GARUT – Abdul Rokib melaporkan dugaan tindakan persekusi dan intimidasi yang dialaminya ke Polres Garut. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Rokib mengungkapkan, saat kejadian dirinya didatangi oleh puluhan orang yang disebutnya datang menggunakan sepeda motor maupun mobil. Ia memperkirakan jumlah massa yang datang mencapai sekitar 50 orang.
Menurut Rokib, kedatangan massa tersebut berkaitan dengan pemberitaan di media serta laporan ke pihak kejaksaan yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi sejumlah pihak.
“Saya baru saja melaporkan terkait kasus persekusi yang dilakukan oleh Bapak Asep Dadang bersama kawan-kawan terhadap saya,” ujar Abdul Rokib kepada wartawan.
Ia menuturkan, dalam kejadian tersebut dirinya diminta secara paksa untuk ikut ke Polsek. Rokib mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana dirinya akan dibawa, hingga akhirnya dibawa menuju Polsek dengan menggunakan sepeda motor dan diiringi sejumlah orang.
“Dari rumah ke Polsek itu kurang lebih tujuh sampai sepuluh kilometer. Saya dibonceng dan diiringi rombongan,” ungkapnya.
Rokib menyebut, selama perjalanan maupun saat berada di Polsek, dirinya mendapatkan sejumlah tekanan secara verbal. Ia juga mengaku sempat mendapat perkataan bernada ancaman, termasuk adanya ucapan terkait pengepungan rumah.
Meski demikian, Rokib menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut.
“Kalau aksi kekerasan secara fisik tidak ada. Tetapi kalau intimidasi secara verbal, itu banyak,” katanya.
Rokib menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi, kondisi keluarganya juga tengah menghadapi situasi yang cukup berat. Ia mengaku sedang mempersiapkan diri untuk membawa istrinya ke rumah sakit karena akan menjalani operasi. Selain itu, anaknya juga disebut sedang dalam kondisi sakit.
“Posisi saya saat itu sedang persiapan pergi ke rumah sakit karena istri akan dioperasi. Saya sendiri sedang sakit, anak saya juga sedang sakit,” tuturnya.
Ia berharap laporan yang dibuatnya dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum. Rokib meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan sehingga persoalan menjadi terang.
Rokib juga berharap pihak yang bersangkutan dapat melakukan tabayun atau memberikan penjelasan secara langsung. Namun, hingga laporan tersebut dibuat, ia mengaku belum menerima permintaan maaf maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya berharap ada penegakan hukum. Dicari siapa yang terlibat, jangan sampai persoalan ini dibiarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat untuk mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa yang menurutnya telah membuat dirinya merasa tertekan dan terintimidasi.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan persekusi tersebut masih berdasarkan pernyataan Abdul Rokib selaku korban. Tuduhan terhadap pihak yang disebut dalam laporan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terlapor dan kepolisian untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
Tim kuasa hukum yang diwakili
Advokat Emu Muhammad Azmi, S.H.I., mengatakan pihaknya bersama tim kuasa hukum telah mendampingi klien dalam
membuat laporan kepada pihak kepolisian.
“Kami telah mendampingi hukum dan membuat laporan terhadap dugaan tindakan yang dialami klien kami. Klien kami merasa menerima ancaman dan intimidasi karena ada sejumlah orang yang datang secara bergerombol ke rumahnya,” ujar Emu Muhammad Azmi.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan klien, kedatangan sejumlah orang tersebut tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis, tetapi juga diduga disertai tindakan fisik.
Ia menyebut, kliennya diduga dijambak dan dipaksa untuk berpindah dari rumah menuju Polsek. Tindakan tersebut, menurut kuasa hukum, dilakukan dengan cara yang dinilai tidak manusiawi.
“Klien kami merasa diintimidasi dan terancam. Bahkan berdasarkan fakta yang disampaikan kepada kami, ada tindakan menjambak dan memaksa klien untuk bergeser dari rumah menuju Polsek. Kami menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditelusuri secara hukum,” katanya.
Emu menambahkan, dugaan kejadian tersebut juga berdampak terhadap kondisi psikologis klien dan keluarganya. Terlebih, istri klien disebut sedang dalam kondisi sakit ketika peristiwa tersebut terjadi.
Karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara cepat, akurat dan terukur sesuai dengan prosedur hukum. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah pelaporan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai dugaan perbuatan intimidasi dan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum.
Kuasa hukum juga menyebut dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan pasal mengenai pemaksaan dan intimidasi, termasuk ketentuan yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana laporan ini dapat ditindaklanjuti dan fakta hukumnya bisa diungkap secara terang,” tutur Emu.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Abdul Rokib mendapat pendampingan hukum dari tim yang terdiri atas 11 orang pengacara terkait kasus dugaan persekusi yang dialaminya.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dapat berjalan secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum Abdul Rokib sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Sebanyak 11 pengacara yang mendampingi Abdul Rokib tersebut yakni Fajar Sidik, Yudi Arif Nugraha, Asep Muhidin, Yogi, Asep Zaenal Arifin, Komarudin, Dawam Riadi Holil, Fardania Pilosophya, Noris NurusSabah, Emu Muhammad Azmi, dan Asep Rahmat Permana.

















Discussion about this post