foto: dokumentasi/MUI Digital)

MUI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Besar di Sumatra sebagai Bencana Nasional

1 Desember 2025
Sebanyak 300 warga terpaksa mengungsi ke dua titik pos pengungsian yang berada di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang. (Foto: BNPB)

Status Awas Gunung Semeru, 300 Warga Dievakuasi ke Dua Lokasi Pengungsian

20 November 2025
Post Selanjutnya
Hasanuddin. (*)

Bayarkan Utang Warga ke Bank Emok, Pemkab Garut Gagal Tetapkan Prioritas Penanganan KLB Covid-19

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (*)

Lima Daerah di Jabar Menanti Status PSBB

Discussion about this post

KabarTerbaru

Samuel Ardi Kristanto digelandang menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, (29/12)

Samuel Ardi Diborgol ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru

29 Desember 2025
Para Menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

29 Desember 2025

IPW Ungkap Dugaan “Komoditi Dagangan” di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Sepanjang 2025

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025
Pengamat Politik sekaligus aktivis 80, Standarkiaa Latief, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

28 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com