• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Covid 19 dan Perubahan Kebijakan Anggaran di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Redaksi oleh Redaksi
11 April 2020
di Opini
A A
0
Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

ShareSendShare ShareShare

Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH (Advokat & Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

KABARIKU – Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang melanda dunia diketahui bermula muncul di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Virus tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai negara seperti Jepang, Korea, Malaysia, Eropa, Amerika dan termasuk Indonesia.

RelatedPosts

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

Presiden Joko Widodo mengumumkan pertama kali warga yang positif Covid 19 ini pada tanggal 02 Maret 2020 di Istana. Setelah itu, setiap hari melalui Juru Bicara Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid 19 Sdr. Ahmad Yurianto, diumumkan kasus positif Covid 19 yang setiap hari terus meningkat. Sampai tanggal 11 Maret 2020 sudah ada 3.082 orang yang positif.

Untuk menanggulangi penyebaran wabah Covid 19 yang begitu cepat menyebar ke seluruh penjuru negeri, maka pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Covid 19.

Atas dasar Kepres tersebut, yang menetapkan NKRI dalam situasi darurat kesehatan masyarakat terkait Penyebaran Wabah Covid 19 ke seluruh negeri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil inisiatif untuk secepatnya mengambil langkah pencegahan Covid 19 termasuk dengan dukungan anggarannya.

Maka, melalui penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah Pusat merealokasi dan merefocusing APBN 2020.

Baca Juga  Jangan Ulangi Tragedi Memalukan 2014 dan 2019

Kewenangan pemerintah daerah merealokasi anggaran (APBD) terdapat pada: Bagian Kedua, Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah Pasal 3.

Ayat 1

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocusing), perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ayat 2

Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocusing) perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi panduan daerah melakukan Refocusing anggaran keadaan darurat seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 tersebut, adalah Permendagri No. 21 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Permendagri 21 Tahun 2011 dalam BAB VIII : Perubahan APBD Pasal 154
(1). Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ;
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja ;
c. Keadaaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ;
d. Keadaan darurat ; dan
e. Keadaan luar biasa.

Untuk implementasinya sebagaimana pada point b dan e tersebut, Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, Pemda dapat menggunakan pos anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Namun BTT tetap harus diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD. Kemudian, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud Permendagri 21/2011, harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, tidak bisa dengan Surat Edaran Bupati atau Walikota.

Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari, Pemda dan Pemkot tetap harus mempedomani Permendagri 21/2011 sebagaimana diamanatkan oleh Perppu No. 1 Tahun 2020.

Baca Juga  Soal Berbisnis PCR dan Swab Antigen

Permendagri 21/2011 sudah mengatur tata cara tentang bagaimana Realokasi, Refocusing dan Pendanaan Keadaan Darurat. Karena sudah sangat lengkap petunjuknya, sehingga tidak ada alasan menggunakan anggaran semaunya sendiri sesuai keinginan kepala daerah. (*)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cecep SuhardimanKedaruratan Kesehatan MasyarakatPermendagri 21/2011
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

Post Selanjutnya

Epitaf Sendu untuk AE Priyono

RelatedPosts

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

5 Juli 2026

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

3 Juli 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

28 Juni 2026

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

27 Juni 2026
Post Selanjutnya
Almarhum AE Priyono. (*)

Epitaf Sendu untuk AE Priyono

Kartu Pra Kerja Berikan Rp 3,5 Juta, Buruh dan Pengusaha Pun Bisa Daftar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aktivitas Ponton Isap Produksi Siluman di Laut Cupat Penyusuk Jadi Sorotan Warga

7 Juli 2026
PKBM Laskar Pena Cianjur

PKBM Laskar Pena Gelar Perpisahan Warga Belajar, Dihadiri Unsur Pemerintah hingga Anggota DPRD Kabupaten Cianjur

6 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pakenjeng Teguhkan Komitmen Polri Mengabdi untuk Masyarakat

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com