Tangerang Selatan, Kabariku.com – Kader Partai Solidaritas (PSI) Tangerang Selatan, Imam Wagiman Sukadi alias Haji Imam, diduga jadi korban ‘permainan’ oknum pegawai Perusahaan Lisrik Negara (PLN). Ini terjadi setelah aliran listrik rumahnya diputus dan diminta membayar denda Rp19 juta, cuma gara-gara berbeda nama meteran listrik.
Persoalan bermula saat Imam memasang tambahan meteran listrik baru, sebanyak satu unit. Ini dilakukan lantaran guna memperkuat daya listrik rumahnya di RT 002/RW 003, Kelurahan Perigi Baru, Pondok Aren, Tangsel. Jenis meteran ini juga token.
“Meteran baru itu untuk listrik AC, air. Karena sering turun meteran satu lagi listriknya,” ujar Imam kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026.
Imam lantas memasang meteran kepada seseorang bernama Mujahidin alias Toing. Imam memilih Toing, lantaran sudah sering instalasi listrik dengan pria itu. Pemasangan dilakukan sekitar tujuh tahun silam.
“Terus dipasang lah meteran baru dengan daya 2.200 kWh. Tadinya saya minta 1.300, tapi dikasih segitu sama Toing,” tuturnya.
Namun, meteran jenis token yang dipasang itu bukanlah atas nama Imam maupun keluarganya. Tapi nama meteran orang atau warga lain.
“Itu meteran milik Muhammad Zakaria, warga yang satu RW beda RT,” ucap Imam.
Imam sempat bertanya kepada Toing perihal berbedanya nama pemilik meteran ini. “Tapi katanya nggak apa-apa, nggak akan jadi masalah,” ucapnya.
Belakangan perbedaan nama meteran listrik ini bermasalah. Pada Juli 2026, meteran baru milik imam dicabut dan aliran listriknya diputus petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Bukan cuma meteran yang baru, yang lama juga diputus aliran listriknya pada Agustus 2026.
“Kita mulai isi token listrik sejak kemarin (Minggu, 9 Agustus 2026) nggak bisa diisi, diblokir. Itu untuk meteran yang lama,” ucapnya.
Alasan aliran listrik diputus, lantaran Imam dituduh melakukan pelanggaran dan harus membayar denda. “Denda sekitar Rp19 juta yang harus dibayar,” ucapnya.
Imam sudah mendatangi PLN UP3 Bintaro guna meminta penjelasan. Pada intinya, ia disuruh membayar denda terlebih dahulu, jika ingin aliran listriknya kembali menyala. Pemutusan listrik dan denda dijatuhkan, lantaran pihaknya disebut menyalahi peraturan yang menyatakan bahwa meteran tidak boleh berbeda dengan identitas pemilik atau penghuni rumah.
“Lah saya orang awam mana tahu ada aturan kayak gitu. Silakan tanya saja ke warga lainnya, mana ada yang tahu kalau ada aturan seperti itu. Wong sosialisasi aja nggak pernah aturan itu. Kita nggak mencuri listrik kok, kita bayar tokennya, makanya listriknya bisa hidup sampai tujuh tahun,” tuturnya.
Imam sempat menyebut bahwa meteran listrik dengan nama berbeda tersebut bisa terpasang dan berjalan hingga tujuh tahun lamanya, karena ada peran orang bernama Toing. Tapi pihak PLN UP3 Bintaro disebut Imam tak mau tahu.
“Dia bilang urusannya ini cuma PLN dengan saya. Nggak ada urusan dengan Toing. Yang bilang itu petugas P2TL namanya Rendy,” tuturnya.
Imam mempertanyakan mengapa jika hal itu dilarang, kenapa meteran bisa terinstalasi, listrik bisa mengalir hingga tujuh tahun lamanya.
“Kalau memang itu salah, kenapa kok bisa instalasi, listriknya terdaftar. Saya isi token bisa terisi, hidup listriknya sampai tujuh tahun? Kok nggak diverifikasi sejak awal di lapangan pas awal pemasangan,” tuturnya.
“Kalau memang salah, harusnya PLN juga cari tahu atau buru si Toing itu. Usut, tangkap si Toing. Jangan orang kecil masyarakat awam yang buta aturan yang malah jadi korban, ‘diperas’ kayak gini,” imbuh Imam.
Imam berharap ada tindakan oleh pimpinan PLN, terhadap oknum-oknum yang merugikan masyarakat kecil ini. Jika tak ada tindakan, Imam akan terus memperjuangkan haknya ke tingkat yang lebih tinggi.
“Nanti akan saya sampaikan persoalan ini ke DPP PSI, DPR RI, pimpinan perusahaan sampai petinggi negara,” tandas Imam.
















Discussion about this post