KABARIKU – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov Jawa Barat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah.
Surat persetujuan Menkes tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Wilayah provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 1 Mei 2020.
Keputusan Menkes di antaranya memuat 6 poin:
Pertama, Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19);
Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketenfuan
peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat;
Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran;
Keempat, Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut;
Kelima, Gubernur Provinsi Jawa Barat melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT kepada Menteri Kesehatan untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Keenam, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19,dr. Achmad Yurianto membenarkan bahwa Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov jawa Barat untuk menerapkan PSBB di seluruh wilayah Jabar.
“Ya, Menkes telah menyetujui usulan PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Yurianto, Jumat (1/5/2020).
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi pada 6 Mei 2020 mendatang. Menurutnya, PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat.
Ridwan Kamil pun mengimbau Bupati dan Walikota yang akan menerapkan PSBB segera melakukan sosialisasi di media masa hingga di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing.
“Hal ini agar PSBB supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujarnya. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post