• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejaksaan RI Laksanakan Kegiatan Appraisal Barang Rampasan Terpidana Benny Tjokrosaputro

Redaksi oleh Redaksi
22 Oktober 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan berupa 26 bidang tanah/bangunan eks aset perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kalimantan Selatan (Kalsel) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok), bos PT Hanson International Tbk (MYRX).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyampaikan, verifikasi itu dilakukan bersama-sama antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dan KPKNL Banjarmasin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pemulihan aset terhadap barang bukti perkara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, dikutip pada Jum’at (22/10/2021).

RelatedPosts

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

Barang rampasan itu berupa; tanah dan/bangunan yang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan berupa 26 bidang tanah yang terdiri dari 17 SHM, 6 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 3 Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 meter persegi.

Dalam melakukan kegiatan pemulihan aset di Kalimantan Selatan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melakukan koordinasi atau kerjasama yang cukup baik dengan stakeholder terkait dalam hal penilaian (appraisal), verifikasi dokumen terkait, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM/Dokumen terkait tanah lainnya.

Selain itu, pemasangan 36 plang sebagai sebagai tindakan pengamanan, informasi dari warga sekitar dan tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan.

Baca Juga  Jaksa Penuntut Umum 'MENARIK' Tuntutan Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Valencya

“Melalui kerjasama yang dibangun dan komitmen kuat dengan bekerja secara efektif, efisien dan maksimal, diharapkan mendapatkan hasil akhir yang optimal guna mendukung Pemulihan Aset Nasional pada umumnya dan penilaian aset pada khususnya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, selain Bentjok ada lima terpidana lainnya yakni Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM.

Bentjok dan Heru ditetapkan sebagai terpidana kasus Jiwasraya dan mendapat hukuman pidana maksimal, penjara seumur hidup. Bentjok kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara sebesar Rp 6,078 triliun, sementara Heru dikenakan denda Rp 10,728 triliun.

Empat lainnya yakni Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang dihukum selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang dihukum selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Lalu, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan dijebloskan ke Rutan Salemba.

Dalam kasus berbeda, Benny dan Heru juga masuk deretan 13 tersangka dikasus PT Asabri (Persero).

Pada kesempatan lain, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kamis (21/10/2021).

Lima orang saksi diperiksa dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. TIJ selaku Karyawan PT BNC Sekuritas, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
  2. AK selaku Koordinator Administrasi PT Insight Invesment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  3. AL selaku Dewan Pengawas Syariah Manager Investasi PT Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  4. WW selaku Direktur PT Asia Raya Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  5. AT selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Baca Juga  Program Moderasi Agama Hai Hac, Haidar Alwi: Melindungi Anak Bangsa dari Paham Radikalisme dan Intoleransi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero). ***

*Berita: humas.puspenkum_kejaksaan

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kejagungKPKNLPT Asuransi JiwasrayaPT Hanson International TbkPT Trada Alam Minera
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Setkab Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Bertajuk ‘Konvergensi Pers dan Transformasi Digital’

Post Selanjutnya

Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Garut

RelatedPosts

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025

Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

29 November 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI) 2025 yang digelar di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (28/11/2025)

Presiden Prabowo: Percepat Eksekusi Kebijakan, Negara Berpihak pada Kelompok Rentan

29 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Presiden Prabowo: Dedikasi Guru Kunci Lahirnya Generasi Unggul Masa Depan Indonesia

28 November 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya cek kesiapan bantuan darurat untuk warga terdapak bencana Sumater di Lanud Halim Perdanakusuma. (dok Seskab)

Instruksi Presiden, Seskab Teddy: Bantuan Darurat Dikirim Hercules dan A400 ke Wilayah Bencana Sumatera

28 November 2025
Post Selanjutnya

Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Garut

Surat Edaran Baru Satgas Penanganan COVID-19 Tentang Aturan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Potret aksi cepat Tim Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN membantu evakuasi warga yang terdampak banjir di Medan

Pemkab Taput Apresiasi Respons Cepat PLN Pulihkan Listrik dan Salurkan Bantuan Pascabencana

29 November 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025

Ratusan Warga Sibolga Tapteng Jarahi Minimarket Akibat Krisis Pangan Usai Banjir Bandang

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025
Benny Rhamdani membantah tuduhan keterlibatan TPPO dan menyebut isu tersebut sebagai serangan balik sindikat yang pernah ia perangi saat memimpin BP2MI.(Ist)

Dituduh Terlibat TPPO, Benny Rhamdani Menantang Balik: ‘Saya yang Memerangi Sindikat Itu’

29 November 2025

Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

29 November 2025
Personel PLN sedang melakukan pengecekan material tower darurat yang berada di Landasan Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Material tersebut telah dikirim ke titik-titik tower terdampak untuk segera dibangun sebagai tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) darurat di lokasi

PLN Kerahkan 500 Personel Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor

29 November 2025
audiensi Kepala BNN RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri Pendidikan Nasional, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat

BNN Gandeng Kemendikdasmen Matangkan Kurikulum “IKAN BERSINAR” mulai PAUD hingga SMA

29 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com