• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim MK Soal Putusan Usia Capres Cawapres Tak Melanggar Etik, SIAGA 98: Pelapor Gagal Melihat Siapa yang Berperkara

Kabariku oleh Kabariku
5 November 2023
di Hukum
A A
0
Hasanuddin (kemeja putih) ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV

Hasanuddin (kemeja putih) ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Perhatian masyarakat tertuju pada sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.

Seperti diketahui, MKMK dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merespon laporan masyarakat terhadap para hakim MK yang menurut para pelapor melanggar etik, terutama terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Prof. Anwar Usman adalah mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan putusan itu maka batas usia capres-cawapres berubah dari asalnya 40 tahun menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Menurut para pelapor, putusan itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh banyak pihak untuk menjadi cawapres. Dan secara kebetulan, Ketua MK Anwar Usman yang juga menjadi hakim dalam perkara tersebut, ada hubungan saudara dengan Gibran Rakabuming.

Para pelapor menilai bahwa hakim konstitusi terlibat conflict of interest dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Mereka pun menyebut bahwa para hakim melanggar etik.

Lantas benarkah para hakim terlibat conflict of interest dan melanggar etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023?

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menegaskan, para hakim MK yang mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, termasuk Prof. Anwar Usman, tidak melanggar etik. Mereka juga tidak terlibat conflict of interest.

Hasanuddin memaparkan, pelapor dalam perkara tersebut adalah Almas Tsaqibbirru, bukan Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, pihak yang berperkara dalam uji materiil adalah yang Almas Tsaqibbirru sendiri.

Baca Juga  Soal Rocky Gerung, Pesan Buat Sesama Relawan Jokowi dan Polri: Dialog dan Perdamaian Rajanya Hukum di Atas Hukum Apapun

“Dan Ketua MK Prof. Anwar Usman yang mengadili perkara tersebut tidak ada hubungan saudara dengan Almas Tsaqibbirru sebagai pihak pelapor,” jelas Hasanuddin ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV, tayang Jumat, 3 November 2023.

Artinya, lanjut Hasanuddin, para pelapor terkait putusan MK dalam perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru gagal melihat siapa yang berperkara.

“Semua tahu bahwa yang mengajukan uji materiil ini adalah saudara Almas, bukan Suadra Gibran Rakabuming Raka. Saudara Almas tak ada pertalian darah dengan Ketua MK Anwar Usman sebagai penguji. Justru kalau Prof. Anwar Usman tidak ikut mengadili perkara tersebut, ia bisa disebut melanggar etik karena mengabaikan tugasnya,” katanya.

“Itu yang harus menjadi poin utama dalam melihat putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Hasanuddin menambahkan, materi yang diadili di Mahkamah Konstitusi adalah norma agar UU yang ada tidak menabrak konstitusi atau UUD 1945. Bukan perdata atau pidana yang menyebut orang per orang.

“Tugas hakim konstitusi adalah menjaga konstitusi. Bukan peristiwa pidana dan perdata. Itulah mengapa mereka disebut hakim konstitusi,” paparnya.

Oleh karena itu, putusan hakim konstitusi terkait usia capres cawapres tak hanya soal Gibran, tapi juga menyangkut banyak pihak yang usianya di bawah 40 tahun.

Sudah post factum

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat mengikat.

Oleh karena itu, tambahnya, KPU langsung berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk merevisi PKPU terkait aturan usia capres cawapres pasca putusan MK diketok.

“Dan DPR RI, Bawaslu serta DKPP telah menyetujui bahwa PKPU yang mengatur usia capres cawapres diubah menyusul putusan MK tersebut,” jelasnya.

Artinya, kata Hasanuddin, laporan-laporan yang memperkarakan putusan MK terkait usia capres cawapres sudah post factum.

Baca Juga  PDI Perjuangan Balik Mendukung Revisi UU TNI, Puan Jelaskan Alasannya

“Sebab, apapun nanti putusan MKMK, tak bisa mengubah putusan MK soal usia capres cawapres,” ujar Hasanuddin.

Sebaiknya, tambahnya, semua pihak menerima putusan MK sebab putusan MK bersifat final.

Selain itu, lanjutnya, semua pihak harus menghormati MK sebab proses pemilihan hakim konstitusi melalui berbagai tahapan dan melibatkan banyak pihak, termasuk DPR RI.

Hasanuddin juga menilai, pihak di DPR RI yang mengusulkan hak angket untuk mempersoalkan putusan MK, bisa disebut emosional.

“Hak angket ditujukan kepada pemerintah sebab terkiat tugas DPR RI dalm bidang penagwasan, tapi tidak bisa mengintervensi bidang yudikatif,” jelasnya.***

Red/K-102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Batas usia capres cawapreshakim konstitusiHasanuddinPutusan MKSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PP Muslimat NU Gandeng YAICI Edukasi Masyarakat akan Dampak Negatif Full Krim Berkedok Susu Terhadap Anak

Post Selanjutnya

Diskominfo Garut akan Fasilitasi UKW untuk 36 Jurnalis, Berikut Syaratnya

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi MBG. (Istimewa)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

29 Juni 2026
Post Selanjutnya

Diskominfo Garut akan Fasilitasi UKW untuk 36 Jurnalis, Berikut Syaratnya

foto ilustrasi

PPJNA 98 Bocorkan Info Terkait Elit Politik Dekat Kekuasaan Tunggangi Demo Pemakzulan Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Kejutan Danrem Pertegas Sinergi TNI-Polri

1 Juli 2026

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com