KABARIKU – Kebijakan rumah sakit penyelenggara hemodialisa yang merugikan pasien JKN-KIS kembali terjadi. Hari ini, Jumat (1/5/2020) yang merupakan hari libur nasional, Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang tidak melayani tindakan hemodialisa (cuci darah).
Sebelumnya, pihak manajemen rumah sakit telah mengeluarkan kebijakan mulai tanggal 21 April 2020 untuk hari Minggu dan hari libur nasional tidak melayani tindakan cuci darah karena alasan pandemi COVID 19.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, mengecam kebijakan Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang tersebut.
“Pagi ini puluhan pasien tidak bisa cuci darah. Sebelumnya, mereka telah menandatangani pernyataan menolak kebijakan itu. Tetapi pihak manajemen rumah sakit tidak menggubris dan bersikukuh menjalankan kebijakan yang sangat merugikan pasien tersebut,” ungkap Tony.
Ia mengatakan kalau pasien hari ini libur, otomatis mereka tidak mendapat jadwal pengganti hari lainnya.
“Pasien yang hari ini libur, berarti baru bisa cuci darah hari Selasa minggu depan (5/5). Terakhir cuci darah hari Selasa yang lalu (28/4). Jadi selama seminggu mereka tidak menjalani hemodialisa. Dan ini akan mengancam keselamatan pasien” ungkapnya lagi.
Menurut Tony, sama saja rumah sakit menyiksa para pasien gagal ginjal yang hidupnya tergantung pada tindakan cuci darah.
“Pasien sudah tidak bisa buang air kecil, selama seminggu tidak cuci darah maka cairan akan menumpuk dalam tubuh. Cairan yang menumpuk ini akan memenuhi paru-paru pasien, lalu sesak napas, batuk dan akhirnya ke IGD. Sampai di IGD ditetapkan sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan) COVID 19 karena rumah sakit meliburkan pelayanan dan akhirnya pasien diisolasi,” jelasnya.
“Iya kalau langsung cuci darah? kalau tidak? seperti kasus yang kami hadapi sebelumnya, pasien diletakkan dalam ruang isolasi dan tidak mendapat tindakan cuci darah. Ini akan menambah panjang masalah dan biasa saja pasien meninggal akhirnya,” kecamnya lagi.
Lebih jauh pasien post transplantasi ginjal ini sudah melapor kepada BPJS Kesehatan di Pusat, tetapi tidak ditanggapi.
“Kita masih menunggu respon baik dari BPJS Kesehatan. Rumah sakit tidak boleh menghentikan layanan. Jika libur pun harus dicarikan hari penggantinya. PERNEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesia) telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pasien gagal ginjal harus melakukan cuci darah minimal 10 jam dalam seminggu,” ujarnya.
Ketua Departemen Advokasi KPCDI, Supratman mengatakan telah berkomunikasi dengan Wakil Direktur Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang, dr. Fajar F Hanum. Pihak rumah sakit akan tetap meliburkan dan menganjurkan bagi pasien untuk ke IGD jika kesehatan yang sangat mendesak.
“Kami tidak bisa menunggu lagi dan butuh kepastian bahwa pasien cuci darah bisa mendapatkan pelayanan 2 kali seminggu meski hari libur, sesuai jadwal. Jangan sampai harus sesak dulu dan drop, baru dibawa ke IGD. Ini akan lebih berbahaya” ujar Supratman. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post