• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Brigjen Prasetijo Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun, Polri Rilis Pasal-pasal yang Menjeratnya

Redaksi oleh Redaksi
28 Juli 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Kabareskrim Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo, menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (*)

Kabareskrim Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo, menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi menjadi tersangka kasus surat jalan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sangkaan terhadap BJP PU (Brigjen Prasetijo) adalah membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu,” kata Kabareskrim.

RelatedPosts

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

Komjen Listyo menambahkan, Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau dokumen, Pasal 426 tentang pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan, kemudian Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun,” jelasnya.

Untuk keperluan pemeriksaan, Brigjen Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Menurut Kabareskrim, penetapan tersangka terhadap Brigjen Prasetijo dilakukan setelah dilakukan gelar perkara atas surat jalan Djoko Tjandra.

“Tersangka melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti,” ujar Komjen Pol Listyo.

Dari hasil gelar perkara diketahui, Brigjen Prasetijo telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dan kemudian digunakan oleh Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra sendiri.

Dijelaskan Komjen Listyo, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan diungkap dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Baca Juga  Iman Brotoseno Gantikan Helmi Yahya Jadi Dirut TVRI

“Jika ada kami akan segera merilisnya,” ungkapnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bank BaliBrigjen Pol Prasetijosurat jalan Djoko Tjandra
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ribka Tiptaning: Tuntaskan Kasus 27 Juli 1996

Post Selanjutnya

HUT Kemerdekaan RI ke-75, Pemerintah Instruksikan Merah Putih Dikibarkan 1-31 Agustus

RelatedPosts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Post Selanjutnya
Menseneg Pratikno. (*)

HUT Kemerdekaan RI ke-75, Pemerintah Instruksikan Merah Putih Dikibarkan 1-31 Agustus

Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam menggelar jumpa pers secara online di rumah dinasnya. (*)

Dinyatakan Positif Covid-19, Bupati Ogan Ilir Lakukan Isolasi Mandiri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Garut Raih Penghargaan dari Bea Cukai Tasikmalaya

3 Februari 2026

Bupati Garut bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor

3 Februari 2026

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

3 Februari 2026
Menaker Yassierli pada Forum Diskusi Layanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di BBPKK Bandung Barat 2

Dari Integritas ke Meaningful Work, Menaker: Kolaborasi dan Meritokrasi Kunci Perbaikan Layanan TKA

3 Februari 2026
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Tegaskan Kepala Daerah Harus Mengutamakan Kepentingan Rakyat

3 Februari 2026
Maroef Sjamsoeddin/MIND ID

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

3 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama siswa SMA

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Pendidikan Sekolah Swasta Tetap Ada di 2026

3 Februari 2026
Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) melaporkan Bupati Manggarai Timur atas dugaan gratifikasi ke KPK. (Foto: Dok. Pribadi)

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

3 Februari 2026

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com