• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ilham Yunda : Komnas RIM Mendukung Penuh ProDEM Menggugat UU 2/2020

Redaksi oleh Redaksi
29 Juni 2020
di Hukum
A A
0
Ilham Yunda. (*)

Ilham Yunda. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Langkah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) yang menggugat UU 2/2020 atau UU Corona (PERPPU 1/2020) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat banyak dukungan. Setelah sederet nama dan organisasi, dukungan itu kini datang pula dari Komite Nasional Rakyat Indonesia Menggugat (Komnas RIM).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sekretaris Jenderal Komnas RIM Ilham Yunda menyatakan, Komnas RIM mendukung penuh sikap ProDEM yang telah mengajukan judicial review ke MK atas UU NO 2/2020 yang berasal dari Perppu No I/2020 tersebut. Ilham menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan di MK sampai Majelis Hakim MK menerbitkan putusan atas gugatan ProDEM tersebut.

RelatedPosts

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

“UU 2/2020 mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan juga imunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat negara yang mengatur dana penanganan wabah virus corona,” kata Ilham dalam pres rilisnya, Minggu malam (28/6/2020).

Menurut Ilham, UU tersebut memberi peluang terhadap penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi atas dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 900 triliun lebih.

“Korupsi yang membangkrutkan negara serta pemerintah yang sewenang-wenang melanggar konstitusi ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Ditegaskannya, kehadiran UU Corona tak hanya melanggar konstitusi, tapi juga bisa menyebabkan negara merugi dan imbasnya kehidupan rakyat yang sedang tercekik akibat dampak virus Corona semakin sengsara.

Bahkan Ilham menyatakan, rakyat Indonesia harus menyadari bahwa saat ini negara sedang terancam dengan PERPPU 1/2020 yang kini telah disyahkan menjadi UU 2/2020.

“Ini merupakan UU yang sangat berbahaya selain RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang ditunda pembahasannya oleh Pemerintah setelah mendapatkan protes yang luas dan besar dari berbagai elemen Rakyat di seluruh penjuru tanah air,” ujarnya. (Has)

Baca Juga  Isu Kebangkitan PKI dalam Diskusi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ilham YundaKomnas RIMUU No2/2020
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Buntut Pembakaran Bendera Partai, Pengurus PDI Perjuangan Kaltim Datangi Polda

Post Selanjutnya

Biayai Pengadaan Listrik 35.000 MW, PLN Terlilit Utang Rp 500 Triliun

RelatedPosts

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

3 Juli 2026

Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Kolonel BU ke Jampidmil, Dugaan Korupsi Pengadaan MBG Diusut Koneksitas

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Biayai Pengadaan Listrik 35.000 MW, PLN Terlilit Utang Rp 500 Triliun

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih.

Ratusan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ini Rinciannya Menurut Ombudsman

Discussion about this post

KabarTerbaru

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia.(Ist)

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

7 Juli 2026

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional atas Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi Digital

7 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Tegaskan Pemkab Tapteng Berkomitmen Proses Pemulihan Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

7 Juli 2026

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

7 Juli 2026

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com