• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Terlibat Pemalsuan Surat Jaminan Aset BLBI, Satu Oknum di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dinonaktifkan

Redaksi oleh Redaksi
21 Januari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., menyatakan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset jaminan Grup Texmaco pada Kamis (20/1/2022) pukul 10.00 WIB.

Setidaknya ada 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Semarang, Kab Karawang, Kab Pemalang, Kab Kendal, dan Kab Batang yang disita dengan total luas 1,9 juta meter persegi dan perkiraan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di 6 kota/kabupaten sejumlah 159 bidang tanah,” ujar dia pada dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta. Dikutip Jum’at (21/1/2022).

RelatedPosts

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

Penyitaan ini bukan merupakan yang pertama. Sebelumnya, satgas sudah menyita sejumlah aset bernilai triliunan rupiah juga.  Berikut rinciannya:

1. Grup Texmaco
Sebelum menyita aset Texmaco yang berupa 159 bidang tanah tadi, Satgas BLBI juga telah menyita aset tanah sebanyak 587 bidang milik perusahaan tekstil multinasional tersebut.

Total aset yang disita seluas 4,7 juta meter persegi yang berlokasi di 5 daerah yaitu di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Kota Padang.

Secara rinci, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, aset yang disita sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi.

Lalu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, aset yang disita berupa 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.

Kemudian di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, aset yang yakni 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi, di Kota Batu, Jawa Timur yakni 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi.

Baca Juga  KAMMI Soroti Kinerja Kejari Lamban Tindaklanjuti Kasus Korupsi di Kabupaten Garut

Sementara di Kota Padang, Sumatera Barat, aset yang disita yakni 1 bidang tanah seluas 125.360 meter.

2. Tommy Soeharto
Pada 5 November 2021 lalu, Satgas BLBI juga telah menyita sejumlah aset PT Timor Putra Nasional (PT TPN) milik anak bungsu Presiden kedua RI Soeharto Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Aset yang disita berbentuk tanah seluas 120 hektare (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Selain tanah, Satgas BLBI juga menyita seluruh aset industri yang ada di dalam tanah tersebut.

“Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” kata Mahfud.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban, SH., LL.M., mengatakan penyitaan tersebut merupakan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN atas kredit beberapa bank. Nilai outstanding utang PT TPN kepada pemerintah mencapai Rp2,61 triliun.

Setidaknya terdapat 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN dan kini mulai dipasangkan plang penyitaan oleh BLBI.

Pertama, aset tanah dengan luas 530 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

Kedua, tanah seluas 98 ribu meter persegi di Desa Kalihurip.

Ketiga, tanah seluas 100 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusat. Keempat, tanah seluas 518 ribu meter persegi di Desa Kamojing.

Seluruh tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” kata Rionald.

Lippo Karawaci
Pada 27 Agustus 2021, Satgas BLBI secara resmi juga menyita aset obligor di sejumlah daerah Indonesia termasuk milik Lippo Karawaci. Setidaknya, total 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter persegi yang telah disita pada saat itu. Penyitaan itu dilakukan secara simbolis oleh Mahfud dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga  Kemenko Polhukam Serahkan Dokumen Tugas dan Fungsi ke Kemenko Kumham Imipas

Adapun 49 bidang tanah yang disita BLBI tersebut di antaranya; 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Selanjutnya, tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Kemudian, tanah seluas 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya Km. 10 Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sali, Bukit Raya.

Terakhir, dua bidang tanah total seluas 5.004.420 meter persegi di Bogor Jawa Barat. Masing-masing di Desa Cikopomayak 2.013.060 meter persegi dan di Desa Neglasari 2.991.360 meter persegi.

Untuk diketahui, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa krisis moneter 1997-1998.

Namun hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.

Sampai akhir tahun kemarin Satgas baru berhasil mengamankan aset sekitar Rp9,8 triliun. Karena itu, mereka akan terus mengubernya.

Menko Polhukam Mahfud melanjutkan keterangannya, satu orang pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga terlibat dalam pemalsuan surat aset jaminan BLBI.

