• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pernyataan Sikap, Lembaga DRRC: ‘Hentikan Perubahan Status Cagar Alam Gunung Guntur’

Redaksi oleh Redaksi
8 Maret 2022
di Kabar Terkini, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Lembaga DISASTER RISK REDUCTION CENTRE (DRRC) / Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut membuat pernyataaan sikap atas pemberitaan media online detik.com pada hari Senin 07 Maret 2022 tentang “GUNUNG GUNTUR BAKAL BERUBAH JADI TAMAN WISATA ALAM”.

Demikian disampaikan, Yaman Suryaman, SE., MSi., PhD., Kepala Pusat Pengurangan Risiko Bencana Uniga melalui keterangan tertulisnya yang diterima kabariku.com, Selasa (8/3/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami dari lembaga DRRC/Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut membuat pernyataaan sikap, berdasarkan Undang-Undang mengenai Cagar Alam, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Yaman Suryaman.

RelatedPosts

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

Disebutkannya, Pasal 1 ayat 10 adalah: ‘kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami’.

‘Cagar alam merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 pasal 15 dijelaskan sebagai kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan’.

“Dua pasal ini secara jelas menjelaskan alasan ditetapkannya sebuah kawasan sebagai kawasan cagar alam dan fungsi dari kawasan cagar alam itu sendiri,” jelasnya.

Menurut Yaman, Sebuah kawasan pada dasarnya bisa ditetapkan sebagai kawasan cagar alam karena keadaan alam di kawasan itu memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekositemnya.

“Karena kekhasan itulah kawasan ini perlu dilindungi sehigga kekhasannya bisa awet dan menjadi penyangga sistem kehidupan,” lanjutnya.

Selain itu, pernyataan sikap DRRC, Berdasarka UU No 5 Tahun 1990 Pasal 17 Ayat 1.

Baca Juga  Aktifis dan Pegiat Sosial Dirikan Perkumpulan Jaga Geothermal Indonesia, JAGA

“Didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya,” terangnya.

Ia juga mengatakan, Pasal 19 Ayat 1; bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli (Pasal 19 Ayat 3)

“Jika pasal 1 dan 15 menekankan alasan dan fungsi penetapan sebuah kawasan sebagai kawasan cagar alam, pasal 17 dan 19 menekankan kepada apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di kawasan cagar alam,” bebernya.

Ketua DDRC pun menegaskan, Pelanggaran terhadap pasal 19 bisa berujung pada pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai pasal 40 ayat 1.

“Dengan merujuk pada Undang-Undang tersebut di atas, jelas sekali bahwa Kawasan Cagar Alam adalah kawasan yang tidak boleh diganggu maupun direkayasa dengan alasan apapun,” tandasnya.

DRRC menekankan, Posisi Cagar Alam sebagai zona untuk perlindungan tumbuhan, satwa dan ekosistem-ekosistem di dalamnya jangan sampai terganggu.

Lebih jauh Yaman mengemukakan, Meskipun terdapat Undang-Undang no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, yang memberikan dasar legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan perubahan fungsi kawasan hutan untuk kepentingan optimalisasi fungsi kawasan.

“Tetapi, semestinya belajar dari kawasan yang sudah lebih dulu dirubah fungsinya di Kabupaten Garut ini,” katanya.

Yaman mencontohkan dari Perubahan Fungsi Cagar Alam Gunung Papandayan dan Cagar ALam Kawah Kamojang pada tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SP.042/HUMAS/PP/HMS.3/01/2019 yang merubah status kawasan tersebut menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Pihaknya menyampaikan beberapa poin atas alasan tersebut di atas;

Baca Juga  Akun IG Ridwan Kamil Kena Hack? Postingannya Bikin Heran Netizen...

Pertama, Dengan alasan untuk perbaikan kawasan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar maka pemerintah berkeinginan untuk merubah status kawasan tersebut dengan harapan bahwa selain perbaikan lingkungan di kawasan yang tidak bisa di lakukan jika statusnya masih Cagar Alam juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar kawasan dengan pemanfaatan kawasan untuk perekonomian.

“Padahal perlu ditinjau pula berapa banyak masyarakat setempat yang bergantung ekonominya terhadap alam sekitarnya. Jangan sampai investasi dari pengusaha besar justru yang akan diuntungkan,” ujarnya.

Rasionalisasi tersebut terlihat masuk akal dan benar adanya tetapi tidak ada yang dapat menjamin bahwa dengan perubahan status kawasan CA menjadi TWA kawasan hutan akan menjadi lebih baik.

“Kami lebih melihat justru akan memperburuk kondisi kawasan dengan mudahnya masyarakat memanfaatkan kawasan hutan jika tanpa adanya penegakan hukum dan proses monitoring dan evaluasi yang ketat,” jelasnya.

Kedua, Belajar dari perubahan status kawasan CA Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang, belum menunjukan perubahan signifikan dalam mengembalikan fungsi hutan CA sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Banjir dan longsor masih sering terjadi di dua tempat tersebut.

Ketiga, Kepentingan ekonomi jangan menjadi alasan untuk melakukan perubahan fungsi suatu kawasan karena jika tidak disertai dengan penegakan hukum, audit lingkungan, monitoring dan evaluasi maka yang akan terjadi justru akan memperparah keadaan hutan.

