• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Gubernur Ridwan Kamil Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2022 Naik 1,72 Persen

Redaksi oleh Redaksi
21 November 2021
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANDUNG, Kabariku- Gubernur Jawa Barat Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp. 1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp. 31.135,95 atau 1,72 persen. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sementara pekerja di tas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi  berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

RelatedPosts

Kapolri Pastikan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolasi Bencana Sumatera

Menhan Sjafrie Kawal Distribusi Logistik, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Langsung di Bandara IMIP

Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E., M.Eng., dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung. Sabtu (20/11/2021) malam.

“Batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021 namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari,” kata Sekda Setiawan.

Besaran UMP Jabar 2022, atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari.

Baca Juga  Soal Usulan Nama Pj Gubernur Jabar, Presiden Jokowi: Ada Tiga Nama Tapi Belum Menerima

Pada 16 November 2021, Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.

“Setelahnya, keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31,” jelas Setiawan.

Formulasi perhitungan UMP, menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik. Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

Sekda Setiawan menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Disebutkan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah. Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang – undang.

“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang),” ujar Setiawan.

Implementasi PP 36/2021 ini, juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.

Baca Juga  Rumah Dedi Mulyadi Kembali Dikirimi Ular King Kobra: Ini Peringatan KDM untuk Pelaku

UMP yang naik ini, kata Setiawan, akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (Komposisinya) Masih hampir sama seperti tahun lalu,” sebut Setiawan.

Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat. Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.

UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti.

“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.

Sekda juga mengimbau, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung.

Sementara kepada pekerja, Sekda sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami, namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi COVID-19. Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus, dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.

“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan _win win solution_. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” jelas Setiawan.

Untuk meringankan beban pekerja, Pemda Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan pemda kabupaten/kota guna melaksanakan program-program kesejahteraan khusus pekerja.

Baca Juga  Inovasi SARIBAN PUPR Garut Raih Anugrah PNS Berprestasi Employe of The Month 2022 dari Pemprov Jabar

Seperti misalnya subsidi untuk upah, pendidikan dan pelatihan pekerja, serta bansos untuk asosiasi dan organisasi pekerja.

“Kami terus memikirkan solusi terbaik, di samping melaksanakan amanat undang-undang,” kata Setiawan.

Sekda berharap pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing-masing wilayah dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas.

Menurutnya, dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laut bisa dikurangi.

“Gap antarkabupaten/kota terus kita _balancing_ sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” kata Setiawan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan upah minimum baik provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Gubernur Jabar dalam acara Konferda ke IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Hotel Bumi Makmur Indah, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (16/11/21) lalu.***

*Sumber: Humas/Jabar.prov

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Pengupahan Provinsi Jawa BaratGubernur Ridwan Kamilsekda jabarserikat pekerjaUpah Minimum Provinsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sentra Pelayanan Kepolisian Melayani Pengaduan Masyarakat Terkait Kinerja Anggota Polisi

Post Selanjutnya

KPK Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Penanganan Covid-19

RelatedPosts

Kapolri Pastikan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolasi Bencana Sumatera

1 Desember 2025
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin (kedua dari kiri) bersama Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri), Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (tengah), Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo (kedua dari kanan), dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) berkoordinasi terkait penanganan bencana alam di Aceh (29/11).

Menhan Sjafrie Kawal Distribusi Logistik, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

1 Desember 2025
Bandara IMIP (IST)

Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Langsung di Bandara IMIP

1 Desember 2025
Helikopter TNI dan Basarnas diberangkatkan dari Jakarta

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

30 November 2025
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025
Post Selanjutnya

KPK Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Penanganan Covid-19

Pernyataan Koordinator Komite '98, Muhaji: "Tuntaskan Agenda Reformasi, Hukum Mati Koruptor"

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi Penggeledahan Tim Penyidik KPK (Boelan/Kabariku)

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

1 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara, pada Senin, 1 Desember 2025, untuk meninjau langsung penanganan dampak banjir

Presiden Prabowo Tiba di Tapteng, Pastikan Respons Cepat Warga Terdampak Bencana

1 Desember 2025

Kapolri Pastikan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolasi Bencana Sumatera

1 Desember 2025

Wakapolri Tinjau Layanan Gizi SPN NTT: Polri Siap Bangun 98 SPPG di Wilayah 3T

1 Desember 2025
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin (kedua dari kiri) bersama Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri), Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (tengah), Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo (kedua dari kanan), dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) berkoordinasi terkait penanganan bencana alam di Aceh (29/11).

Menhan Sjafrie Kawal Distribusi Logistik, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

1 Desember 2025
Gelandang PERSIB, Thom Haye/Persib

PERSIB Perkasa di Pamekasan, Thom Haye Puas dengan Performa Tim

1 Desember 2025
Ilustrasi SIM Card/Pixabay

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

1 Desember 2025
Bandara IMIP (IST)

Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Langsung di Bandara IMIP

1 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com