KABARIKU – Kartu Pra Kerja untuk menyelamatkan korban PHK di tengah pandemi Covid-19 sudah diluncurkan. Pemerintah akan memberikan Rp 3,5 juta kepada setiap peserta untuk 4 bulan.
Rinciannya, Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan sebagai uang saku, Rp 1 juta untuk pelatihan, dan Rp 150 ribu sebagai insentif usai pelatihan selama 3 bulan.
Pendaftaran Kartu Prakerja ini sudah mulai dibuka untuk gelombang pertama, yakni dari Sabtu (11/4/2020) hingga Kamis (16/4/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kuota peserta program Kartu Pra Kerja sekitar 164.000 orang per minggu.
“Target pemerintah, sebanyak 5,6 juta orang,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (13/4/2020)
Ditambahkannya, jika belum berhasil diterima sebagai peserta pada gelombang pertama, pendaftar dapat bergabung di gelombang selanjutnya, tanpa harus melakukan proses pendaftaran lagi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari menyebut, ada 30 gelombang dalam pelaksanaan pendaftaran Kartu Prakerja.
“Jadi jika tak bisa terfdaftar pada gelombang satu atau dua, bisa ikut gelombang berikutnya,” kata Deni.
Siapa saja yang bisa mendaftar jadi peserta Kartu Pra Kerja. Ini daftarnya:
- Orang yang sedang mencari pekerjaan
- Buruh
- Karyawan
- Pegawai
Syaratnya,
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang sekolah atau kuliah.
- Lolos sejumlah tes yang akan dilaksanakan. Tes yang akan dilaksanakan, matematika dasar dan tes motivasi.
Ada dua tes yang harus diikuti, yakni tes motivasi dan tes matematika dasar. Hasil tes tersebut akan langsung keluar dalam waktu lima menit. Pengumuman lolos atau tidaknya akan diberitahukan pada peserta melalui notifikasi yang akan muncul setiap pekan.
Berikut adalah cara pendaftarannya:
Daftar lewat situs https://www.prakerja.go.id/. Di situs tersebut, nantinya Anda akan diminta untuk mendaftarkan akun. Cukup siapkan email atau nomor ponsel yang aktif. Setelah mendaftar, nantinya Anda bakal mendapatkan kode verifikasi melalui SMS atau email.
Ikuti langkah-langkah sesuai petunjuk setelah Anda mendapatkan kode verifikasi. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com