Jakarta, Kabariku.com – Isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) yang dikabarkan berkaitan dengan pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Meski begitu, kabar tersebut dinilai hanya sebatas spekulasi karena tidak disertai bukti maupun informasi resmi dari pemerintah.
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menilai isu pergantian Kapolri yang berulang kali muncul bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
“Tidak bisa dipertanggungjawabkan secara legitemate atau isu tidak berdasar,” kata Sandri.
Sandri mengatakan, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda Presiden akan mengganti Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Sebaliknya, ia melihat Kepala Negara masih menunjukkan kepercayaan terhadap kepemimpinan Listyo Sigit melalui berbagai apresiasi yang diberikan kepada institusi Polri.
“Saya melihat sampai saat ini belum ada pergantian Kapolri. Artinya, sosok Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih dibutuhkan oleh Presiden untuk memimpin institusi Polri.”
Menurut Sandri, isu yang terus bergulir tanpa dasar hanya berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa pergantian Kapolri bukanlah sesuatu yang dapat dipastikan melalui kabar yang beredar di media sosial, melainkan memiliki mekanisme konstitusional yang jelas.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Kalau melihat aturan tersebut, kewenangan utama terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri berada di tangan Presiden. Karena itu, isu yang beredar tanpa adanya pernyataan resmi tidak memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.
Sandri pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia mengajak publik menunggu informasi resmi dari pemerintah apabila memang terdapat kebijakan terkait pergantian pucuk pimpinan Polri.(Bemby)

















Discussion about this post