Kabariku- Menanggapi maraknya tindakan pelanggaran hukum oleh oknum Polisi yang belakangan ini kerap terjadi di masyarakat. Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sejumlah aplikasi layanan digital.
Kali ini Kapolri mengeluarkan aplikasi Propam Presisi untuk android maupun Apple, aplikasi ini bertujuan untuk melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.
Peluncuran aplikasi ini juga diumumkan melalui kanal Twitter Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri yang menuliskan, “Propam Presisi Kurang puas dengan pelayanan dan perilaku anggota Polri? Sobat Polri dapat membuat laporan dan pengaduan dengan mengunduh aplikasi “Program Presisi” di Play Store atau App Store lohh…”.
Kapolri menyadari akan era keterbukaan, alasan lain dari pembuatan aplikasi ini juga menjadi pengawasan anggota polri yang berada di dalam lingkup internal.
Menurutnya keterbukaan ini penting, untuk mengetahui secara utuh pendapat publik terhadap Polri. Dengan adanya aplikasi ini akan membuat Polri berbenah diri.
Untuk Langkah penggunaan aplikasi ini, masyarakat dapat mendownload terlebih dahulu aplikasi propam presisi di Playstore maupun Appstore.
Setelah berhasil didownload, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.
Ikuti petunjuk selanjutnya, untuk verifikasi diri dengan men-scan wajah, kemudian setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silahkan lanjutkan untuk buat pengaduan”.
Bagi pengguna yang ingin langsung melakukan pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.
Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang Anda sampaikan lewat propam presisi.
Dikutip dari laman propam.polri.go.id;
Apabila seorang oknum Polri melakukan tindak pidana maka pelaporannya dapat dilakukan di Sentra Pelayanan kepolisian yang terdapat di Polda, polres dan Polsek setempat maupun di Sentra Pelayanan Propam/ Propam Polda / P3D Polrestabes, Polresta, Polres.
Ada 3 (tiga) cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan anggota yang melakukan pelanggaran.
- Pengadu/pelapor datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam bertempat digedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan menyampaikan maksud serta tujuan, permasalahan / kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.
- Pengadu/pelapor membuat surat secara tertulis yang dialamatkan kepada Kadivpropam Polri atau Kabid Propam Polda setempat yang berisikan maksud serta tujuan, permasalahan/kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.
- Pengadu / pelapor membuat surat melalui e-mail/twitter/facebook yang memuat uraian singkat maksud serta tujuan permasalahan/kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.
Pelapor atau pengadu dapat mengetahui perkembangan laporannya dengan cara sebagai berikut :
- Petugas Yanduan memberikan informasi tentang tindak lanjut atas laporan atau pengaduan yang disampaikan.
- Petugas yang menerima tindak lanjut pengaduan atau laporan akan memberikan informasi tentang perkembangan penanganannya sampai dengan kasus tersebut terbukti atau tidak.
- Pelapor atau pengadu dapat menghubungi pada menu > kontak pada website atau email : info@propam.polri.go.id atau monitoring Yanduan Divpropam Polri dengan nomor telepon : (021)7218615
Sebagai informasi, dilingkungan Divpropam terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu :
- Unsur staf pimpinan:
– Bagian Perencanaan Administrasi (Bagrenmin),
– Bagian Pelayanan pengaduan (Bagyanduan),
– Bagian Rehabilitasi (Bagrehab)
- Unsur Pelaksana Utama:
– Pusat Pembinaan Profesi (Pusbinprofesi),
– Pusat Pengamanan Internal (Puspaminal),
– Pusat Provos (Pusprovos).***
*Sumber: Propam.Polri
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post