KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi JAGA untuk mengawal penyaluran bantuan sosial atau bansos Covid-19. Lewat aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan penyelewengan di lapangan atas bantuan pemerintah tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, aplikasi JAGA dapat diakses melalui mobile apps dengan men-download di Play Store dan App Store maupun akses website jaga.id.
“Masyarakat bisa melaporkan dugaan penyelewengan itu lewat aplikasi ini,” kata Firli Bahuri lewat kanal YouTube KPK, Jumat (29/5/2020).
Firli menambahkan, ada delapan rambu pencegahan korupsi terkait pbansos Covid-19 bagi penyelenggara negara.
Pertama, pelaksanaan tugas penanganan pandemi Covid-1 yakni tidak boleh melakukan persekongkolan sehingga terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kedua, jangan pernah menerima atau memberikan sesuatu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang menjurus kepada unsur-unsur koruptif.
Ketiga, jangan pernah ada penyuapan baik memberi ataupun menerima.
Keempat, hindari unsur-unsur pemberian berupa gratifikasi.
Kelima, terkait pengadaan barang dan jasa penangaman Covid-19 tidak boleh ada benturan kepentingan.
Keenam, harus tertib administrasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas
Ketujuh, hindari memiliki niat jahat dalam rangka melakukan korupsi dengan memanfaatkan kondisi darurat pandemi Covid-19.
Kedelapan, jangan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Aplikasi ini, ujar Firli, diluncurkan bekerja sama dengan Menpan-RB, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Sosial, Kepala BPKP RI. (Den)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post