• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BLT Dana Desa Digulirkan, Penerima Harus Penuhi Dua Syarat Ini

Redaksi oleh Redaksi
4 Mei 2020
di News
A A
0
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. (*)

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pemerintah menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi di pedesaan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seperti diungkapkan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar beberapa waktu lalu, besaran BLT Dana Desa adalah Rp 600.000 yang diberian selama tiga bulan.

RelatedPosts

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

“Jadi jumlah keseluruhannya Rp 1,8 juta,” kata Mendes Abdul Halim seperti dilansir laman kemenes.go.id seperti dilihat Kabariku, Senin (4/5/2020).

Kemendes menegaskan, ada dua syarat penting untuk menerima BLT Dana Desa yang harus dipenuhi.

“Pertama, nama penerima terdata oleh pemerintahan desa setempat sebagai warga yang terdampak ekonomi akibat Covid 19,” ujarnya.

Keluarga penerima BLT Dana Desa, lanjut Mendes PDTT, adalah warga yang kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19. Mereka di antaranya buruh harian, kuli bangunan, tukang ojek dan sebagainya.

Kedua, warga yang menerima BLT Dana Desa adalah mereka yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.

Jadi, meskipun terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, warga yang telah menerima bantuan pemerintah tidak berhak mendapatkan BLT Dana Desa.

“Oleh karena itu, pemerintahan desa harus benar-benar mengawasi dan melakukan pendataan secara benar dan tepat tentang penerima BLT Dana Desa ini,” katanya.

Ada pun besaran dana desa yang dialihkan untuk BLT terbagai ke dalam tiga kelompok.

Pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Baca Juga  Pemberian BLT Dana Desa Harus Berbentuk Uang Tunai

Kedua, BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, desa yang menerima Dana Desa Rp1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen. (Ref)

Tags: Abdul Halim IskandarBLT Dana Desasyarat penerima dana desa
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Konsorsium Riset BPPT Produksi 10 Ribu Rapid Tes, Pekan Depan Diluncurkan

Post Selanjutnya

Didi Kempot Meninggal Dunia, PDI Perjuangan Sampaikan Duka Mendalam

RelatedPosts

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026
Post Selanjutnya
Didi Kempot.

Didi Kempot Meninggal Dunia, PDI Perjuangan Sampaikan Duka Mendalam

Petani anggota Gema Perhutanan Sosial sedang menyortir kentang yang baru saja dipanen. (*)

Petani Perhutanan Sosial Siap Atasi Krisis Pangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

Dari Engineer Profesional ke Jalan Dakwah, Kang Iman Bangun Masjid dan Generasi Qur’ani di Wanaraja

1 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, E-PPID hingga AI Helita Dioptimalkan

1 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com