• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini

Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Forum DKI: Jokowi Harus Segera Terbitkan Perppu

Redaksi oleh Redaksi
12 Januari 2023
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mengakui terjadinya sejumlah pelanggaran HAM Berat, termasuk Pelanggaran HAM Berat masa lalu (sebelum adanya UU Pengadilan HAM tahun 2000).

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan, saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” ujar Jokowi, dalam keterangan pers yang disiarkan melalu kanal Youtube Sekretariat Negara RI, pada 11 Januari 2023,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya Presiden menyebut peristiwa yang dimaksud, yakni: 1. Peristiwa 1965-1966; 2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; 3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; 4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; 6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; 7. Peristiwa kerusuhan Mei 1998; 8. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999; 9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; 10. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999; 11. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002; 12. Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan 13.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

RelatedPosts

Rekam Jejak Dian Sandi, Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi demi Melawan Fitnah

Profil Lengkap Marsinah: Calon Pahlawan Nasional dari Buruh, Alumni Muhammadiyah

Sosok Rudy Mas’ud, Membrandring Diri sebagai ‘Gubernur Harum’, Viral Usai Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

Pernyataan Presiden ini disambut oleh Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot DM selaku koordinator Forum DKI menyambut positif pernyataan Presiden.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik pernyataan Presiden yang telah mengakui adanya 13 peristiwa pelanggaran HAM Berat. Namun, kami tetap mengkritik itikad dan prosedur perundangan yang dilanggar presiden dalam membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM Berat (TPPHAM),” cetus Bandot dalam keterangannya diterima Kamis (12/1/2023).

Baca Juga  Anies Baswedan dan Indonesia Menggugat

Pihaknya menyayangkan, keputusan yang fenomenal ini berangkat dari rekomendasi tim yang dinilai Forum DKI, inkonstitusional.

Forum DKI mencatat Joko Widodo adalah Presiden pertama pasca reformasi yang secara terbuka dalam kapasitas sebagai Kepala Negara mengakui adanya peristiwa pelangaran HAM Berat yang terjadi di masa sebelum pemerintahannya.

“Namun, kami sangat menyayangkan kalau kemudian hal ini ditindaklanjuti dengan penyelesaian secara non-yudisial dengan cara menabrak UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM,” ujar Bandot.

Bandot mengaku sedari awal menolak pembentukan TPPHAM karena dinilai bertentangan dengan UU Pengadilan HAM.

“Tetapi bisa diterima secara terbatas jika diposisikan sebagai organ internal konsultatif untuk konsumsi Presiden,” katanya.

Koordinator Forum DKI ini menjelaskan, Menjadi persoalan saat kemudian Presiden menyatakan akan memberikan kompensasi dan sejenisnya terhadap korban atas rekomendasi dari Tim ini.

Sebab, dalam UU Pengadilan HAM jelas penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat hanya melalui jalur yudisial melalui Pengadilan HAM.

Dalam UU tersebut telah diatur tentang kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dalam pasal 35 jelas disebutkan (1). Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, rehabilitasi; (2). Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM; (3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

“Satu-satunya jalur non yudisial terbuka hanya untuk pelanggaran HAM Berat masa lalu atau Pelanggaran HAM Berat yang terjadi sebelum UU No 26/2000 diundangkan,” ujar Bandot.

Hal tersebut diatur di pasal 47 UU No. 26/2000, dii Pasal 47 disebutkan;

(1) Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Baca Juga  RR Sosok Pemimpin Ideal Ditengah Ancaman Ekonomi dan Disintegrasi, Ini Kata Dos Santos

(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.

“Dalam pernyataan pers kemaren, dari 13 peristiwa yang disebutkan oleh presiden, 10 di antaranya terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diberlakukan,” jelasnya.

Catatan lain yang diberikan oleh Forum DKI adalah penetapan pelanggaran HAM berat masa lalu, seharusnya juga mendapat persetujuan DPR.

Lanjut dia, Dalam UU disebutkan Pengadilan HAM Adhoc untuk pelanggaran HAM Berat masa lalu mesti melalui usulan DPR. Jikahal tersebut dirasa terlalu rumit dan sulit.

“Kami dari Forum DKI mendorong Presiden untuk segera menerbitkan Perpu KKR untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu sesuai dengan amanah UU pengadilan HAM,” kata Bandot.