Mahfud menyebut, polisi telah menetapkan pegawai itu bersama dengan 10 orang komplotannya sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

“Ditangkapnya (satu) oknum di Kementerian Keuangan atau di DJKN yang memalsukan surat-surat aset tanah (jaminan BLBI). Kalau tidak salah ada 10 sampai 11 orang ditahan di Bareskrim Polri,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, satu pegawai DJKN itu pun sudah dinonaktifkan. “Persisnya satu orang pegawai DJKN yang sekarang sudah dinonaktifkan. Selebihnya adalah komplotan,” ujarnya.

Baca Juga  Jabar Juara !! Pemprov dan Gubernur Raih 'Terpopuler di Media Digital 2021'

Ia menjelaskan, aksi pemalsuan dokumen itu dilakukan sebelum Satgas BLBI dibentuk. Kasus ini, sambung dia, terungkap usai Satgas BLBI terbentuk dan memperoleh temuan adanya dokumen-dokumen aset BLBI yang sudah berubah. Setelah diselidiki, dokumen aset jaminan itu ternyata dipalsukan dan dialihtangankan.

“Beberapa surat jaminan aset BLBI dipalsukan, dialihtangankan, dan sebagainya,” ungkap dia.

Menurut Mahfud, pengungkapan kasus dan penangkapan oknum DJKN yang memalsukan dokumen ini bukanlah aib, melainkan sebuah prestasi. Ia pun menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus mengejar aset negara yang wajib dibayar oleh obligor dan debitur BLBI.

“Mungkin bagi masyarakat awam, ini dianggap masalah bagi BLBI, tapi bagi kami justru prestasi. Itu bukan naif, bukan nista bagi kami, tapi justru prestasi,” tutur dia.

Mahfud menambahkan, hingga kini, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan aset dan uang dengan total sebesar Rp 15,1 triliun.

“Kita sudah 7 bulan bekerja dan sekarang ini sudah berhasil mengumpulkan uang, merampas, dan menagih yang nilainya kalau diuangkan Rp15,11 triliun,” ujar Menko Polhukam.

Satgas BLBI Jika diambil nilai rata-rata, sambung Mahfud, dalam tiap bulannya Satgas BLBI berhasil merampas uang senilai Rp2 triliun. Menurut dia, tugas Satgas BLBI tidak akan berhenti sampai disini.

Sejumlah cara seperti pemblokiran hingga penjualan aset debitur dan obligor akan terus dilakukan.

“Kami dari Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset aset debitur dan obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI,” pungkasnya.***

*Sumber: Kemenko Polhukam/berita-deputi

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Grup TexmacoKemenko PolhukamLippo KarawaciSatgas BLBITommy Soeharto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Arteria Dahlan Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Jawa Barat

Post Selanjutnya

Aktivis 98 Simson Simanjuntak Apresiasi Langkah Immanuel Ebenezer Polisikan Ubedilah Badrun

RelatedPosts

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

20 Januari 2026
Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo memakai rompi orange saat akan menuju mobil tahanan KPK. Selasa malam (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Miris, Bupati Sudewo Peras Uang Perangkat Desa. Ini Kronologinya.

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo resmi jadi tersangka  dengan mengenakan rompi orange KPK. Selasa (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Bupati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

20 Januari 2026
Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

20 Januari 2026
Post Selanjutnya

Aktivis 98 Simson Simanjuntak Apresiasi Langkah Immanuel Ebenezer Polisikan Ubedilah Badrun

KPK Amankan Uang 140 Juta dalam OTT Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

20 Januari 2026
Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

20 Januari 2026
Kombel Sakti Graksi SMPN 3 Karangtengah Cianjur

Tim Penggerak Literasi SMPN 3 Karangtengah di Cianjur Gelar Sosialisasi Graksi pada Pertemuan Kombel

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo memakai rompi orange saat akan menuju mobil tahanan KPK. Selasa malam (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Miris, Bupati Sudewo Peras Uang Perangkat Desa. Ini Kronologinya.

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo resmi jadi tersangka  dengan mengenakan rompi orange KPK. Selasa (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Bupati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

20 Januari 2026
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Garut H. Yayan Gunawan memimpin rapat koordinasi terkait tindak lanjut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau melalui dana DBHCHT.

Rapat Koordinasi DBHCHT, Pemkab Garut Pastikan Kartu BPJS Petani Tembakau Tepat Sasaran

20 Januari 2026
Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

20 Januari 2026
Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

20 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com