• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 25, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Aturan Baru Terbit, Presiden Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS

Redaksi oleh Redaksi
15 Mei 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan PP yang baru tersebut, kini Presiden berwenang menentukan nasib seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahkan hingga PNS yang berada di daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, dengan PP tersebut Presiden pun bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) suatu instansi dengan pejabat dari instansi lain. Padahal sebelumnya, mutasi JPT hanya bisa dilakukan di internal instansi.

RelatedPosts

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Kewenangan Presiden untuk menentukan nasib PNS (hingga daerah) tersebut terlihat di antaranya dalam hal kewenangan mencabut pendelegasian kewenangan.

Pasal 3 ayat (2) PP 17 menyebutkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.

Masih di dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

Dalam PP 17/2020, ada pasal baru yakni presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan tersebut. Sebelumnya pasal tersebut tidak ada.

Baca Juga  Relawan PNS Ajak Elite Politik dan Masyarakat Stop Ribut Kecurangan

Dengan pasal tersebut, maka Presiden bisa membatalkan keputusan kepala daerah/kepala instansi tentang pengangkatan atau pemberhentian PNS.

Pendelegasian kewenangan sesuai PP 17/2020 tersebut bisa ditarik dalam hal:

a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK;

b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

Mutasi JPT

Yang berbeda cukup mencolok dalam PP 17/2020 dengan PP sebelumnya adalah dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dalam PP sebelumnya, mutasi JPT ke JPT lain hanya bisa dilakukan di internal instansi, sementara menurut PP 17/2020, mutasi JPT antarinstansi pun kini bisa dilakukan.

Pengisian JPT ini tercantum dalam Pasal 132 ayat (1) di dalam PP 17/2020. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kewenangan PresidenpnsPP Nomor 17 Tahun 2020
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Belasan Advokat Pekanbaru Ingatkan Walikota agar Salurkan Bantuan Covid-19 Sesuai Aturan

Post Selanjutnya

Aktor Senior Henky Solaiman Meninggal, Jenazahnya Segera Dikremasi

RelatedPosts

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

13 Agustus 2025
Kopda Bazarsah/Istimewa

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

12 Agustus 2025

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

7 Agustus 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

6 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Aktor Senior Henky Solaiman Meninggal, Jenazahnya Segera Dikremasi

Foto pelengkap berita tentang penangkapan Bill Gates oleh FBI. Dalam gambar tampak pendiri Microsoft itu diborgol.

Bill Gates Ditangkap FBI dan Program Bantuannya Tangani Covid-19 Distop, Inilah Faktanya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pelantikan dan sumpah jabatan 8 Dubes LBBP RI untuk negara sahabat yang dilantik pada Senin, 25 Agustus 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Berikut Delapan Dubes RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, Kepala Badan Industri Mineral, Kepala Badan Narkotika Nasional, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025

Presiden Prabowo Lantik Kepala BNN, BNPT, dan Pimpinan Badan Baru di Istana Negara

25 Agustus 2025
capture Pengucapan Sumpah/Janji Pelantikan Pejabat Negara serta Upacara Penganugerahan TKRI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 141 Tokoh, Berikut Daftarnya

25 Agustus 2025
Inilah unggahan foto Atalia Praratya bersama suaminya, Ridwan Kamil, di tengah hantaman isu perselingkuhan yang berujung tes DNA/ Instagram @ataliapraratyaa

Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, di Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Temui KH Ma’ruf Amin: Teguhkan Persaudaraan Pemimpin Bangsa

25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Resmikan 100 Sekolah Rakyat, Titik Awal Harapan Baru Anak Bangsa

25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat secara maraton bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Agustus 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Prabowo Gelar Rapat Maraton di Hambalang, Bahas Lahan, Tambang, dan Ekonomi Nasional

25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto secara mendadak memanggil sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan beberapa kepala lembaga ke kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: setkab.go.id)

Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak di Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal

25 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Berikut Respon Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker: Noel Terima Rp3 M dari Anita Kusumawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.