• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Mantan Asisten Pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah Ditahan KPK Terkait ‘Uang Ketok Palu’ RAPBD Provinsi Jambi TA 2017

Redaksi oleh Redaksi
6 November 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mantan asisten pribadi (aspri) Zumi Zola, Apif Firmansyah (AF) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk kepentingan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AF selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 November sampai 23 November,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI. Kamis sore (04/11/2021)

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penangkapan AF sebagai Tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016 s.d 2021.

RelatedPosts

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan pada perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021), dkk yang telah telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

“Tersangka AF merupakan orang kepercayaan sekaligus representasi dari Zumi Zola. AF mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” ungkap Setyo.

Dijelaskan Setyo, Adapun total uang yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp. 46 Miliar. Sebagian dari uang tersebut, atas perintah Zumi Zola, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait ‘uang ketok palu’ pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

“Tersangka AF juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp. 6 Miliar untuk keperluan pribadinya. Saat ini AF sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp. 400 juta ke KPK,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut AF disangkakan melanggar;
Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap AF untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK dimaksud.

Baca Juga  Fenomena Social Media Jadi Momentum untuk Kemajuan Sektor Food n Beverage UMKM

Setyo menuturkan, KPK mengingatkan bahwa permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara Negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali kali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya.

“Suap menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan,” tuturnya.

Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Setyo menyebut, KPK prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi.

“Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah,” tutupnya.

Untuk informasi, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2018 lalu memvonis Zumi Zola 6 tahun penjara ditambah denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan. Zumi Zola pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat sejak 14 Desember 2018 lalu.

Eks Gubernur Jambi ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/12/2018). Selain hukuman 6 tahun penjara juga pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Zumi Zola diyakini hakim telah memberikan suap alias uang ketok palu Rp. 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Total gratifikasi yang diterima Zumi Zola adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.***

Baca Juga  Masinton: Reshuffle Menteri yang Wacanakan Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden

*Sumber: Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat/KPK
dipublikasi 4 November 2021

Red/K.101

Tags: KPKProvinsi Jambizumi zola
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Evaluasi Kinerja, SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Rapimnas dan Rakernas

Post Selanjutnya

Komisi I DPR RI Setujui Pencalonan Panglima TNI Andika Perkasa

RelatedPosts

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026
Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026
Post Selanjutnya

Komisi I DPR RI Setujui Pencalonan Panglima TNI Andika Perkasa

Bupati Garut Apresiasi Kehadiran New UMKM Mandiri Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lukman Edy: P2N Jadi Rumah Besar Pengusaha Nahdliyin untuk Perkuat Ekonomi Nasional

21 Juli 2026

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026
Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Viral Dugaan Razia Potong Rambut Berlebihan di Sekolah Belitung, Siswa Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

20 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com