Sementara untuk peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU dibentuk, mendorong agar Presiden memerintahkan dan mendesak Jaksa Agung untuk menyegerakan proses penyidikan dan segera mengajukan ke Pengadilan HAM.

Dengan catatan untuk memasukkan unsur kompensasi, restitusi, rehabilitasi terhadap korban dalam tuntutan.

“Kritik kami ini untuk menghindari ketidak pastian hukum terhadap peristiwa pelanggaran HAM Berat. Selain itu kami menilai ada jebakan konstitusional, baik bagi Presiden maupun bagi korban,” ujarnya.

Apalagi, kata Bandot, jika kompensasi dibebankan ke APBN, jika tidak ada nomenklatur yang jelas dan bertentangan dengan UU, ini berpotensi menjadi bom waktu kasus korupsi dikemudian hari.

“Terutama jika negara ini kemudian dipimpin oleh rezim yang tidak mendukung penyelesaian pelanggaran HAM Berat,” tutup Bandot.***

Red/k.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Forum DKIPelanggaran HAM Berat Masa LaluPresiden JokowiTPPHAMWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Targetkan Investasi Tahun 2023 Capai Rp1.400 Triliun

Post Selanjutnya

Pergi

RelatedPosts

Dian Sandi Utama

Rekam Jejak Dian Sandi, Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi demi Melawan Fitnah

19 Mei 2025
Marsinah

Profil Lengkap Marsinah: Calon Pahlawan Nasional dari Buruh, Alumni Muhammadiyah

1 Mei 2025
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud/Kolase dari Instagram @h.rudymasud

Sosok Rudy Mas’ud, Membrandring Diri sebagai ‘Gubernur Harum’, Viral Usai Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

30 April 2025

Politik Dinasti dan Arogansi: Ketidakcakapan dalam Memimpin dan Menanggapi Dinamika Sosial

26 April 2025

Agus Harimurti Yudhoyono: Mimpi Visioner untuk Generasi Masa Depan

25 April 2025
Bahtra Banong, Kader Partai Gerindra/Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Silaturahmi dan Dialogis: Teladan Politik Sufmi Dasco Ahmad

21 April 2025
Post Selanjutnya

Pergi

"Daeng Malewa" Gelar Kehormatan Nama Adat Gowa untuk Jendral Dudung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ibrahim Sjarief Assegaf paling kanan

Jejak Sosok Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab yang Dimakamkan Hari Ini

21 Mei 2025
Kapolri dalam acara Seremoni Apresiasi Tim Bola Voli Polri di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) malam.

Kapolri Buka Peluang Panggil Ulang Budi Arie Terkait Kasus Judi Online

21 Mei 2025

KPK Apresiasi Buku “KUPAS”: Refleksi Pemikiran dan Solusi ASN Melawan Korupsi

21 Mei 2025
Ilustrasi perjudian online

PPATK Bekukan 28 Ribu Rekening Dormant Terkait Judi Online dan Kejahatan Finansial

21 Mei 2025
Konpers Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala BPI Danantara Indonesia, Rosan Roeslani usai pertenuan dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Presiden Prabowo Panggil Danantara ke Istana: Bedah Arah Investasi dan Tata Kelola BUMN

21 Mei 2025

KPID Jakarta Kolaborasi dengan STAIPI, Garap Literasi dan Inkubasi Pegiat Penyiaran Berkualitas

20 Mei 2025

KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Suap RPTKA, 8 Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

20 Mei 2025
Kiri: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) duduk di kursi di hadapan penyidik Breskrim Polri memberikan klarifikasi. Kanan: Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan.(Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Detik-detik Presiden ke-7 RI Jokowi Masuk Ruangan Penyidik untuk Klarifikasi Ijazah, Gedung Hening Sejenak

20 Mei 2025

API JUDOL Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Budi Arie dari Judi Online

20 Mei 2025

Kabar Terpopuler

  • Belasan Pesilat dari Eropa Ikuti Sunda Camp Semiloka dan Workshop Maenpo Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Termasuk Mantan Direktur dan Staf Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PeduliLindungi Diretas Jadi Situs Judi Online, Netizen Bertanya: “Ini Situs Sudah Dijual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.