• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Covid 19 dan Perubahan Kebijakan Anggaran di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Redaksi oleh Redaksi
11 April 2020
di Opini
A A
0
Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

ShareSendShare ShareShare

Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH (Advokat & Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)

Advertisement. Scroll to continue reading.

KABARIKU – Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang melanda dunia diketahui bermula muncul di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Virus tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai negara seperti Jepang, Korea, Malaysia, Eropa, Amerika dan termasuk Indonesia.

RelatedPosts

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

Presiden Joko Widodo mengumumkan pertama kali warga yang positif Covid 19 ini pada tanggal 02 Maret 2020 di Istana. Setelah itu, setiap hari melalui Juru Bicara Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid 19 Sdr. Ahmad Yurianto, diumumkan kasus positif Covid 19 yang setiap hari terus meningkat. Sampai tanggal 11 Maret 2020 sudah ada 3.082 orang yang positif.

Untuk menanggulangi penyebaran wabah Covid 19 yang begitu cepat menyebar ke seluruh penjuru negeri, maka pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Covid 19.

Atas dasar Kepres tersebut, yang menetapkan NKRI dalam situasi darurat kesehatan masyarakat terkait Penyebaran Wabah Covid 19 ke seluruh negeri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil inisiatif untuk secepatnya mengambil langkah pencegahan Covid 19 termasuk dengan dukungan anggarannya.

Maka, melalui penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah Pusat merealokasi dan merefocusing APBN 2020.

Baca Juga  Dukung Jet Rafale untuk Air Supremacy Natuna Utara, Pemuda Katolik: J20 Stealth Tiongkok di Depan Mata

Kewenangan pemerintah daerah merealokasi anggaran (APBD) terdapat pada: Bagian Kedua, Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah Pasal 3.

Ayat 1

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocusing), perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ayat 2

Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocusing) perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi panduan daerah melakukan Refocusing anggaran keadaan darurat seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 tersebut, adalah Permendagri No. 21 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Permendagri 21 Tahun 2011 dalam BAB VIII : Perubahan APBD Pasal 154
(1). Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ;
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja ;
c. Keadaaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ;
d. Keadaan darurat ; dan
e. Keadaan luar biasa.

Untuk implementasinya sebagaimana pada point b dan e tersebut, Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, Pemda dapat menggunakan pos anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Namun BTT tetap harus diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD. Kemudian, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud Permendagri 21/2011, harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, tidak bisa dengan Surat Edaran Bupati atau Walikota.

Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari, Pemda dan Pemkot tetap harus mempedomani Permendagri 21/2011 sebagaimana diamanatkan oleh Perppu No. 1 Tahun 2020.

Baca Juga  Habib Syakur Yakin Nilai-Nilai Pancasila Bisa Diselesaikan Semua Persoalan Bangsa

Permendagri 21/2011 sudah mengatur tata cara tentang bagaimana Realokasi, Refocusing dan Pendanaan Keadaan Darurat. Karena sudah sangat lengkap petunjuknya, sehingga tidak ada alasan menggunakan anggaran semaunya sendiri sesuai keinginan kepala daerah. (*)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cecep SuhardimanKedaruratan Kesehatan MasyarakatPermendagri 21/2011
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

Post Selanjutnya

Epitaf Sendu untuk AE Priyono

RelatedPosts

Idham Azis kedua dari kanan (disamping Ahmad Dofiri) sesaat setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11)

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

29 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

14 November 2025
Post Selanjutnya
Almarhum AE Priyono. (*)

Epitaf Sendu untuk AE Priyono

Kartu Pra Kerja Berikan Rp 3,5 Juta, Buruh dan Pengusaha Pun Bisa Daftar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Saleh Daulay. (Foto: dpr.goi.id)

Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer 2026 Dipastikan Naik

27 Desember 2025
Bek PERSIB Bandung, Federico Barba/persib

Hadapi PSM di GBLA, Federico Barba Tegaskan PERSIB Bidik Tiga Poin

27 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto kumpulkan mentri bahas kampung haji

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra

27 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto/Setneg

Presiden Prabowo: Penyelamatan Rp6,6 Triliun Baru Awal Perang Melawan Korupsi

27 Desember 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Penetapan UMP 2026 Sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

27 Desember 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto

Dorong Konsumsi dan Produktivitas Akhir Tahun, Pemerintah Terapkan Skema Work From Anywhere

27 Desember 2025
Malam Natal, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu, 24 Desember 2025. (dok Seskab)

Malam Natal, Seskab Teddy: Satukan Langkah Bersama BUMN Percepat Pemulihan Pascabencana

26 Desember 2025
BGN memastikan Program Makan Bergizi Gratis dialihkan ke pengungsi banjir Sumatera, (Istimewa)

BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Menjangkau Pengungsi Banjir Sumatera

26 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com