• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 25, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Laskar Indonesia Kabupaten Garut Duga Penyebab Banjir Bandang Adanya Pelanggaran Alih Fungsi Ruang

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2021
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Diduga penyebab banjir Garut pekan lalu karena pelanggaran adanya alih fungsi ruang di Kecamatan Karangtengah yang berimbas terjadinya banjir bandang, demikian disampaikan Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi Ketua Laskar Indonesia.

Dudi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kecamatan Karantengah dan Kecamatan Sukawening merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, berupa kawasan resapan air, yang artinya kawasan ini merupakan daerah konservasi yang harus dijaga baik hutan dan sungainya,” kata Dudi. Jumat (03/12/2021).

RelatedPosts

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

Dijelaskannya, Dalam perda 6 tahun 2019 tentang rencana tata ruang daerah ini tidak termasuk daerah rawan banjir, tetapi ini malah terjadi banjir bandang artinya patut diduga ada perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya.

“Bisa saja adanya alih fungsi kawasan dan ruang, kawasan hutan yang berubah, kalau pun ada bangunan atau kegiatan harus memperoleh izin dan punya izin pun wajib kesesuain peruntukan jangan sampai alih fungsi, kalau ada alih fungsi pejabat yang memberikan izin harus bertanggung jawab”.

Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut menyatakan, DPD Laskar Indonesia Garut meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tindak pidananya, atas penyebab banjir bandang, patut diduga ada pelanggaran UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, UU 26 tahun 2006 tentang tata ruang, dan PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan UU lingkungan hidup, UU konservasi dan UU sumber daya air dan UU kehutanan,” beber Dudi.

Baca Juga  Refleksi Kasus Rempang Batam: Anies Baswedan, Pro Poor Growth dan Membangun Tanpa Menggusur

Lanjut kata Dudi, salah satu penyebab banjir bandang di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah, Kabupaten Garut adalah longsoran akibat gemburan tanah yang kurang padat dan keras hingga longsoran itu menghambat membendung aliran air sungai, kemudian jebol dan tak mampu menampung debit air, maka terjadilah banjir bandang.

“Ini bukan banjir biasa tetapi ini adalah Banjir Bandang, dengan kejadian seperti ini sangat diduga telah terjadi perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukkannya. Bisa alih fungsi kawasan dan ruang di Karangtengah maupun Sukawening,” ungkapnya.

Jika ada bangunan atau aktivitas di sana, Dudi menjelaskan, maka harus ada izin. Jangan sampai terjadi alih fungsi. Kalaupun ternyata terjadi alih fungsi, maka pejabat yang harus memberikan izin dan harus bertanggung jawab.

“Laskar Indonesia Kabupaten Garut, mendesak penegak hukum segera melakukan pengusutan atas penyebab terjadinya bencana di kedua Kecamatan Wilayah Timur di Kabupatan Garut tersebut,” ujarnya.

Bilamana kemungkinan adanya unsur tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Terjadinya banjir bandang itu adalah dampak dari pembiaran pemerintah terkait alih fungsi lahan, Ia juga memohon aparat penegak hukum memeriksa sejauh mana alih fungsi lahan bisa terjadi tanpa adanya pemantauan,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: banjir bandangLaskar Indonesia Kabupaten GarutPemkab Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengaduan PDTT Bankeu Pemda Garut dan Provinsi Jabar ke DPRD Garut

Post Selanjutnya

Beredar Video TikTok Bupati Garut dan Para Pejabat BLUD RSU dr. Slamet, SIAGA 8 Sampaikan Hal Berikut

RelatedPosts

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

14 November 2025

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

11 November 2025
Foto Ilustrasi: Istimewa

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

5 November 2025
Post Selanjutnya

Beredar Video TikTok Bupati Garut dan Para Pejabat BLUD RSU dr. Slamet, SIAGA 8 Sampaikan Hal Berikut

Ujang Ditemukan Tewas, Iptu Zuhatta: "Mohon Doa dan Dukungannya Agar Kasus Ini Terungkap"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

25 November 2025
Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

25 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025
Ketua Umum DPP PMPRI, Rohimat atau Kang Joker

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

24 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

24 November 2025
Operasi Zebra 2025 mencatat 548.324 pelanggaran. Polri perkuat edukasi keselamatan, pengawasan, dan penertiban balap liar.

548 Ribu Pelanggaran Tercatat di Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Fokuskan Edukasi dan Penertiban Balap Liar

24 November 2025
Ratu Maxima berkunjung ke Indonesia selama tiga hari dan bertemu Presiden Prabowo untuk membahas inklusi dan kesehatan keuangan.

Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

24 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com