• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Relaksasi Kredit Akibat Wabah Covid-19, Ini Penjelasan OJK

Redaksi oleh Redaksi
27 Maret 2020
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan, OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 Milyar terkait wabah Corona. Relaksasi berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir dari situs ojk.go.id, pihak Humas OJK menyebutkan, terkait relaksasi yang diungkapkan Presiden RI, maka berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit /pembiayaan kepada seluruh debitur tanpa batasan plafon.

RelatedPosts

Pemerintah Tutup 2025 dengan Stabilitas Ekonomi Terjaga di Tengah Tekanan Global

Airlangga Tegaskan Penetapan UMP 2026 Sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Dorong Konsumsi dan Produktivitas Akhir Tahun, Pemerintah Terapkan Skema Work From Anywhere

“Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19, maka mendapatkan perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit,” ungkap Humas OJK, Rabu (25/3/2020).

Restrukturisasi kredit/pembiayaan, lanjutnya, bentuknya di antaranya
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

“Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19,” paparnya.

OJK pun memaparkan, kelonggaran cicilan kredit 1 tahun berlaku juga untuk rakyat kecil yang terdampak wabah Corona. Menurut OJK, kelonggaran cicilan lebih ditujukan pada debitur dari kalangan sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian.

“Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH (Work From Home),” papar OJK.

Baca Juga  Hingga Tahun 2025, 5.200 PLTD akan Dikonversi Jadi Pembangkit EBT

Dalam periode 1 tahun tersebut, lanjutnya, debitur dari kalangan rakyat kecil dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dengan bank/leasing. Penundaan bisa berlaku 3,6,9, atau 12 bulan.

Relaksasi juga, kata OJK, berlaku bagi cicilan kendaraan bermotor dari sebuah lembaga pembiayaan.

“Debitur bisa mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka,” ungkap OJK.

OJK pun menegaskan, sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara karena kebijakan ini bagian dari tuntutan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati,” jelas OJK. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: coronaOtoritas Jasa Keuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dua PDP di RSUD dr. Slamet Garut Meninggal

Post Selanjutnya

Surati Presiden Jokowi, Dewan Guru Besar FK UI Sarankan Local Lockdown Diberlakukan

RelatedPosts

Di Tengah Dinamika Tantangan Global, Perekonomian Nasional Akhir Tahun 2025 Terjaga Tetap Resilien

Pemerintah Tutup 2025 dengan Stabilitas Ekonomi Terjaga di Tengah Tekanan Global

30 Desember 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Penetapan UMP 2026 Sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

27 Desember 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto

Dorong Konsumsi dan Produktivitas Akhir Tahun, Pemerintah Terapkan Skema Work From Anywhere

27 Desember 2025
Konferensi Pers Peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP, Solusi Cepat Kendala Dunia Usaha

17 Desember 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/12/2025)

Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Revitalisasi Pasar dan Penjualan Online

11 Desember 2025
Pemerintah menyiapkan bea keluar setelah restitusi PPN batu bara menekan penerimaan negara.(Foto: Istimewa)

Menkeu Purbaya Sebut Skema Pajak Batu Bara di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Minus

10 Desember 2025
Post Selanjutnya

Surati Presiden Jokowi, Dewan Guru Besar FK UI Sarankan Local Lockdown Diberlakukan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (*)

Setelah Lontarkan Kata Rasis, Akhirnya Presiden Trump Minta Bantuan China Atasi Corona

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sejarah SMA Taruna Nusantara di Magelang, sekolah gagasan Prabowo Subianto yang diwujudkan Jenderal LB Moerdani, dan perannya dalam kaderisasi pemimpin muda Indonesia.(Istimewa)

Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

8 Januari 2026

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas konten yang dinilai memfitnah SBY (Foto:Ist)

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

7 Januari 2026
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Prof. Yanto (tengah) resmi dilantik sebagai Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

7 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 6 Januari 2025

Presiden Prabowo Tunjuk Mendagri Pimpin Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026

Kapolres Garut Raih Penghargaan dari Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan 2025

7 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com