• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Laskar Indonesia Kabupaten Garut Duga Penyebab Banjir Bandang Adanya Pelanggaran Alih Fungsi Ruang

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2021
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Diduga penyebab banjir Garut pekan lalu karena pelanggaran adanya alih fungsi ruang di Kecamatan Karangtengah yang berimbas terjadinya banjir bandang, demikian disampaikan Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi Ketua Laskar Indonesia.

Dudi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kecamatan Karantengah dan Kecamatan Sukawening merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, berupa kawasan resapan air, yang artinya kawasan ini merupakan daerah konservasi yang harus dijaga baik hutan dan sungainya,” kata Dudi. Jumat (03/12/2021).

RelatedPosts

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

Dijelaskannya, Dalam perda 6 tahun 2019 tentang rencana tata ruang daerah ini tidak termasuk daerah rawan banjir, tetapi ini malah terjadi banjir bandang artinya patut diduga ada perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya.

“Bisa saja adanya alih fungsi kawasan dan ruang, kawasan hutan yang berubah, kalau pun ada bangunan atau kegiatan harus memperoleh izin dan punya izin pun wajib kesesuain peruntukan jangan sampai alih fungsi, kalau ada alih fungsi pejabat yang memberikan izin harus bertanggung jawab”.

Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut menyatakan, DPD Laskar Indonesia Garut meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tindak pidananya, atas penyebab banjir bandang, patut diduga ada pelanggaran UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, UU 26 tahun 2006 tentang tata ruang, dan PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan UU lingkungan hidup, UU konservasi dan UU sumber daya air dan UU kehutanan,” beber Dudi.

Baca Juga  Wabup Garut dr Helmi Budiman Resmikan Pelatihan Digitalisasi Branding Pemasaran Pelaku Usaha Wisata

Lanjut kata Dudi, salah satu penyebab banjir bandang di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah, Kabupaten Garut adalah longsoran akibat gemburan tanah yang kurang padat dan keras hingga longsoran itu menghambat membendung aliran air sungai, kemudian jebol dan tak mampu menampung debit air, maka terjadilah banjir bandang.

“Ini bukan banjir biasa tetapi ini adalah Banjir Bandang, dengan kejadian seperti ini sangat diduga telah terjadi perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukkannya. Bisa alih fungsi kawasan dan ruang di Karangtengah maupun Sukawening,” ungkapnya.

Jika ada bangunan atau aktivitas di sana, Dudi menjelaskan, maka harus ada izin. Jangan sampai terjadi alih fungsi. Kalaupun ternyata terjadi alih fungsi, maka pejabat yang harus memberikan izin dan harus bertanggung jawab.

“Laskar Indonesia Kabupaten Garut, mendesak penegak hukum segera melakukan pengusutan atas penyebab terjadinya bencana di kedua Kecamatan Wilayah Timur di Kabupatan Garut tersebut,” ujarnya.

Bilamana kemungkinan adanya unsur tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Terjadinya banjir bandang itu adalah dampak dari pembiaran pemerintah terkait alih fungsi lahan, Ia juga memohon aparat penegak hukum memeriksa sejauh mana alih fungsi lahan bisa terjadi tanpa adanya pemantauan,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: banjir bandangLaskar Indonesia Kabupaten GarutPemkab Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengaduan PDTT Bankeu Pemda Garut dan Provinsi Jabar ke DPRD Garut

Post Selanjutnya

Beredar Video TikTok Bupati Garut dan Para Pejabat BLUD RSU dr. Slamet, SIAGA 8 Sampaikan Hal Berikut

RelatedPosts

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

8 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Ruang Bagi Aktivis dan Purnawirawan

1 Mei 2026
Post Selanjutnya

Beredar Video TikTok Bupati Garut dan Para Pejabat BLUD RSU dr. Slamet, SIAGA 8 Sampaikan Hal Berikut

Ujang Ditemukan Tewas, Iptu Zuhatta: "Mohon Doa dan Dukungannya Agar Kasus Ini Terungkap"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026
PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com