“Jika ingin mengembalikan fungsi kawasan CA sebagaimana adanya, sebenarnya tidak perlu melakukan perubahan status kawasan CA tetapi dengan dibiarkan hutan apa adanya tanpa ada campur tangan manusia untuk melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi maka hutan dapat dengan sendirinya memperbaiki keadaan,” jelasnya dalam poin keempat.

Kelima, Bencana banjir dan longsor di kabupaten Garut faktor utamanya karena perubahan fungsi hutan/ alih fungsi lahan di kawasan hulu yang salah satunya adalah kawasan Cagar Alam. Intensitas hujan yang tinggi hanyalah trigger yang dapat mengakibatkan banjir.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Ali Fikri: KPK Telah Miliki 2 Alat Bukti

“Jika kondisi hutan masih baik maka banjir dan longsor dapat diminimalisasi tetapi kondisi hari ini bahwa fungsi hutan sebagai zona untuk resapan air dan penyangga sudah mulai hilang karena tegakan sudah berkurang,” kata Yaman.

Penting dilakukan peninjauan kembali, disampaikan pada poin keenam, atas dua kawasan yang telah dirubah statusnya (CA Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang) setelah tiga tahun ini perubahan signifikan apa yang telah berhasil dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi hutan.

“Jangan hanya dilihat dari aspek ekonomi karena seberapa besar pun peningkatan ekonomi yang dihasilkan dari perubahan kawasan tersebut akan menjadi sia-sia jika dampak dari bencana justru akan lebih besar dari apa yang didapatkan,” tuturnya.

Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang didasari atas green economy juga yang berdasarkan dari sustainable development.

“Kami tidak anti terhadap pembangunan, pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan untuk lapangan kerja dan perekonomian daerah bukan alasan untuk legitimasi atas perusakan  kawasan Cagar Alam,” imbuhnya.

Demikian disampaikan dalam pernyataan sikap dari DDRC, dengan harapan perubahan status kawasan Cagar Alam Gunung Guntur, dihentikan.

“Semoga perubahan status kawasan Cagar Alam Gunung Guntur menjadi Taman Wisata Alam sebaiknya dihentikan sebelum audit lingkungan terhadap dua kawasan yang telah lebih dulu dirubah statusnya selesai dilakukan oleh pihak INDEPENDENT yang tidak memiliki kepentingan dan profesional,” tutup Yaman Suryaman, SE., MSi., PhD.***

“There’s no disaster, there’s only bad management” 
Garut, 08 Maret 2022
Kepala Pusat Pengurangan Risiko Bencana Uniga

Red/K.000

Sumber berita: https://www.detik.com/jabar/wisata/d-5971651/gunung-guntur-garut-bakalberubah-jadi-taman-wisata-alam

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Lembaga DISASTER RISK REDUCTION CENTRE (DRRC)Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Situasi Pendemi Membaik, Pemerintah Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Booster

Post Selanjutnya

Menunda Musorkab, Acara Berganti Tagline ‘Musyawarah untuk Menentukan Musorkab KONI Kabupaten Garut’

RelatedPosts

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

14 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025
Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

12 November 2025
Post Selanjutnya

Menunda Musorkab, Acara Berganti Tagline ‘Musyawarah untuk Menentukan Musorkab KONI Kabupaten Garut'

Polri Pulangkan Delapan Korban Serangan KKB di Distrik Beoga Kabupaten Puncak Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai daerah dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025) (Foto: BPMI Setpres)

Wapres Gibran Dukung Penganugerahan Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

15 November 2025
Bek Persib, Julio Cesar/Persib

Julio Cesar Ingin Tren Positif Persib Berlanjut Jelang Hadapi Dewa United

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II ibn Al Hussein menggelar pertemuan empat mata di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025) (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)

Prabowo dan Raja Abdullah Bahas Penguatan Investasi hingga Pertahanan

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat kepada Raja Abdullah II bin Al Hussein dari Yordania, di Istana Merdeka, Jumat (14/11/2025). (Foto: Biro Pers Setpres)

Persahabatan Panjang Prabowo dan Raja Abdullah Warnai Penguatan Hubungan Indonesia–Yordania

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto ketika berbincang dengan Raja Yordania Raja Abdullah II bin Al Hussein di Istana Merdeka, Jumat (14/11/2025) (Foto: Biro Pers Setpres)

Raja Abdullah Puji Kepemimpinan Prabowo sebagai Arah Baru bagi Indonesia

15 November 2025
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (tengah) dalam Rapat Tingkat Menteri Percepatan Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025) (Foto: Kemenko PMK)

Pemerintah Matangkan Integrasi Data Vokasi untuk Menjawab Kebutuhan Tenaga Kerja

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II Ibnu Al Hussein (kiri) berjabat tangan dalam kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Kunjungan Raja Yordania tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama strategis antara Indonesia dan Yordania. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/bar/pri.

Raja Abdullah II Anugerahkan Penghargaan Tertinggi Yordania kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka

15 November 2025
Ilustrasi SPBU Pertamina/Pertamina

Eddy Soeparno Bantah Isu Pengoplosan BBM, Soroti Dampak Migrasi Konsumen ke SPBU Swasta

15 November 2025
Feature tentang See You On Top Espresso Bar, kedai kopi tenang di Menteng yang dikenal sebagai hidden gem Jakarta Pusat dengan suasana hangat dan menu terjangkau.(Foto:Ist)

See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

14 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com