• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Diskominfo Garut akan Fasilitasi UKW untuk 36 Jurnalis, Berikut Syaratnya

Redaksi oleh Redaksi
5 November 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut akan memfasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para jurnalis di Kabupaten Garut. Rencananya, UKW ini akan digelar di akhir November ini

Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Margiyanto, menjelaskan, pelaksanaan fasilitasi UKW ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada para jurnalis, sehingga mereka dapat meningkatkan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan adanya UKW ini, Margiyanto berharap para jurnalis dapat memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan standar yang berlaku di organisasi profesi wartawan, ataupun yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

RelatedPosts

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

Kapolda Jabar Ungkap Dugaan Aliran Dana Asing di Balik Aksi Anarkis Bandung, 26 Orang Jadi Tersangka

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

“Sehingga dengan demikian diharapkan wartawan mampu meningkatkan kemampuannya (atau) ability-nya agar dia mampu menjalankan segala hal yang berhubungan dengan jurnalistik dengan baik,” ujar Kadiskominfo Garut di kantornya, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (3/11/2023).

Margiyanto juga menekankan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang terhormat, karena seorang jurnalis memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Peran mereka sebagai alat kontrol terhadap seluruh aspek yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan ini menjadi penting, sehingga mereka harus mampu menunjukkan atau memiliki kompetensi yang memadai,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, UKW dilakukan untuk menguji dan mengukur kompetensi seorang wartawan. Dewan Pers bekerjasama dengan berbagai lembaga kewartawanan dan lembaga keilmuan jurnalis sebagai penguji.

Lembaga yang dapat melaksanakan UKW antara lain :
1.Perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikas/jurnalistik
2.Lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan
3.Perusahaan pers
4.Organisasi wartawan

Baca Juga  Mahfud MD Apresiasi Kinerja KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Basarnas

Khusus untuk organisasi wartawan, hanya ada 4 organisasi yang bisa menyelenggarakan UKW ini, yaitu: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Diskominfo Kabupaten Garut akan bekerja sama dengan Dewan Pers dan salah satu dari empat organisasi wartawan tadi, dalam penyelenggaraan UKW yang akan dilaksanakan di Kabupaten Garut.

Adapun untuk peserta UKW ini, penyelenggara akan melakukan seleksi terlebih dahulu, sehingga akan dihasilkan 36 wartawan yang akan mengikuti fasilitasi UKW dari Diskominfo Kabupaten Garut.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wartawan untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagai berikut:

1.Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan :
a.melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku;
b.Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/
Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan
c.Data Riwayat Hidup.

2.Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.

3.Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun.

4.Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan:
a.Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas;
b.Memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media;
c.Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 (enam) bulan;
d.Dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan
e.Tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.

Baca Juga  Tetapkan Kebijakan "Garut Zero Alkohol", AKBP Yonky: Tidak Ada Ruang Kompromi untuk Miras

5.Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.

6.Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy.

7.Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

8.Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi.

9.Kecuali ketentuan angka 4 huruf a di atas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, angka 5, angka 6, dan angka 7.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Persdiskominfo garutUji Kompetensi Wartawan (UKW)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hakim MK Soal Putusan Usia Capres Cawapres Tak Melanggar Etik, SIAGA 98: Pelapor Gagal Melihat Siapa yang Berperkara

Post Selanjutnya

PPJNA 98 Bocorkan Info Terkait Elit Politik Dekat Kekuasaan Tunggangi Demo Pemakzulan Jokowi

RelatedPosts

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan konpers pengungkapan kasus gelombang aksi anarkis Bandung

Kapolda Jabar Ungkap Dugaan Aliran Dana Asing di Balik Aksi Anarkis Bandung, 26 Orang Jadi Tersangka

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

17 September 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta

Kapolri Jenderal Sigit Pastikan Siap Laksanakan Kebijakan Presiden Soal Reformasi Kepolisian

17 September 2025
Menteri Luar Negeri Sugiono saat hadir dalam ASEAN foreign Ministers Retreat (AMM Retreat) di Langkawi, Malaysia, Minggu (19/1/2025). (Kementerian Luar Negeri.)

Indonesia Tegaskan Solidaritas dengan Qatar dan Palestina di KTT Darurat Timur Tengah

17 September 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Jabar Catat PHK Tertinggi Nasional pada Agustus 2025, Dedi Mulyadi: “Jumlah Industri dan Penduduk Kita Terbesar”

17 September 2025
Post Selanjutnya
foto ilustrasi

PPJNA 98 Bocorkan Info Terkait Elit Politik Dekat Kekuasaan Tunggangi Demo Pemakzulan Jokowi

Polsek Cikajang Polres Garut Amankan Puluhan Botol Miras dan Obat Saledryl

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan konpers pengungkapan kasus gelombang aksi anarkis Bandung

Kapolda Jabar Ungkap Dugaan Aliran Dana Asing di Balik Aksi Anarkis Bandung, 26 Orang Jadi Tersangka

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

17 September 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta

Kapolri Jenderal Sigit Pastikan Siap Laksanakan Kebijakan Presiden Soal Reformasi Kepolisian

17 September 2025

Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030, 141 Peserta Lulus

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Ahmad Dofiri dan Djamari Chaniago

17 September 2025

Presiden Prabowo Lantik Letjen (Purn) TNI Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad ke Kursi Menko Polkam

17 September 2025

Bahas Sinergi dan Penguatan P4GN, Kepala BNN RI Bertemu Gubernur DKI Jakarta

17 September 2025

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun Setelah RDP Bersama Komisi II DPR RI

17 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.