• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Covid 19 dan Perubahan Kebijakan Anggaran di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Redaksi oleh Redaksi
11 April 2020
di Opini
A A
0
Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

ShareSendShare ShareShare

Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH (Advokat & Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

KABARIKU – Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang melanda dunia diketahui bermula muncul di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Virus tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai negara seperti Jepang, Korea, Malaysia, Eropa, Amerika dan termasuk Indonesia.

RelatedPosts

Membangun Solidaritas Negara Islam

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

Presiden Joko Widodo mengumumkan pertama kali warga yang positif Covid 19 ini pada tanggal 02 Maret 2020 di Istana. Setelah itu, setiap hari melalui Juru Bicara Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid 19 Sdr. Ahmad Yurianto, diumumkan kasus positif Covid 19 yang setiap hari terus meningkat. Sampai tanggal 11 Maret 2020 sudah ada 3.082 orang yang positif.

Untuk menanggulangi penyebaran wabah Covid 19 yang begitu cepat menyebar ke seluruh penjuru negeri, maka pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Covid 19.

Atas dasar Kepres tersebut, yang menetapkan NKRI dalam situasi darurat kesehatan masyarakat terkait Penyebaran Wabah Covid 19 ke seluruh negeri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil inisiatif untuk secepatnya mengambil langkah pencegahan Covid 19 termasuk dengan dukungan anggarannya.

Maka, melalui penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah Pusat merealokasi dan merefocusing APBN 2020.

Baca Juga  Berlebaran Bersama Bang RR

Kewenangan pemerintah daerah merealokasi anggaran (APBD) terdapat pada: Bagian Kedua, Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah Pasal 3.

Ayat 1

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocusing), perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ayat 2

Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocusing) perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi panduan daerah melakukan Refocusing anggaran keadaan darurat seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 tersebut, adalah Permendagri No. 21 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Permendagri 21 Tahun 2011 dalam BAB VIII : Perubahan APBD Pasal 154
(1). Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ;
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja ;
c. Keadaaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ;
d. Keadaan darurat ; dan
e. Keadaan luar biasa.

Untuk implementasinya sebagaimana pada point b dan e tersebut, Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, Pemda dapat menggunakan pos anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Namun BTT tetap harus diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD. Kemudian, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud Permendagri 21/2011, harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, tidak bisa dengan Surat Edaran Bupati atau Walikota.

Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari, Pemda dan Pemkot tetap harus mempedomani Permendagri 21/2011 sebagaimana diamanatkan oleh Perppu No. 1 Tahun 2020.

Baca Juga  Pasar Gelap Produsen-Pejabat di CPO-Migor; Produsen Disanksi Pelarangan Ekspor, Menteri Perdagangan Belum Dicopot, Kenapa!!

Permendagri 21/2011 sudah mengatur tata cara tentang bagaimana Realokasi, Refocusing dan Pendanaan Keadaan Darurat. Karena sudah sangat lengkap petunjuknya, sehingga tidak ada alasan menggunakan anggaran semaunya sendiri sesuai keinginan kepala daerah. (*)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cecep SuhardimanKedaruratan Kesehatan MasyarakatPermendagri 21/2011
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

Post Selanjutnya

Epitaf Sendu untuk AE Priyono

RelatedPosts

Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026
Post Selanjutnya
Almarhum AE Priyono. (*)

Epitaf Sendu untuk AE Priyono

Kartu Pra Kerja Berikan Rp 3,5 Juta, Buruh dan Pengusaha Pun Bisa Daftar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com