• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Laskar Indonesia Kabupaten Garut Duga Penyebab Banjir Bandang Adanya Pelanggaran Alih Fungsi Ruang

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2021
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Diduga penyebab banjir Garut pekan lalu karena pelanggaran adanya alih fungsi ruang di Kecamatan Karangtengah yang berimbas terjadinya banjir bandang, demikian disampaikan Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi Ketua Laskar Indonesia.

Dudi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kecamatan Karantengah dan Kecamatan Sukawening merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, berupa kawasan resapan air, yang artinya kawasan ini merupakan daerah konservasi yang harus dijaga baik hutan dan sungainya,” kata Dudi. Jumat (03/12/2021).

RelatedPosts

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

Dijelaskannya, Dalam perda 6 tahun 2019 tentang rencana tata ruang daerah ini tidak termasuk daerah rawan banjir, tetapi ini malah terjadi banjir bandang artinya patut diduga ada perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya.

“Bisa saja adanya alih fungsi kawasan dan ruang, kawasan hutan yang berubah, kalau pun ada bangunan atau kegiatan harus memperoleh izin dan punya izin pun wajib kesesuain peruntukan jangan sampai alih fungsi, kalau ada alih fungsi pejabat yang memberikan izin harus bertanggung jawab”.

Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut menyatakan, DPD Laskar Indonesia Garut meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tindak pidananya, atas penyebab banjir bandang, patut diduga ada pelanggaran UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, UU 26 tahun 2006 tentang tata ruang, dan PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan UU lingkungan hidup, UU konservasi dan UU sumber daya air dan UU kehutanan,” beber Dudi.

Baca Juga  Solidaritas Aktivis dan Organisasi Tani: Reforma Agraria Tanah Cisaruni Garut Tanah untuk Petani!!

Lanjut kata Dudi, salah satu penyebab banjir bandang di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah, Kabupaten Garut adalah longsoran akibat gemburan tanah yang kurang padat dan keras hingga longsoran itu menghambat membendung aliran air sungai, kemudian jebol dan tak mampu menampung debit air, maka terjadilah banjir bandang.

“Ini bukan banjir biasa tetapi ini adalah Banjir Bandang, dengan kejadian seperti ini sangat diduga telah terjadi perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukkannya. Bisa alih fungsi kawasan dan ruang di Karangtengah maupun Sukawening,” ungkapnya.

Jika ada bangunan atau aktivitas di sana, Dudi menjelaskan, maka harus ada izin. Jangan sampai terjadi alih fungsi. Kalaupun ternyata terjadi alih fungsi, maka pejabat yang harus memberikan izin dan harus bertanggung jawab.

“Laskar Indonesia Kabupaten Garut, mendesak penegak hukum segera melakukan pengusutan atas penyebab terjadinya bencana di kedua Kecamatan Wilayah Timur di Kabupatan Garut tersebut,” ujarnya.

Bilamana kemungkinan adanya unsur tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Terjadinya banjir bandang itu adalah dampak dari pembiaran pemerintah terkait alih fungsi lahan, Ia juga memohon aparat penegak hukum memeriksa sejauh mana alih fungsi lahan bisa terjadi tanpa adanya pemantauan,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: banjir bandangLaskar Indonesia Kabupaten GarutPemkab Garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengaduan PDTT Bankeu Pemda Garut dan Provinsi Jabar ke DPRD Garut

Post Selanjutnya

Beredar Video TikTok Bupati Garut dan Para Pejabat BLUD RSU dr. Slamet, SIAGA 8 Sampaikan Hal Berikut

RelatedPosts

ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026
Foto : Anies Baswedan (Istimewa)

Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

4 Juni 2026
Post Selanjutnya

Beredar Video TikTok Bupati Garut dan Para Pejabat BLUD RSU dr. Slamet, SIAGA 8 Sampaikan Hal Berikut

Ujang Ditemukan Tewas, Iptu Zuhatta: "Mohon Doa dan Dukungannya Agar Kasus Ini Terungkap"

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026

PKB Kabupaten Mamasa Regenerasi Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Didominasi Kaum Milenial

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com